/
1. Syarat
Kitab Bulughul Marom - Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-4 dalam seri Kitab Bulughul Marom yang membahas tentang 1. syarat. Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
di halaman 6 ya bapak-bapak yang lama silahkan buku yang lama silahkan menyesuaikan halaman berapa Darul haq? 121 kalau Darul Haq
baik langsung saja kita bahas bab mengenai syarat-syarat salat pembahasan pertama yang perlu kita sampaikan adalah definisi syarat salat
kita sering mendengar istilah syarat salat rukun salat wajib salat dan sunnah-sunnah salat apa saja perbedaannya apa Apa perbedaan dari hal-hal tersebut
maka yang pertama kita bahas antara syarat dan rukun salat syarat dan rukun salat adalah sesuatu yang harus terwujud Agar sebuah salat itu terang anggap sah ini definisi syarat dan rukun syarat harus ada rukun juga harus ada kalau tidak ada salatnya tidak sah syarat dan rukun sama dalam hal ini.
namun perbedaannya Apa?
perbedaannya syarat itu sesuatu yang terpisah dari aktivitas salat, di luar ibadah inti dari salat, ini definisi syarat.
Adapun rukun dia merupakan bagian dari salat, kita bahas definisinya nanti Insya Allah lebih paham Ketika kita melihat contoh-contohnya ada syarat rukun syarat dan rukun sama-sama harus ada namun syarat itu di luar salat rukun itu bagian dari salat
Lalu ada lagi wajib salat wajib salat harus dikerjakan Pak, hukumnya wajib dikerjakan kalau tidak dikerjakan seseorang itu berdosa namun tidak sampai membatalkan salat baik kita lihat contohnya sekarang supaya kita lebih paham perbedaan antara syarat rukun dan wajib salat ada yang bisa menyebutkan salah satu contoh syarat salat apa syarat salat adalah nanti kita bahas hadis yang pertama terkait hal ini ini syarat-syarat adalah salat tidak sah kalau seseorang itu tidak berwudhu dan tadi definisi syarat kita sampaikan dia sesuatu yang terpisah dari salat kan kita wudhu Itu bukan bagian dari salat tidak ada gerakan ketika kita mengerjakan wudhu itu gerak mengerjakan salat tidak ada gerakan berwudhu tapi ini ibadah yang terpisah namun dia sebagai syarat ini yang kedua adalah rukun dia merupakan bagian dari salat Kalau tidak ada salat itu tidak sah contoh rukun salat adalah Takbiratul Ihram seseorang yang tidak bertakbiratul ihram
salatnya tidak sah jadi hati-hati bapak-bapak yang masbuk
saking tergesa-gesanya lupa Takbiratul Ihram
maka harus diulang Pak orang yang lupa Takbiratul Ihram karena
ini merupakan rukun salat tidak sah salatnya kalau tidak dia harus mengulangnya ini rukun
yang ketiga adalah wajib salat wajib salat sesuatu yang harus
dikerjakan kalau tidak dikerjakan dia berdosa namun tidak sampai membatalkan
salatnya contohnya adalah duduk
Tasyahud awal duduk Tasyahud awal
kalau Imam lupa Tasyahud awal maka salatnya tetap sah
salatnya tetap sah dan dia memiliki kewajiban untuk menggantinya nanti dengan sujud sahwi
kalau diingatkan oleh jamaah apa Imam lupa duduk Tasyahud awal
langsung berdiri ke rakaat ketiga salat Isya misalnya Imam langsung syubhat Maaf
makmum langsung subhanallah subhanallah Apa yang dilakukan oleh Imam
Pak kembali atau tidak jawabannya Imam tidak perlu kembali dan
makmum tidak perlu ngotot ya sebagian jamaah sebagian makmum itu tidak paham
ngotot Pak sampai diulang-ulang Subhanallah sampai teriak sekeras-kerasnya memaksa Imam untuk
kembali padahal fiqihnya Imam tidak perlu kembali
maka tetap dia berdiri melanjutkan salatnya namun dia nanti memiliki tanggungan untuk menggantinya dengan
sujud Sahwi namun kembali lagi ke pelajaran kita ada istilah syarat salat rukun salat dan
wajib salat Adapun sunah-sunah salat ini jelas ya dikerjakan berpahala tidak dikerjakan
juga tidak masalah tidak sampai berdosa
maka itu yang pertama terkait perbedaan syarat rukun dan wajib Salat kita akan
lihat di sini hadis-hadis yang dibawakan oleh Ibnu Hajar syarat-syarat salat
Maka itulah perbedaan antara pembahasan hadis-hadis Ahkam dan fiqih Pak kita
bukan sedang belajar fiqih sebenarnya tapi kita sedang belajar hadis-hadis Ahkam
Apa bedanya kalau kita belajar fikih pembahasan syarat salat syarat salat
satu berwudhu kedua menutup aurat ketiga menghadap kiblat dalilnya ini ini ini
ini ini ini itu kalau pembahasan fiqih seperti itu disebutkan kesimpulannya
secara terstruktur Adapun menurut
hajar hanya menyampaikan ini hadisnya lalu dari hadis tersebut kita menyimpulkan Oh diantara syarat salat
adalah wudhu jadi dibalik kita melihat hadisnya lalu kita menyimpulkan hukumnya
kalau fikih disebutkan kesimpulannya terlebih dahulu baru kemudian ini dalilnya
perbedaan antara fiqih dan pembahasan agama hadits pertama kalau di buku yang saya
pegang ini adalah Hadits nomor 220
159 jauh sekali perbedaannya baik hadis yang pertama dalam Bab syarat
salat yaitu hadis dari Ali Ibni tholaq Ra
sehingga terjemahnya sana keliru ya terjemah yang buku yang baru dibagikan
Bukan Ali Bin Abi Thalib tapi Ali bin thalaq
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
jika salah seorang diantara kalian kentut di dalam salat
hendaknya dia berpaling membatalkan salatnya
lalu dia hendaknya dan hendaknya kemudian dia
mengulangi salatnya
diriwayatkan oleh Imam yang lima Ibnu Majah Abu Daud an-nasa'i
ditambah dengan Imam Ahmad ini definisi imam yang 5 yang disebutkan oleh Imam
Ibnu Hajar dan hadis ini disajikan oleh Ibnu Hiban
maka ini dia hadits yang pertama terkait syarat-syarat salat
sehingga mudah kita simpulkan syarat salat yang pertama adalah seseorang itu
dia harus dalam kondisi berwudhu
batal wudhunya maka batal juga salatnya
karena salah satu pembatal wudhu yaitu kentut istilahnya di sana adalah fasa
hukum jika salah seorang diantara kalian kentut
maka kita kembali lagi kita ulangi pelajaran kita dalam kitab taharah
pembahasan tentang hadis-hadis terkait bersuci kaidahnya disampaikan oleh para ulama
segala sesuatu yang keluar dari dua jalan baik itu jalan depan atau Jalan
belakang Jalan belakang yaitu dubur apapun bentuknya yang keluar dari dubur
maka itu semua membatalkan salat membatalkan wudhu
apapun yang keluar dari dubur membatalkan wudhu baik bentuknya mohon maaf angin
atau kotoran besar
termasuk juga kata Syekh Muhammad adalah darah
Apa nama penyakitnya Pak ambeien
darah ambeien kalau darah itu memang dia asalnya dari dalam saluran dubur orang
ambeien kalau keluar darah ambeiennya maka membatalkan wudhu karena prinsipnya
segala sesuatu yang keluar dari arah dubur akan membatalkan salat
termasuk juga angin
lalu Bagaimana dengan angin yang tidak keluar
dari arah dubur mohon maaf kita bahas ini dibahas oleh
Syekh Muhammad ketika menjelaskan hadis ini ada tidak angin yang keluar tidak dari
arah dubur jawabannya Ada apa bagi perempuan ada
Angin tidak keluar dari arah dubur membatalkan wudhu atau tidak
jawabannya tidak membatalkan wudhu ala hukum tidak ada hukum apapun terkait
angin yang keluar bukan dari Jalan dubur bagi wanita demikian disampaikan oleh
Syekh Muhammad bin Sholeh al-utsaimin yang membatalkan angin yang membatalkan adalah angin yang keluar dari Jalan
dubur kemudian pelajaran yang lainnya yang
bisa kita ambil seseorang ketika dia
kehilangan syarat salat maka dia batal salatnya dan dia
memperbaharui syarat tersebut lalu dia mengulanginya dari awal
tidak ada istilah menyambung shalat ketika batal wudhu
ya hilang syarat sholat maka seseorang itu batal salatnya dan dia harus
Mengulang dari awal demikian dalam hal salat
maka logika seperti ini juga digunakan oleh
Syekh Muhammad dan ulama-ulama yang sependapat dengan beliau
digunakan untuk menguatkan pendapat mereka bahwasanya
tawaf itu tidak wajib dalam kondisi berwudhu
boleh kita ketahui ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum berwudhu untuk tawaf
pendapat pertama Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib pendapat kedua
mengatakan tidak wajib Syekh Muhammad
tidak wajib wudhu apa diantara alasannya kata beliau
kita tanyakan kepada pendapat ulama kepada para ulama yang berpendapat bahwasanya kalau tawaf itu wajib itu
kalau seseorang itu dia batal wudhunya ketika tawaf
Apakah harus Mengulang dari awal ataukah bisa melanjutkan dari tawaf dia putus ya
dia putus diri tawaf ke-6 maka dia melanjutkan dari tawaf ke-6 atau dia mulai dari satu lagi
maka kata Syekh Muhammad kalau seseorang itu dia mau konsisten menganggap
bahwasanya tawaf itu wajib dalam kondisi wudhu harus konsisten kalau batal di
tengah-tengah tawafnya diulang dari awal ini logika beliau dan Ini kata beliau
Pada realitanya akan menyulitkan kaum muslimin terkhusus di zaman ini Pak
bayangan Pak zaman sekarang Pak orang kalau tawaf batal sudah putaran keenam putaran ketujuh
Cari tempat wudhu demikian jauhnya pintu-pintu ditutup harus berputar jauh
untuk masuk ke tempat tawaf lagi dimulai ditambah lagi harus diulang dari pertama ini sangat merepotkan Sangat memberatkan
makanya kata beliau inilah Salah satu alasan bahwasanya pendapat yang lebih kuat menurut beliau ketika thawaf
hukumnya tidak wajib untuk berwudhu tidak syarat untuk tawaf harus berwudhu
dikiaskan dengan salat sebagaimana salat kalau seseorang itu batal wudhunya dia harus Mengulang dari awal demikian juga
harusnya diulang dari awal
kemudian pelajaran yang terakhir yang bisa kita ambil dari hadis pertama tadi bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam tidak ada mewajibkan untuk beristinja untuk Kentut Pak
pernah menemui Pak orang punya anggapan kalau kentut itu harus beristinja saya
pernah Pak menemui dia punya pendapat kalau kentut harus cuci
karena kata dia ini kan sama dengan buang air buang air besar jalannya sama
dan kita tidak tahu Kata beliau mohon maaf bersama angin yang keluar itu
ada partikel-partikelnya maka kemudian dia berpendapat bahwasanya
kalau batal wudhu karena kentut harus beristinja maka ini
kias yang tidak pada tempatnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam
menjelaskan kalau batal kalian Syarif keluar dari salat berpaling kemudian
ulangi salatnya tidak ada Nabi memerintahkan untuk beristinja
namun kembali lagi pelajaran utamanya dari hadis pertama di antara syarat salat adalah berwudhu tidak sah salat
seseorang yang dia tidak berwudhu sehingga kalau ada orang baru ingat tadi
salatnya ternyata belum wudhu ternyata wudhunya batal maka ketika dia ingat dia
wajib untuk mengulangi salatnya
hadis berikutnya kata Ibnu Hajar rahimahullah Ta'ala
diriwayatkan dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda
kata nabi
[Musik] Allah tidak akan menerima salat seorang
wanita yang sudah haid maksudnya adalah telah baligh
kecuali kalau wanita tersebut memakai kerudung memakai penutup kepala
tidak sah salat seorang perempuan yang sudah baligh kecuali kalau dia memakai kerudung
hadits diriwayatkan oleh Imam yang 5 kecuali imam an-nasa'i dan dinilai sahih
oleh Ibnu khuzaimah kesimpulannya hadis ini adalah hadis yang shahih
pelajaran utamanya Kenapa Ibnu Hajar menyampaikan hadis ini pada bab ini pelajaran utamanya yaitu
diantara syarat salat adalah menutup aurat
ya diantara syarat salat adalah menutup aurat
dan kepala bagi para wanita termasuk aurat kecuali wajahnya
kepala adalah aurat kecuali wajah Itulah kenapa Nabi mengatakan tidak sah
salat seorang perempuan yang sudah haid atau tidak diterima salatnya orang yang
sudah haid tapi dia tidak menutup kepalanya
belajar lainnya yang bisa kita petik dari hadis tersebut Mari Kita Renungkan Bapak Ibu sekalian
nabi mengatakan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima salat seorang wanita yang sudah haid
yang tidak menutup kepalanya apa pelajarannya di sana Pak
pelajarannya kita dalam kita beribadah Pak
tidak otomatis ibadah itu diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala
sehingga kita tidak hanya fokus kita terhenti sampai ibadah itu terwujud
sebagian orang yang penting saya sudah mengerjakan sudah titik selesai tidak
Pak tidak cukup sampai di situ kita harus berpikir bagaimana caranya ibadah
itu bisa sempurna dan bisa diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala
terwujudnya sebuah ibadah terkerjakannya sebuah ibadah terlaksananya sebuah ibadah tidak
otomatis ibadah tersebut diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala makanya nabi mengatakan
Allah tidak menerima salat yang dikerjakan
tadi artinya salatnya sudah dikerjakan tapi tidak diterima oleh Allah subhanahu
wa ta'ala sehingga kita harus berpikir lebih lanjut Bagaimana caranya Salat
kita itu diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan lebih lanjut kalau bisa sempurna
dikerjakan syaratnya rukunnya wajibnya sampai sunah-sunahnya
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Innallaha yuhibbu idza Amila ahadukum
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala itu cinta kalau salah seorang diantara
kalian itu beramal lalu dia menyempurnakan amalnya
memungkinkan amalnya menyempurnakan amal Allah cinta kalau
seorang itu dia beramal dan menyempurnakan amalnya hadis ini umum Termasuk dalam Bab Ibadah dalam kita
beramal saleh maka semakin amal tersebut sempurna dalam hal salat definisi
sempurna sampai dikerjakan wajib wajibnya dan sunah-sunahnya semuanya
dikerjakan maka hal yang demikian sangat dicintai oleh Allah subhanahu wa ta'ala
kemudian pelajaran yang lainnya yang bisa kita ambil dari hadis ini
nabi tadi mengaitkan antara penggunaan khimar penggunaan penutup kepala penutup
kerudung dengan haid yaitu orang yang sudah balig perempuan yang sudah balig
supaya kita tidak salah paham tentang hadis ini pak perlu diketahui hadis ini berbicara
untuk kasus sholat
jadi orang yang sudah haid kalau dia salat maka wajib bagi dia untuk
menggunakan kerudung menutup kepalanya menggunakan khimar untuk salat
dan jangan disimpulkan ini kesimpulan yang salah
batas perempuan untuk menggunakan khimar wajib atau tidaknya ketika dia sudah
haid bukan ini pembahasan yang berbeda ya batas haid itu adalah penggunaan
khimar ketika salat kalau dia sudah Haid Wajib menggunakan khimar ketika salat kalau dia belum haid
maka tidak wajib untuk salat Adapun di luar salat
seorang wanita bisa jadi dia wajib menggunakan khimar dia berkerudung wajib
sebelum haid bisa jadi karena standarnya menggunakan jilbab bagi perempuan adalah
ketika sudah mulai muncul peluang fitnah
ketika perempuan ini dia sudah mulai tumbuh ketika ada laki-laki yang
melihatnya kira-kira laki-laki tersebut bisa mulai tertarik dengan perempuan ini
dia bisa mulai bersyahwat dengan perempuan ini maka dimulai di waktu itulah seorang perempuan dia wajib untuk
menggunakan khimar menutup kepalanya menutup auratnya secara sempurna meskipun dia belum haid Adapun hadits
tadi berbicara untuk kasus sholat
yang kedua dan sekaligus syarat kedua dari syarat-syarat salat adalah wajibnya
menutup aurat
hadits yang ketiga diberikan dari Jabir radhiyallahu Anhu
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Jabir
kata nabi
memiliki kain yang lebar maka
berkerudunglah dengan kain tersebut yaitu di dalam salat artinya ditutupi
dari bagian atas kepala sampai bagian bawah kalau kamu punya kain yang lebar ini
kasusnya untuk orang-orang zaman dulu kalau punya kain yang lebar maka
ditutupi semuanya jadi bagian atas sampai bagian bawah Namun kata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
atau dalam riwayat Muslim Ada tambahan kalau mau diselempang kan tadi dijadikan
sebagai kerudung lebar seperti itu maka di selempangkan antara dua ujungnya
Kalau kain yang kamu miliki itu kain yang sempit maka gunakanlah sebagai
sarung apa maksudnya sebagai sarung pak maksudnya Ya sebagaimana kita bersarung
kalau kainnya terbatas tidak punya kain yang lain yang ini sebenarnya sulit sekali di zaman sekarang
hampir-hampir tidak ada lagi kasus seperti ini zaman sekarang kalau zaman dulu banyak Pak orang tidak punya baju tidak punya kain itu banyak saking
miskinnya maka di zaman dulu kalau orang punya cuma satu punya kain Satu helai dan itu sempit hanya cukup menutup dari
bagian pusarnya maka diperbolehkan oleh Nabi silahkan gunakan kain itu sebagai
sarung Meskipun tidak ada yang menutup bagian atas yang ditutup yang bagian
wajib saja yaitu dari pusar Sampai lutut ini kasusnya laki-laki ya ini kasusnya
laki-laki Karena nabi berkata kepada Jabir radhiallahu anhu
maka pelajarannya di sini sama dengan hadis yang kedua di antara syarat salat adalah
wajibnya seseorang itu menutup auratnya yang dalam kasus laki-laki dari pusar
sampai lututnya Adapun
bagian atas pusar Maka kalau seseorang tidak punya kain
yang cukup untuk menutupi bagian atas pusarnya dimulai dari bahunya maka
hukumnya tidak wajib ya kalau seseorang tidak punya kain yang cukup maka hukumnya tidak wajib
berbeda kasusnya kalau seseorang memiliki kain yang cukup tapi dia
sengaja tidak menutup pundaknya Ya seperti kita zaman sekarang Pak Ya bapak-bapak salat di rumah misalnya ya
mau salatnya cuma pakai sarung saja tidak pakai kaos nggak pakai atasan
padahal baju banyak ini sah atau tidak kita baca hadis berikutnya
hadis berikutnya hadis yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim sebagaimana hadis sebelumnya
dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
Janganlah salah seorang diantara kalian salat dengan memakai selembar kain yang
sebagian dari kain itu tidak dapat dia taruh di atas bahunya
jadi nabi Bahasa mudahnya jangan salat dalam keadaan kalian tidak
menutup bahu bahasa mudahnya Hadis Shahih diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan imam muslim maka
Apa makna larangan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam disana
Janganlah salah seorang diantara kalian itu salat dalam kondisi tidak menutup
bahunya maka di sini para ulama berselisih
pendapat ada tiga pendapat pendapat yang pertama
mengatakan hukum menutup
apa namanya adalah wajib
kita berbicara bagi laki-laki yang perempuan jelas Nah bagi laki-laki pendapat pertama Sebagian ulama
mengatakan hukumnya wajib
pendapat yang kedua merinci
wajib untuk salat wajib Sunnah untuk salat sunnah
ini pendapat kedua hukum menutup pundak
dan pendapat yang ketiga wallahualam inilah pendapat yang lebih kuat dan ini
juga dikuatkan oleh Syekh Muhammad bahwasanya hukumnya adalah anjuran
meskipun Bapak Ibu sekalian bapak-bapak sekalian meskipun bapak-bapak sekalian
punya pakaian yang bisa digunakan untuk menutup tapi
karena kondisi apa misalnya panas malah sebagai atasan
cuma pakai sarung seperti itu ya tidak sampai berdosa Ya hanya hukumnya kata
Sebagian ulama adalah hukumnya makruh tidak menutup pundak ketika salat
sehingga pelajaran utamanya dari dua hadis ini bahwasanya bagi laki-laki yang
diwajibkan sebagai syarat dia mengerjakan salat adalah dia menutup auratnya dari bagian pusarnya sampai
bagian lututnya
hadits berikutnya nah kali ini berbicara tentang kaum wanita
Abu Daud dari Ummu Salamah radhiyallahu anha
Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi SAW merasa
perempuan salat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa menggunakan
sarung jadi ada beberapa istilah di sana
yang pertama adalah istilahnya itu adalah baju di zaman dulu
diletakkan di bagian leher dari bagian leher sampai menutupi kaki telapak kaki
ini disebut lalu disebut Di sana juga oleh Ummu
Salamah ada istilahnya khimar khimar itu adalah pakaian atau kerudung yang menutupi
bagian kepala menutupi bagian kepala makanya khamar
itu disebut sebagai khamar karena dia menutup kepala orang yang meminumnya artinya akalnya hilang ya hilang hilang
akal sehat dia kalau dia minum khamar makanya khamr disebut sebagai khamar menutupi kepala
Nah khimar itu adalah bagian yang menutupi kepala Adapun Izar itu sarung
boleh tidak kalau kami salat kaum wanita yang dipakai cuma tadi baju dari leher
sampai telapak kaki tanpa ada lapisan sarung di dalamnya atau di luarnya lalu
di atas pakai kerudung maka kata nabi
boleh asalkan tadi baju tadi dia panjang sampai
menutupi punggung atas kedua kaki wanita
tersebut maka hukumnya boleh asalkan Sampai
Menutup punggung Kedua telapak kaki kalau pakai baju tidak sampai menutupi
punggung bagi ibu-ibu maka ini belum terang anggap menutup aurat
karena itu merupakan bagian dari aurat yang wajib ditutupi ketika salat
hari terakhir yang kita baca Pada kesempatan kali ini
hadis dari Amir bin rabiah radhiyallahu anhu
Shallallahu Alaihi Wasallam
dalam suatu malam yang gelap
Alaina
maka kami ketika itu mengalami Iskan mengalami kebingungan kesulitan terkait
arah kiblat dalam kondisi kebingungan seperti itu
tidak bisa memastikan karena gelap gulita tidak tahu arah kiblat kemana maka Akhirnya Nabi dan para sahabat
mengerjakan salat
ketika matahari telah terbit isanah
itu menghadap bukan ke arah kiblat arah kiblatnya salah
maka ketika itu kemudian Allah Subhanahu Wa Ta'Ala menurunkan ayat
Kemana saja kamu menghadap maka di sanalah wajah Allah
maka di sini pelajaran utamanya Ibnu Hajar ingin menunjukkan bahwasanya diantara syarat salat adalah wajib
menghadap kiblat tidak sah salat yang tidak menghadap
kiblat dalam keadaan mampu ya kalau seseorang itu dia mampu
menghadap kiblat tapi dia sengaja tidak mengharap kiblat maka salatnya tidak sah
ya dia mampu tapi tidak menghadap kiblat maka salatnya tidak sah kecuali kalau dia memang tidak mampu diantara bentuk ketidakmampuan adalah kasus Nabi SAW dan
para sahabat betul-betul tidak ada petunjuk tidak ada tempat bertanya akhirnya mereka berupaya berijtihad
ternyata salah maka dalam kondisi seperti ini tidak ada masalah dan tidak
harus mengurangi tidak harus mengulangi sholatnya termasuk juga bentuk ketidakmampuan adalah ketika seseorang
itu dia dalam kondisi sakit tidak mampu memiringkan badannya sehingga harus
menghadap ke arah langit misalnya ke arah atas maka tidak masalah.
Termasuk juga misalnya ketika salat di kendaraan salat di pesawat tidak ada waktu di daratan untuk mengerjakan salat nanti akan habis waktunya maka salat di pesawat maka juga seperti ini diberikan keringanan untuk
boleh sholat Meskipun tidak menghadap ke arah kiblat
Wallahu 'alam, kita cukupkan demikian insya Allah kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya, lebih kurangnya mohon maaf.
Wahalallahu 'ala nabi Muhammad wa ala alihi wa shahbihi wasallam
سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."