/
2. Hukum Terkait Kiblat Sholat (Kitab Bulughul Marom) | Ustadz Muhammad Rezki Hr, ST, M.Eng., Ph.D
Kitab Bulughul Marom - Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-2 dalam seri Kitab Bulughul Marom yang membahas tentang 2. hukum terkait kiblat sholat (kitab bulughul marom) | ustadz muhammad rezki hr, st, m.eng., ph.d. Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
alhamdulillah alhamdulillah berikan kepada kita nikmat Iman nikmat Islam nikmat sunnah nikmat-nikmat yang tidak pernah bisa kita untuk menghitung jumlahnya seandainya kita berkeinginan untuk menghitungnya sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam namun sebelum kita lanjutkan saya ingatkan bagi para peserta program di depan besi roh bagi yang akhwat yang belum mendapat Bukunya ada di belakang diletakkan dalam tas bagi yang Ikhwan juga masih ada juga di belakang bagian ikhwan yang belum mendapatkan bukunya Silahkan diambil di bagian belakang bagi peserta didik baik kita masih di dalam Bab yang sama yaitu bab syarat-syarat salat yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al asqalani kita sudah membaca beberapa hadis sebelumnya kita murojaah sedikit hadis yang pertama yaitu hadis Ali bin thalaq menunjukkan diantara syarat salat adalah yang pertama wudhu ya tidak sah salat seseorang ketika dia tidak memiliki wudhu ketika syarat ini hilang artinya batal maka seseorang harus mengulang salatnya dari awal Bukan dia meneruskan tapi dia mengulang salatnya lalu syarat yang kedua yang juga kita sudah baca beberapa Hadis yaitu terkait kewajiban menutup aurat sehingga syarat yang kedua dari salat adalah menutup aurat lalu saya sedikit ingin memberikan sedikit catatan tambahan karena ada yang bertanya apakah yang lalu masalah hukum menutup ini pembahasannya bagi laki-laki hukum menutup pundak Sudah saya sampaikan perbedaan pendapat di kalangan para ulama di sana Sebagian ulama berpendapat bahwasanya menutup pundak bagi laki-laki hukumnya wajib sebagian lagi mengatakan hukumnya anjuran sebagian lagi merinci wajib untuk salat wajib anjuran bagi untuk bagi salat yang sunnah maka ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama namun yang ingin saya berikan catatan tambahan adalah ini maksudnya pak untuk pundak yang tidak tertutup sama sekali pak ya kemarin ada yang bertanya apakah Maksudnya seperti kyai-kyai NU Oke semacam apa namanya sorban yang ditutupkan bukan ini maksudnya pak Maksudnya yang dibahas oleh para ulama seseorang itu salat tanpa ada pakaian atas di sini seperti pakai baju singlet seperti itu saja tidak menutup keseluruhan nah ini yang dibahas Apa hukumnya salat seperti itu atau contohnya saya berikan Pekan lalu seseorang karena panas misalnya saya mau salatnya pakai sarung saja tidak pakai kaos pakai atasan sarung tapi menutup pusarnya ini hukumnya Seperti apa ya Bukan masalah dia sudah pakai baju lalu diletakkan lagi kain di atasnya bukan ini pembahasannya Tapi orang yang terbuka sama sekali pundaknya ini yang kita bahas Sebagian ulama mengatakan haram terlepas dari pendapat mana yang lebih kuat kita sudah kuatkan yaitu pendapat semua anjuran pendapat yang lebih kuat tapi terlepas dari pendapatan yang lebih kuat selagi kita masih bisa menutup aurat menutup pundak kita maka kita berupaya untuk menutup benda kita bagi yang laki-laki ya jangan bermudahan untuk membukanya dan insya Allah tidak ada kesulitan ini nabi menyampaikan di zaman dulu ketika para sahabat mereka memilih pakaian yang terbatas sebagai sahabat itu cuma punya pakaian itu satu potong Hanya Satu helai kain sehingga wajar kalau dulu ada pembahasan seperti kalau di zaman kita sekarang tidak ada lagi orang kafir kekurangan kain si miskin-miskinnya orang sekarang masih punya dia beberapa pilihan pakaian baik kita lanjutkan sekarang beberapa hadis ke depan yang akan kita baca yaitu hadis-hadis terkait syarat salat yang ketiga menghadap kiblat sebelum kita baca sedikit pengantar lagi perlu diketahui Ketika Nabi hijrah ke Kota Madinah selama 16 bulan pertama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam arah kiblatnya menghadap ke arah Baitul Maqdis menghadap ke arah Syam jadi secara posisi Secara geografis Mekkah dibawa di selatan Madinah di utaranya Mekkah sehingga kalau salatnya menghadap kiblat menghadap Ka'bah ke arah selatan kiblat bagi orang Madinah ke arah selatan awalnya sebelum diarahkan ke arah Ka'bah ke arah Masjidil Haram awalnya menghadap ke utara karena Syam itu di utara Kenapa Syam disebut Syam berasal dari kata syamal yaitu Utara Syam disebut Syam karena dia posisinya di bagian utara sehingga pada awalnya selama 16 bulan pertama Nabi Alaihissalam ketika di Madinah bersama para sahabat menghadap ke arah Baitul Maqdis salat bagaimana posisi kaum muslimin salat sebelum hijrah Ketika Nabi masih di Mekah bersama para sahabat Bagaimana posisi mereka salat di Mekkah sebelum hijrah ke Madinah maka ada dua pendapat yang saya ketahui dalam hal ini sebagian pendapat mengatakan tetap menghadap ke arah Baitul Maqdis dan nabi menjadikan Ka'bah diantaranya jadi posisi salat selalu di selatan Ka'bah karena Baitul Maqdis di utara ya jadi salat menghadap Utara Ka'bah di tengah-tengah ini pendapat pertama pendapat kedua kalau pendapatnya Syekh Muhammad Ka'bah selalu menghadap Ka'bah nabi baru kaum muslimin disyariatkan untuk menghadap ke arah Syam ke arah Baitul Maqdis ketika pertama kali datang ke Madinah yang diantara sebabnya adalah karena orang-orang Yahudi menjadikan Baitul Maqdis sebagai kiblat mereka dan ketika itu banyak orang-orang Yahudi di kota Madinah wallahualam Kenapa Nabi kemudian memerintahkan para sahabat salatnya menghadap ke arah Baitul Maqdis termasuk dalam keumuman hadis yang disebutkan oleh Anas bin Malik kata Anas bin Malik Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dulu senang mengikuti kebiasaan Ahlul kitab kalau belum ada wahyu dari Allah tidak ada perintah dari Allah maka nabi itu senang mengikuti kebiasaan Ahlul kitab Kenapa karena bisa jadi itu memang bagian dari kitab mereka bagian dari ajaran agama mereka yang Allah ajarkan Nah maka ketika itu belum ada perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala kebiasaan orang Ahlul kitab orang-orang Yahudi ketika itu mereka salat beribadah menghadap ke arah Baitul Maqdis maka nabi pun bersama kaum muslimin ketika itu 16 bulan pertama salatnya menghadap ke Baitul Maqdis barulah berubah arah kiblat ketika Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan Firman al-baqarah 144 kata Allah subhanahu wa ta'ala itu selama 16 bulan pertama di Madinah nabi tidak tenang nabi tidak terlalu suka Sholat itu menghadap ke Baitul Maqdis makanya Allah katakan kami melihat wajah Muhammad yang sering mengadah ke arah langit nabi melihat ke arah langit nabi gusar menunggu-nunggu perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala agar arah kiblat dibelokkan ke Ka'bah nabi nunggu-nunggu makanya nabi sering melihat-lihat ke arah langit menunggu turunnya ayat untuk memutar arah kiblat lalu kata Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka akan kami palingkan Engkau ke kiblat yang engkau senangi itu hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram semenjak turun ayat ini barulah kaum muslimin mengubah arah kiblat dan perlu diketahui perubahan arah kiblat ini menjadi fitnah yang luar biasa ketika itu menjadi cobaan yang luar biasa Kenapa karena kaum muslimin itu selalu dicari-cari celahnya oleh musuh-musuh entah itu orang oleh orang kafir orang kafir Quraisy oleh orang Yahudi oleh orang munafik selalu dicari di mana tempat-tempat kaum muslimin itu bisa disalahkan bisa diejek bisa dijatuhkan maka ini betul-betul menjadi kesempatan bagi mereka orang-orang kafir Quraisy mempermasalahkan perubahan arah kiblat menjadi pembicaraan orang banyak orang-orang Yahudi yang sangat keras memusuhi dalam hal ini mereka tidak setuju kaum muslimin mengubah arah kiblat karena mereka mau secara posisi kan mereka menang kalau sama-sama menghadap ke arah Baitul Maqdis artinya sepakat dengan mereka termasuk juga orang-orang munafik membuat berbagai tipu daya membuat berbagai fitnah Akhirnya sampai ada kejadian ketika itu masalah perubahan kiblat sampai ada orang yang murtad masalah perkara kiblat ini tidak tahan menjadi obrolan menjadi ini sejarahnya sebelum kita bahas mengenai syarat menghadap ke arah kiblat kita baca sekarang hadisnya yang pertama saya kira sudah kita singgung secara ringkas pertemuan yang lalu kita ulangi lagi hadis dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu jadi namanya Amir Bin rabiah namanya Amir nama bapaknya siapa Pak Amir bin rabiah nama-nama periwayatnya Amir nama bapaknya siapa itu nama laki-laki ya pak ya Biarin nama laki-laki di tempat kita jadi nama perempuan Robiah Al Adawiyah itu laki-laki di tempat kita saya tahu berapa orang namanya Robiah Al Adawiyah perempuan sama dengan juga nama Maesaroh tapi di Indonesia jadi nama perempuan baik Radiallahu Alaihi Wasallam dalam suatu malam yang gelap gulita ini kejadiannya pada saat Safar tentunya dan kebiasaan Nabi dan nabi menganjurkan dan ini merupakan bagian dari sunnah adalah bersafar di malam hari dianjurkan untuk bersafar di malam hari maka pada suatu malam yang gelap gulita di tengah-tengah Safar kata Amir kami kebingungan untuk menentukan arah kiblat saking gelap gulitanya tidak tahu lalu kami memutuskan untuk sholat ketika matahari telah terbit idanah kami baru sadar ketika sudah terang ternyata Tadi malam kami salatnya menghadap ke Bukan arah kiblat berkebalikan dari arah kiblat kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan firmannya kemanapun engkau menghadap maka di sanalah wajah Allah Subhanahu Wa Ta'ala hadis yang lemah namun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini sebagaimana terdapat banyak Ahlul hadits yang lainnya semacam Albani mengatakan hadits ini adalah Hasan hadis yang Hasan Hasan karena banyak riwayat-riwayat yang serupa sehingga naik statusnya menjadi hadis Hasan sehingga pelajaran utama dari hadis yang pertama yang kita baca Pada kesempatan kali ini yaitu diantara syarat sah salat adalah salat wajib menghadap ke arah kiblat itulah alasan kenapa Ibnu Hajar membawakan hadis ini di dalam Bab syarat-syarat salat bosnya diantara syarat salat adalah harus menghadap ke arah kiblat dan dari hadis ini juga kita bisa mengambil pelajaran Ketika seseorang dia sudah berupaya Pak menentukan arah kiblat lalu dia tahu arah kiblatnya ternyata tadi keliru maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengulangi salatnya dengan syarat dengan catatan yang harus diperhatikan dia sudah berupaya untuk mengetahui arah kiblat harus ada syarat ini Pak sudah berupaya sebisa mungkin ternyata masih salah juga maka seperti ini tidak ada kewajiban untuk mengulangi berbeda Kalau tidak ada upaya dia bermudah-mudahan tidak ada berupaya bertanya Padahal di sana ada orang ada kaum muslimin yang bermukim di kota tersebut atau contohnya misalnya seseorang dia bertamu bertamu tidur diberikan kamar tidur di kamar tersebut salat di kamar tersebut malu Tanya sama tuan rumah atau karena sebab apapun dia tidak mau bertanya sama tuan rumah akhirnya dia memutuskan Saya salat ke arah sini ternyata setelah bertemu dengan tuan rumah diberitahu arah kiblat arah kiblat ke sana ternyata keliru yang tadi dia sholatkan maka dalam kesempatan seperti ini dia wajib hukumnya mengulang salatnya karena dia tidak berupaya untuk mencari tahu arah kiblat Bagaimana kalau sebaliknya Pak contoh ini disebutkan oleh Syekh Muhammad ketika menjelaskan hadis ini dari kasusnya dia tidak mau tanya sama tuan rumah dia bertamu tidak mau tanya sama tuan rumah ternyata salah Bagaimana kalau kasusnya sebaliknya dia sudah berupaya dia bertanya kepada tuan rumah arah kiblat mana ternyata tuan rumah salah dalam menginformasikan setelah selesai salat baru sadar ternyata arah kiblat tadi salah maka dalam kesempatan seperti ini wajib mengulang sholat atau tidak tidak Alasannya karena dia sudah berupaya dia sudah berupaya untuk menentukan arah kiblat ternyata salah maka tidak ada kewajiban untuk mengulanginya kemudian sedikit kaidah tambahan juga catatan tambahan terkait kewajiban menghadap ke arah kiblat hukumnya seseorang itu wajib ketika salat menghadap ke arah kiblat ada 3 kondisi di mana seseorang itu diperbolehkan untuk tidak menghadap ke arah kiblat yang pertama adalah kalau dia dalam kondisi tidak mampu menghadap ke arah kiblat tidak mampu contohnya adalah dia sakit orang sakit tidak ada yang membantu dia untuk menghadap ke arah kiblat maka misalnya dia hanya bisa terlentang menghadap ke arah atas ke arah langit maka dia salat seperti itu tidak menghadap ke arah kiblat namun misalnya kasus seperti ini ada dua pilihan opsinya bagi orang yang sakit misalnya dia salat di awal waktu tapi dia tidak menghadap ke arah kiblat atau dia memilih menunda melakukan salat sampai hampir selesai hampir habis waktu salat tapi dia yakin nanti akan ada orang yang datang yang bisa mengarahkan dia ke arah kiblat maka yang dipilih yang mana yang pertama yang kedua yang pertama ada yang kedua pilihan pertama sholat awal waktu namun tidak mengharap menghadap kiblat orangnya sakit atau opsi yang kedua salat di akhir waktu dia menunggu orang yang datang yang bisa membantu dia menghadapkan dirinya ke arah kiblat satu atau dua jawabannya adalah 2 sholat di awal waktu hukumnya anjuran Adapun menghadap kiblat hukumnya syarat sah salat maka kita berupaya menjaga syarat salat supaya tetap bisa terwujud supaya tetap ada tidak apa-apa kita tunda sholat dengan harapan nanti ada orang datang yang bisa membantu mengarahkan kita ke arah kiblat sehingga Bapak Ibu kalau sakit tidak mampu duduk tidak mampu berdiri posisi yang paling awal untuk salat dalam kondisi berbaring adalah posisi seperti kita menguburkan mayat Pak kalau kita di sini berarti kaki ke arah selatan kepala di utara lalu kita miring ke arah kiblat miring jadi kita melintang Utara ke selatan badan kita kepala kita di udara lalu kita miring tidak menghadap ke arah langit tapi menghadap kita badan kita menghadap ke arah kiblat ini posisi ketika salat ketika sakit kalau mampu nanti untuk rukuk dan sujudnya kita menekuk badan kita menekuk badan ini posisi rukuk dan sujudnya kalau mampu di Indonesia namun kalau tidak mampu maka tidak masalah seseorang itu dia salatnya menghadap ke arah atas ke arah langit terlentang seperti itu tidak masalah kalau memang tidak ada kemampuan alasan Yang kedua diperbolehkan seseorang itu dia boleh salat tidak menghadap kiblat adalah dalam kondisi ketakutan ketakutan contohnya adalah ketika di medan perang misalnya kasus di Indonesia berhadap-hadapan zaman dulu misalnya orangnya zaman perjuangan kemerdekaan para pahlawan itu misalnya berhadapan dengan para penjajah penjajahnya di arah timur Pak posisi pasukan penjajah di arah timur sedangkan kita sangat menghadap arah barat Sehingga dalam kondisi seperti ini dikhawatirkan kalau kita salat semua menghadap ke arah barat kaum muslimin tiba-tiba disergap oleh musuh dari arah Timur Maka kalau ada kekhawatiran seperti itu boleh salat menghadap ke arah timur karena memang dugaan Kuat atau bahkan berhadap-hadapan memang sudah di medan perang maka diperbolehkan yang ketiga diperbolehkan tidak menghadap kiblat ketika salat di atas kendaraan yang ini hanya berlaku untuk salat Sunnah nanti kita bahas rincian ini hukum salat di atas kendaraan untuk salat wajib Seperti apa untuk salat Sunnah Seperti apa tapi intinya untuk salat sunnah seseorang itu bebas Pak saya sampaikan kesimpulan di awal gitu ya salat sunnah meskipun seseorang itu tidak punya uzur apapun dia tiba-tiba mau salat di atas kendaraan hukumnya boleh tidak ada unsur apapun berhenti bisa macet tidak tapi pengen sholat di atas kendaraan saja maka hukumnya boleh dalam kondisi seperti ini otomatis arah kiblatnya kan mengikuti arah jalan maka ini hukumnya boleh Adapun untuk salat wajib tidak boleh salat di atas kendaraan Kalau tidak ada unsur tidak ada unsur sama sekali tidak boleh salat wajib di atas kendaraan tapi untuk sholat sunnah hukumnya boleh bebas tidak ada alasan apapun saya pengennya pokoknya sudah di atas kendaraan boleh hadits berikutnya ada pertanyaan terlebih dahulu hadis berikutnya Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
Antara timur dan barat adalah kiblat ruang antara timur dan barat arah antara timur dan barat adalah kiblat hadits diriwayatkan oleh Imam at-tirmidzi dan juga diriwayat dikuatkan oleh Al Imam Al Bukhari jadi ini berhubungan dengan pengantar yang saya sampaikan tadi bagi penduduk kota Madinah mereka salatnya ke arah mana orang Madinah salat menghadap ke arah selatan ke arah bawah Nah makanya nabi mengatakan kiblat bagi penduduk kota Madinah antara barat dan timur kiblat penduduk kota Madinah artinya apa Pak artinya kalau sedikit mencong-mencong asalkan itu masih antara barat dan timur sedikit miring-miring tidak persis ke arah Ka'bah tidak masalah tidak masalah sehingga hukumnya kata para ulama wajib persis menghadap ke arah kiblat 100% itu hanya bagi orang-orang yang melihat Ka'bah bagi orang yang melihat Ka'bah wajib hukumnya dia persis tepat ke arah Ka'bah Adapun orang yang tidak melihat Ka'bah secara langsung maka kiblat dia hanya arah kalau kita di Indonesia Ka'bah di arah barat kita sehingga itulah kiblat itu pokoknya selama menghadap ke arah barat itu diakibatkan seperti penduduk kota Madinah yang penting menghadap ke arah selatan tidak pengaruh hanya bergeser berapa derajat tidak pengaruh ya tetap sah salatnya karena bagi penduduk kota Madinah antara timur dan barat berbelok-belok sedikit antara timur dan barat tidak masalah sehingga demikian Kenapa saya sampaikan tadi ini penting bagi para pengurus Masjid yang pertama di sebagian masjid sampai ada konflik masalah ini sebagian ngotot ingin mengubah arah kiblat karena katanya tidak persis tidak tepat secara persis ke arah kiblat ingin dimiringkan softnya Maka kalau ingin memiringkan soft maka dipersilahkan ya asalkan tidak ada perbuatan takdir di sana tidak ada perbuatan mubazir kalau ingin memiringkan soft dalam masjid supaya lebih pas ke arah kiblat silahkan tapi yang penting yang pertama jangan sampai tadzir yang kedua jangan sampai timbul konflik sampai ngotot-ngototan sebagian orang sebagian masjid sampai orang yang otot tidak mau salat tidak perlu sampai seperti ini karena pendapat yang lebih kuat kiblat Kita orang Indonesia selama mengarah ke arah barat Tidak masalah Tidak harus persis ini kalau di Indonesia Lumayan lumayan ringan ya Pak ya kasusnya cuma memiringkan garis saja akhirnya apa ya agak aneh saja kalau kita masuk ke dalam masjid yang terlalu miring seperti ini tapi ini lebih ringan di sebagian tempat Pak perlu kita ketahui sampai mesinnya dihancurkan ya di sebagian negara Arab masjid dihancurkan dibangun kembali Supaya pas persis menghadap ke arah kiblat maka ini contoh perbuatan tabzir sampai mubazir seperti ini tidak perlu sampai mengubah secara total fisik masjid tidak perlu dan diantara yang menunjukkan menguatkan hal tersebut bahwasanya kiblat itu yang penting arah tidak harus Sam persis ke titik dimana Ka'bah berada yang di acara yang menguatkan hal tersebut adalah kondisi orang-orang zaman dulu kita zaman sekarang punya teknologi atau apa namanya sekarang pakai GPS atau pakai apa tapi intinya pakai teknologi sekarang orang bisa menentukan ini sudah persis menghadap titik lokasi Bagaimana di zaman dulu ketika belum ada Teknologi Pak dan kita ulangi lagi prinsip yang pernah saya sampaikan di sini juga bahwasanya kita tidak boleh berkeyakinan yang namanya teknologi itu bisa menyempurnakan agama sekarang kan ada teknologi Alhamdulillah Islam Jadi lebih sempurna jadi lebih baik dengan adanya teknologi diantaranya dengan bisa menentukan arah kiblat misalnya jangan kita memiliki anggapan demikian karena Islam adalah agama yang berlaku sepanjang zaman Meskipun tidak ada teknologi kalau kita katakan harus persis menghadap ke arah kiblat Bagaimana orang-orang di zaman dulu ketika belum ada pengetahuan seperti sekarang untuk menentukan sama persis apa persisnya kita menghadap ke arah sehingga ini pembahasan yang terkait tentang syarat salat yang ketiga yang kita bahas yaitu menghadap ke arah kiblat ada pertanyaan terlebih dahulu ternyata masih ada waktu sholat baik kita baca hadisnya ini pembahasan di hadis berikutnya hadis berikutnya diriwayatkan dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu sama hadis dari berarti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam salat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap artinya tidak mesti menghadap ke arah kiblat yang namanya kendaraan dia berbelok-belok mengikuti arah jalan hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau memberi isyarat dengan kepalanya artinya memberi isyarat dengan kepala untuk rukuk dan untuk sujud nabi merendahkan kepala beliau yang beri syarat dengan kepala itu maksudnya untuk rukuk dan sujudnya tidak rukuk dan sujud di atas kendaraan sebagaimana rukuk biasa tidak tapi beri syarat dengan kepala ketika di atas kendaraan nah ini catatan yang penting kata Imam Bukhari ada tambahan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak melakukan hal ini untuk salat wajib jadi ini kasusnya untuk salat sunnah sehingga dari sini kita bisa mengambil pelajaran untuk salat Sunnah hukumnya seseorang itu bebas salat di atas kendaraan Meskipun tidak ada unsur Adapun untuk salat wajib tidak boleh salat di atas kendaraan kecuali kalau ada unsurnya apa unsurnya misalnya dikhawatirkan atau bukan dikhawatirkan Sekarang waktu-waktu waktu di atas kendaraan itu kan sudah fix Ya misalnya kita di pesawat untuk pesawat long haul misalnya perjalanan panjang berangkat dari Indonesia jam 11 siang mendarat di Cipta berapa jam berarti jam 11 tambah 9 20 kurangi 4 jam 16 jam 4 sore 11 dari Jakarta Soekarno Hatta belum masuk waktu dzuhur sehingga tidak bisa salat zuhur di Jakarta baru mendarat nanti sudah tiba waktu artinya waktu Zuhur dan waktu Ashar itu habis di pesawat nanti maka dalam kondisi demikian seseorang tidak bertemu daratan diperbolehkan bagi dia untuk salat di pesawat yaitu di atas kendaraan tapi kalau kasusnya tadi seperti ke Saudi Arabia berangkat sebelum dzuhur sampai di Saudi jam 4 di Jeddah mendarat jam 4 Pak maka dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya menjamak takhir salat zuhurnya nanti tunggu mendarat di Jeddah tidak boleh seseorang Dia memutuskan saya tak salat dzuhur di pesawat saja karena salat di kendaraan boleh hanya kalau ada uzur Selama masih mungkin salat di daratan wajib mengupayakan salat di daratan bisa dipahami termasuk juga kita Katakanlah di mobil mudik masa waktu sholat maka Kemungkinan tidak akan ketemu tidak akan bisa berhenti misalnya di jalan tol misalnya nanti ya Bagaimana kondisinya saking macet misalnya saking macet ya padat merayap seperti itu tidak bisa sampai habis waktu Zuhur maka tidak usah salat zuhur di mobil pak ndak papa nanti kemungkinan kan waktu Ashar sudah keluar dari kemacetan misalnya maka Nanti dijamak akhir kita nyari musholla baru kita sholat di daratan tidak salat di kendaraan karena prinsipnya kalau masih bisa diupayakan salat dalam kondisi normal untuk salat wajib maka hukumnya wajib kondisi normal sehingga ini diantara perbedaan antara salat wajib dan salat sunnah ada beberapa perbedaan hukum terkait salat wajib dan salat sunnah yang pertama dalam hal salat di atas kendaraan untuk salat wajib salat di atas kendaraan harus ada unsur salat Sunnah boleh tidak ada unsur tidak ada alasan apapun pokoknya pengen sholat di atas kendaraan hukumnya boleh Begitu juga dengan sholat dalam kondisi duduk Meskipun tidak di kendaraan pak ya di lantai maksudnya untuk salat wajib boleh salat dalam kondisi Duduk kalau ada uzur uzur misalnya sakit tidak mampu berdiri baru boleh sholat duduk Adapun salat Sunnah hukumnya boleh salat dalam kondisi duduk Meskipun tidak ada unsur pak cuma malas saja capek berdiri silahkan salat dalam kondisi duduk diperbolehkan termasuk salat malam ngantuk-ngantuk misalnya capek berdiri malas berdiri maka boleh sholat malam dalam kondisi duduk termasuk juga bapak ibu kalau mau praktekkan Nanti salat sunnah kalau dalam hal pahala terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwasanya orang yang salat dalam kondisi duduk tanpa uzur pahalanya setengah Pak tapi dia tidak sampai tidak sampai berdosa hanya pahalanya yang berkurang ya Adapun kalau dia ada unsur kalau ada unsur maka tidak mengurangi pahala kalau ada unsur tidak mengurangi barat Jadi kalau tidak ada unsur cuma malas saja itu yang mengurangi pahala ini perbedaan yang kedua salat wajib dan salat Sunnah perbedaan ketiga adalah dalam masalah menutup Honda menurut Sebagian ulama untuk salat wajib hukumnya wajib menutup pundak tidak boleh salat dalam kondisi terbuka pundak Adapun untuk salat Sunnah karena Apa hikmahnya ada keringanan-keringanan untuk salat Sunnah seperti ini kata Sebagian ulama hikmahnya untuk memotivasi kaum muslimin agar mau menambah ibadah mereka dengan ibadah-ibadah Sunah diberikan kemudahan supaya kita ini mau menambah kalau yang wajib kita sudah jadi beban bagi kita kita mau tidak mau mengerjakan untuk yang sunnah ini banyak orang yang menyampaikan kan tidak wajib makanya supaya tidak orang meninggalkan dengan bermudahan Islam datang dengan memudahkan tata cara pelaksanaan ibadah-ibadah sunah termasuk juga termasuk dalam kaidah ini puasa puasa sunnah itu Pak Bapak Ibu boleh tidak berniat Adapun puasa wajib wajib berniat sebelum datangnya waktu subuh Kalau puasa sunnah tiba-tiba bangun pagi hari Saya tak puasa sajalah maka hukumnya boleh Meskipun tidak ada niat sebelumnya ini dalam rangka memudahkan orang-orang mengerjakan amalan sunnah memotivasi orang-orang mengerjakan amalan-amalan sunnah hadis yang terakhir yang kita baca Pada kesempatan kali ini ada riwayat Abu Daud dari hadis Anas bin Malik kata Anas bin Malik apabila Nabi SAW melakukan Safar Kemudian beliau ingin shalat sunnah maka beliau menghadapkan onta kendaraannya ke arah kiblat beliau bertakbir kemudian salat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap sehingga hadis ini sedikit berbeda dengan hadis yang tadi hadis tadi mengatakan atau ada informasi tambahan di sini bukan berbeda di hadits ini ada informasi tambahan nabi kalau mau salat di atas kendaraan yang pertama beliau lakukan menghadap kiblat bertakbir kalau sudah bertakbir baru dibebaskan kendaraannya menghadap ke arah manapun bebas maka Ada tambahan menghadapkan ke arah kiblat di awal ketika Takbiratul Ihram Apa hukumnya demikian Apakah wajib ataukah tidak kesimpulannya pendapat yang lebih kuat hadits ini hanya hukumnya memberikan hukum anjuran artinya kalau kita mau salat Sunnah di atas kendaraan dianjurkan hadapkan kendaraan ke arah kiblat terlebih dahulu baru bertakbir setelah itu silahkan mau belok-belok tidak menghadap ke arah kiblat silahkan dan itupun hukumnya sekali lagi anjuran jadi misalnya ibu-ibu disoberi sama suaminya mau salat Sunnah di mobil bilang sama suaminya dulu Pak tolong hadap ke arah barat dulu saya mau takbir sudah menghadap ke arah barat atau menunggu momennya pas ketemu jalan yang pas menghadap ke arah barat lepaskan dengan ini baru bertakbir karena hukumnya dianjurkan ketika bertakbir untuk salat di atas kendaraan menghadap ke arah kiblat namun seandainya tidak pun tidak ada masalah pelajaran yang terakhir dari hadis tersebut yaitu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika Safar dari diriwayatkan Beliau juga melakukan salat Sunnah namun Di sini perlu dirinci dengan hadis-hadis yang lainnya bahwasanya tidak semua salat sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kerjakan ketika beliau Safar sebagian salat itu sengaja ditinggalkan oleh nabi ketika Safar sebagai shalat sunnah yang dirutinkan oleh Nabi meskipun sedang Safar salat sunnah Qobliyah Fajar salat sunnah Dhuha salat Sunnah Witir ini diantara yang dirutinkan oleh nabi ketika Safar tetap dikerjakan Adapun secara umum salat Sunnah Rawatib misalnya ba'diyah dzuhur qobliyah dzuhur ini kebiasaan Nabi adalah meninggalkannya yang lebih Afdal Pak ketika kita Safar kita tidak mengerjakan salat-salat Sunnah Rawatib yang lebih afdol kecuali untuk beberapa yang memang diriwayatkan nabi tetap mengerjakan salat tersebut ketika Safar wallahualam kita cukupkan demikian untuk pertanyaan tadi saya cek referensi terlebih dahulu pak bagaimana kasusnya kalau masih ada waktu ketika sudah sampai saya cek terlebih dahulu saya tidak tahu jawabannya kita cukupkan demikian Allahu a'lam
سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."