/
2. Hukum Terkait Kiblat Sholat (Kitab Bulughul Marom) | Ustadz Muhammad Rezki Hr, ST, M.Eng., Ph.D
Kitab Bulughul Marom - Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-3 dalam seri Kitab Bulughul Marom yang membahas tentang 2. hukum terkait kiblat sholat (kitab bulughul marom) | ustadz muhammad rezki hr, st, m.eng., ph.d. Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
alhamdulillah alhamdulillah berikan kepada kita nikmat Iman nikmat Islam nikmat sunnah
nikmat-nikmat yang tidak pernah bisa kita untuk menghitung jumlahnya seandainya kita berkeinginan untuk
menghitungnya sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi besar kita Nabi
Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
namun sebelum kita lanjutkan saya ingatkan bagi para peserta program di
depan besi roh bagi yang akhwat yang belum mendapat Bukunya ada di belakang diletakkan dalam tas bagi yang Ikhwan
juga masih ada juga di belakang bagian ikhwan yang belum mendapatkan bukunya Silahkan diambil di bagian belakang bagi
peserta didik baik kita masih di dalam Bab yang sama
yaitu bab syarat-syarat salat yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al asqalani kita sudah membaca beberapa hadis
sebelumnya kita murojaah sedikit hadis yang pertama yaitu hadis Ali bin
thalaq menunjukkan diantara syarat salat adalah yang pertama wudhu ya tidak sah
salat seseorang ketika dia tidak memiliki wudhu ketika syarat ini hilang artinya batal
maka seseorang harus mengulang salatnya dari awal Bukan dia meneruskan tapi dia
mengulang salatnya lalu syarat yang kedua yang juga kita
sudah baca beberapa Hadis yaitu terkait kewajiban menutup aurat sehingga syarat
yang kedua dari salat adalah menutup aurat
lalu saya sedikit ingin memberikan sedikit catatan tambahan karena ada yang bertanya apakah yang lalu masalah hukum
menutup ini pembahasannya bagi laki-laki hukum
menutup pundak Sudah saya sampaikan perbedaan pendapat di kalangan para ulama di sana Sebagian ulama berpendapat
bahwasanya menutup pundak bagi laki-laki hukumnya wajib sebagian lagi mengatakan hukumnya
anjuran sebagian lagi merinci wajib untuk salat wajib anjuran bagi untuk
bagi salat yang sunnah maka ada perbedaan pendapat di kalangan
para ulama namun yang ingin saya berikan catatan tambahan adalah ini maksudnya pak untuk pundak yang tidak tertutup
sama sekali pak ya kemarin ada yang bertanya apakah Maksudnya seperti kyai-kyai NU
Oke semacam apa namanya sorban yang ditutupkan bukan ini maksudnya pak
Maksudnya yang dibahas oleh para ulama seseorang itu salat tanpa ada pakaian atas di sini seperti pakai baju singlet
seperti itu saja tidak menutup keseluruhan nah ini yang dibahas Apa
hukumnya salat seperti itu atau contohnya saya berikan Pekan lalu seseorang karena panas misalnya saya mau
salatnya pakai sarung saja tidak pakai kaos pakai atasan sarung tapi menutup pusarnya ini hukumnya Seperti apa ya Bukan
masalah dia sudah pakai baju lalu diletakkan lagi kain di atasnya bukan ini pembahasannya Tapi orang yang terbuka
sama sekali pundaknya ini yang kita bahas Sebagian ulama mengatakan haram
terlepas dari pendapat mana yang lebih kuat kita sudah kuatkan yaitu pendapat semua anjuran pendapat yang lebih kuat tapi
terlepas dari pendapatan yang lebih kuat selagi kita masih bisa menutup aurat
menutup pundak kita maka kita berupaya untuk menutup benda kita bagi yang laki-laki ya jangan bermudahan untuk
membukanya dan insya Allah tidak ada kesulitan ini nabi menyampaikan di zaman dulu ketika para sahabat mereka memilih
pakaian yang terbatas sebagai sahabat itu cuma punya pakaian itu satu potong Hanya Satu helai kain
sehingga wajar kalau dulu ada pembahasan seperti kalau di zaman kita sekarang tidak ada lagi orang kafir kekurangan
kain si miskin-miskinnya orang sekarang masih punya dia beberapa pilihan pakaian
baik kita lanjutkan sekarang beberapa hadis ke depan yang akan kita baca yaitu
hadis-hadis terkait syarat salat yang ketiga menghadap kiblat
sebelum kita baca sedikit pengantar lagi perlu diketahui
Ketika Nabi hijrah ke Kota Madinah selama 16 bulan
pertama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam arah kiblatnya menghadap ke arah Baitul
Maqdis menghadap ke arah Syam jadi secara posisi Secara geografis
Mekkah dibawa di selatan Madinah di utaranya Mekkah sehingga kalau salatnya
menghadap kiblat menghadap Ka'bah ke arah selatan kiblat bagi orang Madinah ke arah
selatan awalnya sebelum diarahkan ke arah Ka'bah ke arah Masjidil Haram
awalnya menghadap ke utara karena Syam itu di utara Kenapa Syam disebut Syam
berasal dari kata syamal yaitu Utara Syam disebut Syam karena dia posisinya
di bagian utara sehingga pada awalnya selama 16 bulan pertama Nabi Alaihissalam ketika di Madinah bersama
para sahabat menghadap ke arah Baitul Maqdis salat
bagaimana posisi kaum muslimin salat
sebelum hijrah Ketika Nabi masih di Mekah bersama para sahabat Bagaimana
posisi mereka salat di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah maka ada dua pendapat
yang saya ketahui dalam hal ini sebagian pendapat mengatakan tetap menghadap ke
arah Baitul Maqdis dan nabi menjadikan Ka'bah diantaranya
jadi posisi salat selalu di selatan Ka'bah karena Baitul Maqdis di utara ya
jadi salat menghadap Utara Ka'bah di tengah-tengah ini pendapat
pertama pendapat kedua kalau pendapatnya Syekh Muhammad
Ka'bah selalu menghadap Ka'bah nabi baru
kaum muslimin disyariatkan untuk menghadap ke arah Syam ke arah Baitul Maqdis ketika pertama kali datang ke
Madinah yang diantara sebabnya adalah karena orang-orang Yahudi menjadikan
Baitul Maqdis sebagai kiblat mereka dan ketika itu banyak orang-orang Yahudi di
kota Madinah wallahualam Kenapa Nabi kemudian memerintahkan para sahabat salatnya
menghadap ke arah Baitul Maqdis termasuk dalam keumuman hadis yang disebutkan
oleh Anas bin Malik kata Anas bin Malik Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dulu senang mengikuti kebiasaan Ahlul
kitab kalau belum ada wahyu dari Allah tidak ada perintah dari Allah maka nabi
itu senang mengikuti kebiasaan Ahlul kitab Kenapa karena bisa jadi itu memang bagian dari kitab mereka bagian dari
ajaran agama mereka yang Allah ajarkan Nah maka ketika itu belum ada perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala kebiasaan
orang Ahlul kitab orang-orang Yahudi ketika itu mereka salat beribadah menghadap ke arah Baitul Maqdis maka
nabi pun bersama kaum muslimin ketika itu 16 bulan pertama salatnya menghadap
ke Baitul Maqdis barulah berubah arah kiblat ketika Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan Firman
al-baqarah 144 kata Allah subhanahu wa ta'ala
itu selama 16 bulan pertama di Madinah nabi tidak tenang nabi tidak terlalu
suka Sholat itu menghadap ke Baitul Maqdis makanya Allah katakan kami
melihat wajah Muhammad yang sering mengadah ke arah langit nabi melihat ke
arah langit nabi gusar menunggu-nunggu perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala agar arah kiblat dibelokkan ke Ka'bah
nabi nunggu-nunggu makanya nabi sering melihat-lihat ke arah langit menunggu turunnya ayat untuk memutar
arah kiblat lalu kata Allah Subhanahu Wa Ta'ala
maka akan kami palingkan Engkau ke kiblat yang engkau senangi itu
hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram semenjak turun ayat ini barulah
kaum muslimin mengubah arah kiblat
dan perlu diketahui perubahan arah kiblat
ini menjadi fitnah yang luar biasa ketika itu menjadi cobaan yang luar biasa Kenapa karena kaum muslimin itu
selalu dicari-cari celahnya oleh musuh-musuh entah itu orang oleh orang kafir orang kafir Quraisy oleh orang
Yahudi oleh orang munafik selalu dicari di mana tempat-tempat kaum muslimin itu
bisa disalahkan bisa diejek bisa dijatuhkan maka ini betul-betul menjadi
kesempatan bagi mereka orang-orang kafir Quraisy mempermasalahkan perubahan arah kiblat menjadi pembicaraan orang banyak
orang-orang Yahudi yang sangat keras memusuhi dalam hal ini mereka tidak
setuju kaum muslimin mengubah arah kiblat karena mereka mau secara posisi kan mereka menang kalau
sama-sama menghadap ke arah Baitul Maqdis artinya sepakat dengan mereka
termasuk juga orang-orang munafik membuat berbagai tipu daya membuat berbagai fitnah Akhirnya sampai ada
kejadian ketika itu masalah perubahan kiblat sampai ada orang yang murtad masalah perkara kiblat ini tidak tahan
menjadi obrolan menjadi ini sejarahnya sebelum kita bahas
mengenai syarat menghadap ke arah kiblat
kita baca sekarang hadisnya yang pertama saya kira sudah kita singgung secara ringkas pertemuan yang lalu kita ulangi
lagi hadis dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu
jadi namanya Amir Bin rabiah namanya Amir nama bapaknya siapa Pak
Amir bin rabiah nama-nama periwayatnya Amir nama bapaknya siapa
itu nama laki-laki ya pak ya Biarin nama laki-laki di tempat kita jadi nama perempuan Robiah Al Adawiyah
itu laki-laki di tempat kita saya tahu berapa orang namanya Robiah Al Adawiyah perempuan sama dengan juga nama Maesaroh
tapi di Indonesia jadi nama perempuan baik
Radiallahu Alaihi Wasallam
dalam suatu malam yang gelap gulita ini kejadiannya pada saat Safar tentunya dan
kebiasaan Nabi dan nabi menganjurkan dan ini merupakan bagian dari sunnah adalah
bersafar di malam hari dianjurkan untuk bersafar di malam hari
maka pada suatu malam yang gelap gulita di tengah-tengah Safar kata Amir
kami kebingungan untuk menentukan arah kiblat saking gelap gulitanya tidak tahu
lalu kami memutuskan untuk sholat ketika matahari telah terbit idanah
kami baru sadar ketika sudah terang ternyata Tadi malam kami salatnya
menghadap ke Bukan arah kiblat berkebalikan dari arah kiblat
kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan firmannya
kemanapun engkau menghadap maka di sanalah wajah Allah Subhanahu Wa Ta'ala
hadis yang lemah namun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini sebagaimana
terdapat banyak Ahlul hadits yang lainnya semacam Albani mengatakan hadits ini adalah Hasan hadis yang Hasan Hasan
karena banyak riwayat-riwayat yang serupa sehingga naik statusnya menjadi hadis Hasan
sehingga pelajaran utama dari hadis yang pertama yang kita baca Pada kesempatan kali ini yaitu diantara syarat sah salat
adalah salat wajib menghadap ke arah kiblat
itulah alasan kenapa Ibnu Hajar membawakan hadis ini di dalam
Bab syarat-syarat salat bosnya diantara syarat salat adalah harus menghadap ke
arah kiblat dan dari hadis ini juga kita bisa
mengambil pelajaran Ketika seseorang dia sudah berupaya Pak menentukan arah kiblat lalu dia tahu
arah kiblatnya ternyata tadi keliru maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk
mengulangi salatnya dengan syarat dengan catatan yang harus
diperhatikan dia sudah berupaya untuk mengetahui arah kiblat
harus ada syarat ini Pak sudah berupaya sebisa mungkin ternyata masih salah juga
maka seperti ini tidak ada kewajiban untuk mengulangi
berbeda Kalau tidak ada upaya dia bermudah-mudahan
tidak ada berupaya bertanya Padahal di sana ada orang ada kaum muslimin yang bermukim di kota
tersebut atau contohnya misalnya seseorang dia bertamu bertamu tidur
diberikan kamar tidur di kamar tersebut salat di kamar tersebut malu Tanya sama tuan rumah atau karena sebab apapun dia
tidak mau bertanya sama tuan rumah akhirnya dia memutuskan Saya salat ke arah sini ternyata setelah bertemu dengan tuan
rumah diberitahu arah kiblat arah kiblat ke sana ternyata keliru yang tadi dia sholatkan maka dalam kesempatan seperti
ini dia wajib hukumnya mengulang salatnya
karena dia tidak berupaya untuk mencari
tahu arah kiblat
Bagaimana kalau sebaliknya Pak contoh ini disebutkan oleh Syekh Muhammad ketika menjelaskan hadis ini
dari kasusnya dia tidak mau tanya sama tuan rumah dia bertamu tidak mau tanya
sama tuan rumah ternyata salah Bagaimana kalau kasusnya sebaliknya dia sudah berupaya dia
bertanya kepada tuan rumah arah kiblat mana ternyata
tuan rumah salah dalam menginformasikan setelah selesai salat baru sadar
ternyata arah kiblat tadi salah maka dalam kesempatan seperti ini wajib
mengulang sholat atau tidak tidak Alasannya karena dia sudah
berupaya dia sudah berupaya untuk menentukan arah
kiblat ternyata salah maka tidak ada kewajiban untuk mengulanginya
kemudian sedikit kaidah tambahan juga catatan tambahan terkait kewajiban menghadap ke
arah kiblat hukumnya seseorang itu wajib ketika salat menghadap ke arah kiblat ada 3 kondisi di mana seseorang itu
diperbolehkan untuk tidak menghadap ke arah kiblat
yang pertama adalah kalau dia dalam kondisi tidak mampu menghadap ke arah
kiblat tidak mampu contohnya adalah dia sakit
orang sakit tidak ada yang membantu dia untuk menghadap ke arah kiblat maka
misalnya dia hanya bisa terlentang menghadap ke arah atas ke arah langit maka dia salat seperti itu tidak
menghadap ke arah kiblat namun misalnya kasus seperti ini
ada dua pilihan opsinya bagi orang yang sakit misalnya dia salat di awal waktu
tapi dia tidak menghadap ke arah kiblat atau dia memilih menunda melakukan salat
sampai hampir selesai hampir habis waktu salat tapi dia yakin nanti akan ada orang yang datang yang bisa mengarahkan
dia ke arah kiblat maka yang dipilih yang mana yang pertama yang kedua
yang pertama ada yang kedua pilihan pertama sholat awal waktu namun tidak mengharap
menghadap kiblat orangnya sakit atau opsi yang kedua salat di akhir waktu dia menunggu orang
yang datang yang bisa membantu dia menghadapkan dirinya ke arah kiblat
satu atau dua jawabannya adalah 2
sholat di awal waktu hukumnya anjuran Adapun menghadap kiblat hukumnya syarat
sah salat maka kita berupaya menjaga syarat salat supaya tetap bisa terwujud
supaya tetap ada tidak apa-apa kita tunda sholat dengan harapan nanti ada orang datang yang bisa membantu
mengarahkan kita ke arah kiblat sehingga Bapak Ibu kalau sakit tidak
mampu duduk tidak mampu berdiri posisi yang paling awal untuk salat dalam
kondisi berbaring adalah posisi seperti kita menguburkan mayat Pak
kalau kita di sini berarti kaki ke arah selatan kepala di utara lalu kita miring
ke arah kiblat miring
jadi kita melintang Utara ke selatan badan kita kepala kita di udara lalu
kita miring tidak menghadap ke arah langit tapi menghadap kita badan kita menghadap ke arah kiblat ini posisi
ketika salat ketika sakit kalau mampu nanti untuk rukuk dan
sujudnya kita menekuk badan kita menekuk badan ini posisi rukuk dan
sujudnya kalau mampu di Indonesia namun kalau tidak mampu
maka tidak masalah seseorang itu dia salatnya menghadap ke arah atas ke arah langit terlentang
seperti itu tidak masalah kalau memang tidak ada kemampuan alasan Yang kedua diperbolehkan
seseorang itu dia boleh salat tidak menghadap kiblat adalah dalam kondisi ketakutan
ketakutan contohnya adalah ketika di medan perang
misalnya kasus di Indonesia berhadap-hadapan zaman dulu misalnya
orangnya zaman perjuangan kemerdekaan para pahlawan itu misalnya
berhadapan dengan para penjajah penjajahnya di arah timur Pak posisi pasukan penjajah di arah timur
sedangkan kita sangat menghadap arah barat Sehingga dalam kondisi seperti ini dikhawatirkan kalau kita salat semua
menghadap ke arah barat kaum muslimin tiba-tiba disergap oleh musuh dari arah Timur Maka kalau ada kekhawatiran
seperti itu boleh salat menghadap ke arah timur karena
memang dugaan Kuat atau bahkan berhadap-hadapan memang sudah di medan perang maka diperbolehkan
yang ketiga diperbolehkan tidak menghadap kiblat
ketika salat di atas kendaraan yang ini hanya berlaku untuk salat Sunnah nanti
kita bahas rincian ini hukum salat di atas kendaraan untuk salat wajib Seperti
apa untuk salat Sunnah Seperti apa tapi intinya untuk salat sunnah seseorang itu bebas Pak saya sampaikan
kesimpulan di awal gitu ya salat sunnah
meskipun seseorang itu tidak punya uzur apapun dia tiba-tiba mau salat di atas
kendaraan hukumnya boleh tidak ada unsur apapun berhenti bisa macet tidak tapi
pengen sholat di atas kendaraan saja maka hukumnya boleh dalam kondisi
seperti ini otomatis arah kiblatnya kan mengikuti arah jalan
maka ini hukumnya boleh Adapun untuk salat wajib tidak boleh salat di atas
kendaraan Kalau tidak ada unsur tidak ada unsur sama sekali tidak boleh
salat wajib di atas kendaraan tapi untuk sholat sunnah hukumnya boleh bebas tidak
ada alasan apapun saya pengennya pokoknya sudah di atas kendaraan boleh
hadits berikutnya ada pertanyaan terlebih dahulu
hadis berikutnya Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
Antara timur dan barat adalah kiblat
ruang antara timur dan barat arah antara timur dan barat adalah kiblat hadits
diriwayatkan oleh Imam at-tirmidzi dan juga diriwayat dikuatkan oleh Al Imam Al
Bukhari jadi ini berhubungan dengan pengantar
yang saya sampaikan tadi bagi penduduk kota Madinah mereka
salatnya ke arah mana orang Madinah salat menghadap ke arah selatan ke arah bawah Nah makanya nabi
mengatakan kiblat bagi penduduk kota Madinah antara
barat dan timur kiblat penduduk kota Madinah artinya apa
Pak artinya kalau sedikit mencong-mencong asalkan
itu masih antara barat dan timur sedikit miring-miring tidak persis ke arah Ka'bah tidak masalah
tidak masalah sehingga hukumnya kata para ulama wajib
persis menghadap ke arah kiblat 100% itu hanya bagi orang-orang yang
melihat Ka'bah bagi orang yang melihat Ka'bah wajib hukumnya dia persis tepat ke arah Ka'bah
Adapun orang yang tidak melihat Ka'bah secara langsung maka
kiblat dia hanya arah kalau kita di Indonesia
Ka'bah di arah barat kita sehingga itulah kiblat itu pokoknya selama
menghadap ke arah barat itu diakibatkan seperti penduduk kota Madinah yang
penting menghadap ke arah selatan tidak pengaruh hanya bergeser berapa derajat
tidak pengaruh ya tetap sah salatnya karena bagi
penduduk kota Madinah antara timur dan barat
berbelok-belok sedikit antara timur dan barat tidak masalah
sehingga demikian Kenapa saya sampaikan tadi ini penting bagi para pengurus Masjid
yang pertama di sebagian masjid sampai ada konflik masalah ini
sebagian ngotot ingin mengubah arah kiblat karena katanya tidak persis tidak
tepat secara persis ke arah kiblat ingin dimiringkan softnya
Maka kalau ingin memiringkan soft maka dipersilahkan ya asalkan tidak ada
perbuatan takdir di sana tidak ada perbuatan mubazir kalau ingin memiringkan soft dalam masjid supaya
lebih pas ke arah kiblat silahkan tapi yang penting yang pertama jangan sampai
tadzir yang kedua jangan sampai timbul konflik sampai ngotot-ngototan sebagian
orang sebagian masjid sampai orang yang otot tidak mau salat
tidak perlu sampai seperti ini karena pendapat yang lebih kuat kiblat Kita orang Indonesia selama mengarah ke arah
barat Tidak masalah Tidak harus persis
ini kalau di Indonesia Lumayan lumayan ringan ya Pak ya kasusnya cuma
memiringkan garis saja akhirnya apa ya
agak aneh saja kalau kita masuk ke dalam masjid yang terlalu miring seperti ini tapi ini lebih ringan di sebagian tempat Pak perlu kita ketahui sampai mesinnya
dihancurkan ya di sebagian negara Arab masjid dihancurkan dibangun kembali Supaya pas
persis menghadap ke arah kiblat maka ini contoh perbuatan tabzir
sampai mubazir seperti ini tidak perlu sampai mengubah secara total fisik masjid tidak perlu
dan
diantara yang menunjukkan menguatkan hal tersebut bahwasanya kiblat itu yang penting arah tidak harus
Sam persis ke titik dimana Ka'bah berada yang di acara yang menguatkan hal
tersebut adalah kondisi orang-orang zaman dulu kita zaman sekarang punya teknologi
atau apa namanya sekarang pakai GPS atau pakai apa tapi intinya pakai teknologi sekarang orang bisa menentukan ini sudah
persis menghadap titik lokasi
Bagaimana di zaman dulu ketika belum ada Teknologi Pak dan kita ulangi lagi prinsip yang pernah
saya sampaikan di sini juga bahwasanya kita tidak boleh berkeyakinan yang
namanya teknologi itu bisa menyempurnakan agama
sekarang kan ada teknologi Alhamdulillah Islam Jadi lebih sempurna jadi lebih baik dengan adanya teknologi diantaranya
dengan bisa menentukan arah kiblat misalnya jangan kita memiliki anggapan
demikian karena Islam adalah agama yang berlaku sepanjang zaman Meskipun tidak
ada teknologi kalau kita katakan harus persis menghadap ke arah kiblat
Bagaimana orang-orang di zaman dulu ketika belum ada pengetahuan seperti sekarang untuk menentukan sama persis
apa persisnya kita menghadap ke arah sehingga ini pembahasan yang terkait
tentang syarat salat yang ketiga yang kita bahas yaitu menghadap ke arah kiblat
ada pertanyaan terlebih dahulu
ternyata masih ada waktu sholat
baik kita baca hadisnya ini pembahasan di hadis berikutnya
hadis berikutnya diriwayatkan dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu
sama hadis dari berarti
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
salat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap artinya
tidak mesti menghadap ke arah kiblat yang namanya kendaraan dia berbelok-belok mengikuti arah jalan
hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau memberi isyarat dengan kepalanya
artinya memberi isyarat dengan kepala untuk rukuk dan untuk sujud nabi
merendahkan kepala beliau yang beri syarat dengan kepala itu maksudnya untuk rukuk dan sujudnya tidak rukuk dan sujud
di atas kendaraan sebagaimana rukuk biasa tidak tapi beri syarat dengan kepala ketika di atas kendaraan nah ini
catatan yang penting kata Imam Bukhari ada tambahan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak
melakukan hal ini untuk salat wajib
jadi ini kasusnya untuk salat sunnah
sehingga dari sini kita bisa mengambil pelajaran untuk salat Sunnah hukumnya seseorang
itu bebas salat di atas kendaraan Meskipun tidak ada unsur
Adapun untuk salat wajib tidak boleh salat di atas kendaraan kecuali kalau
ada unsurnya apa unsurnya misalnya dikhawatirkan
atau bukan dikhawatirkan Sekarang waktu-waktu waktu di atas kendaraan itu kan sudah fix Ya misalnya kita di
pesawat untuk pesawat long haul misalnya perjalanan panjang berangkat dari
Indonesia jam 11 siang mendarat
di Cipta berapa jam
berarti jam 11 tambah 9 20 kurangi 4
jam 16 jam 4 sore
11 dari Jakarta Soekarno Hatta belum masuk waktu dzuhur sehingga tidak bisa
salat zuhur di Jakarta baru mendarat nanti sudah tiba waktu
artinya waktu Zuhur dan waktu Ashar itu habis di pesawat nanti
maka dalam kondisi demikian seseorang tidak bertemu daratan diperbolehkan bagi
dia untuk salat di pesawat yaitu di atas kendaraan tapi kalau kasusnya tadi seperti ke
Saudi Arabia berangkat sebelum dzuhur sampai di Saudi jam 4 di Jeddah mendarat
jam 4 Pak maka dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya menjamak takhir salat zuhurnya nanti
tunggu mendarat di Jeddah tidak boleh seseorang Dia memutuskan saya tak salat
dzuhur di pesawat saja karena salat di kendaraan boleh hanya
kalau ada uzur Selama masih mungkin salat di daratan
wajib mengupayakan salat di daratan
bisa dipahami termasuk juga kita Katakanlah di mobil
mudik masa waktu sholat maka Kemungkinan tidak akan ketemu tidak akan
bisa berhenti misalnya di jalan tol misalnya nanti ya Bagaimana kondisinya saking macet misalnya saking macet ya padat
merayap seperti itu tidak bisa sampai habis waktu Zuhur maka
tidak usah salat zuhur di mobil pak ndak papa nanti kemungkinan kan waktu Ashar sudah keluar dari kemacetan
misalnya maka Nanti dijamak akhir kita nyari musholla baru kita sholat di
daratan tidak salat di kendaraan karena prinsipnya kalau masih bisa diupayakan salat dalam kondisi normal untuk salat
wajib maka hukumnya wajib kondisi normal sehingga ini diantara
perbedaan antara salat wajib dan salat sunnah ada beberapa perbedaan hukum terkait
salat wajib dan salat sunnah yang pertama dalam hal salat di atas kendaraan untuk salat wajib salat di
atas kendaraan harus ada unsur salat Sunnah boleh tidak ada unsur tidak ada alasan apapun pokoknya pengen sholat di
atas kendaraan hukumnya boleh Begitu juga dengan sholat dalam kondisi
duduk Meskipun tidak di kendaraan pak ya di
lantai maksudnya untuk salat wajib boleh salat dalam kondisi Duduk kalau ada uzur uzur
misalnya sakit tidak mampu berdiri baru boleh sholat duduk Adapun salat Sunnah
hukumnya boleh salat dalam kondisi duduk Meskipun tidak ada unsur pak cuma malas
saja capek berdiri silahkan salat dalam kondisi duduk diperbolehkan termasuk
salat malam ngantuk-ngantuk misalnya capek berdiri malas berdiri maka boleh
sholat malam dalam kondisi duduk termasuk juga bapak ibu kalau mau praktekkan Nanti salat sunnah
kalau dalam hal pahala terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwasanya orang yang salat dalam kondisi duduk tanpa
uzur pahalanya setengah Pak tapi dia tidak sampai tidak sampai berdosa hanya pahalanya yang berkurang
ya Adapun kalau dia ada unsur kalau ada unsur maka tidak mengurangi pahala kalau
ada unsur tidak mengurangi barat Jadi kalau tidak ada unsur cuma malas saja itu yang mengurangi pahala ini perbedaan
yang kedua salat wajib dan salat Sunnah perbedaan ketiga adalah dalam masalah menutup
Honda menurut Sebagian ulama untuk salat wajib hukumnya wajib menutup pundak
tidak boleh salat dalam kondisi terbuka pundak Adapun untuk salat Sunnah karena
Apa hikmahnya ada keringanan-keringanan untuk salat Sunnah seperti ini kata Sebagian ulama hikmahnya untuk
memotivasi kaum muslimin agar mau menambah ibadah mereka dengan ibadah-ibadah Sunah diberikan kemudahan
supaya kita ini mau menambah kalau yang wajib kita sudah jadi beban bagi kita kita mau tidak mau mengerjakan untuk
yang sunnah ini banyak orang yang menyampaikan kan tidak wajib makanya supaya tidak orang meninggalkan dengan
bermudahan Islam datang dengan memudahkan tata cara pelaksanaan
ibadah-ibadah sunah termasuk juga termasuk dalam kaidah ini
puasa puasa sunnah itu Pak Bapak Ibu boleh tidak berniat
Adapun puasa wajib wajib berniat sebelum datangnya waktu subuh Kalau puasa sunnah
tiba-tiba bangun pagi hari Saya tak puasa sajalah maka hukumnya boleh Meskipun tidak ada niat sebelumnya ini
dalam rangka memudahkan orang-orang mengerjakan amalan sunnah memotivasi
orang-orang mengerjakan amalan-amalan sunnah
hadis yang terakhir yang kita baca Pada kesempatan kali ini ada riwayat Abu Daud dari hadis Anas bin Malik kata Anas bin
Malik
apabila Nabi SAW melakukan Safar Kemudian beliau ingin shalat sunnah maka
beliau menghadapkan onta kendaraannya ke arah kiblat beliau bertakbir kemudian
salat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap
sehingga hadis ini sedikit berbeda dengan hadis yang tadi hadis tadi mengatakan atau ada informasi tambahan
di sini bukan berbeda di hadits ini ada informasi tambahan nabi kalau mau salat
di atas kendaraan yang pertama beliau lakukan menghadap kiblat bertakbir kalau
sudah bertakbir baru dibebaskan kendaraannya menghadap ke arah manapun bebas
maka Ada tambahan menghadapkan ke arah kiblat di awal ketika Takbiratul Ihram
Apa hukumnya demikian Apakah wajib ataukah tidak
kesimpulannya pendapat yang lebih kuat hadits ini hanya hukumnya memberikan
hukum anjuran artinya kalau kita mau salat Sunnah di atas kendaraan
dianjurkan hadapkan kendaraan ke arah kiblat terlebih dahulu baru bertakbir
setelah itu silahkan mau belok-belok tidak menghadap ke arah kiblat silahkan dan itupun hukumnya sekali lagi anjuran
jadi misalnya ibu-ibu disoberi sama suaminya mau salat Sunnah di mobil bilang sama suaminya dulu Pak tolong
hadap ke arah barat dulu saya mau takbir sudah menghadap ke arah barat atau
menunggu momennya pas ketemu jalan yang pas menghadap ke arah barat lepaskan dengan ini baru bertakbir karena
hukumnya dianjurkan ketika bertakbir untuk salat di atas kendaraan menghadap
ke arah kiblat namun seandainya tidak pun tidak ada masalah
pelajaran yang terakhir dari hadis tersebut yaitu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika Safar dari diriwayatkan
Beliau juga melakukan salat Sunnah namun Di sini perlu dirinci
dengan hadis-hadis yang lainnya bahwasanya tidak semua salat sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kerjakan
ketika beliau Safar sebagian salat itu sengaja ditinggalkan oleh nabi ketika
Safar sebagai shalat sunnah yang dirutinkan oleh Nabi meskipun sedang Safar salat sunnah Qobliyah Fajar
salat sunnah Dhuha salat Sunnah Witir ini diantara
yang dirutinkan oleh nabi ketika Safar tetap dikerjakan Adapun secara umum
salat Sunnah Rawatib misalnya ba'diyah dzuhur qobliyah dzuhur ini kebiasaan Nabi adalah meninggalkannya yang lebih
Afdal Pak ketika kita Safar kita tidak mengerjakan salat-salat Sunnah Rawatib yang lebih afdol kecuali untuk beberapa
yang memang diriwayatkan nabi tetap mengerjakan salat tersebut ketika Safar
wallahualam kita cukupkan demikian untuk pertanyaan tadi saya cek referensi terlebih dahulu pak bagaimana kasusnya
kalau masih ada waktu ketika sudah sampai saya cek terlebih dahulu saya tidak tahu
jawabannya kita cukupkan demikian Allahu a'lam
سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."