/
3. Hukum Sholat dalam Keadaan Bernajis (Kitab Bulughul Marom) | Ustadz Muhammad Rezki Hr, ST, M.Eng., Ph.D
Kitab Bulughul Marom - Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-3 dalam seri Kitab Bulughul Marom yang membahas tentang 3. hukum sholat dalam keadaan bernajis (kitab bulughul marom) | ustadz muhammad rezki hr, st, m.eng., ph.d. Ustadz Muhammad Rezki Hr, Spesialis Productive Muslim memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
di muka bumi boleh digunakan untuk tempat salat untuk pada awal nya apapun kecuali tempat-tempat yang Alhamdulillah tapi kalau tidak ada larangannya Kalau tidak ada namanya sebagai tempat nabi mengatakan kecuali di sana Apa maknanya barangsiapa yang mengerjakan salat di sana hukumnya tidak sah dan dia berdosa terkait kedua kali ini yang pertama masalah kuburan Apa alasan nya tidak boleh sholat di kawasan kuburan jawabannya adalah dalam rangka menutup celah supaya seseorang itu tidak terjerumus kepada kesyirikan ukuran itu benar-benar Pak menjadi fitnah dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman Pak tidak hanya di tempat kita dari zaman dulu kumpulan ini sering menjadi sumber fitnah fitnah maksudnya adalah cobaan menjadi ujian bagi banyak orang sebagai orang mereka tidak lulus dengan ujian ini akhirnya terjerumus kepada kesyirikan disebabkan keberadaan kuburan Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid maka di dalam agama kita dilarang makanya kemudian salat terangkat tidak sah sedikit informasi Bapak Ibu sekalian perlu diketahui sekarang lah ukurannya menjadi bisnis tapi enam karena warganya sekarang banyak bagaimana Ada tarif-tarifnya Pak Ada retribusinya ada souvenir-souvenirnya ya ada perputaran uang di sana Ini kasus pertama kasus kedua yang lebih mengagetkan lagi adalah teman saya Pak teman dekat saya dia punya kakek di Surabaya makam kakeknya tiba-tiba makam kakeknya ini menjadi makam keramat Pak keluarga tidak tahu menang tiba-tiba banyak orang yang datang dan ada panitianya yang menyemarakkan hal tersebut nanti ada tiket dan seterusnya tentunya ya ada biaya masuk biaya parkir ada souvenir dan segala macam pihak keluarga tidak tahu-menau ini kenapa kuburan Kakek kami sekarang jadi kuburan keramat banyak diziarahi oleh orang-orang sehingga ada sindikatnya Pak orang-orang yang menghidupkan peribadatan di kuburan ini memang ada sindikatnya dan memang jadi bisnis makanya di acara hal Kenapa ini menjadi isu yang sensitif sekarang kalau kita berdakwah mengingkari hal ini banyak kemudian yang merawat Alasannya kenapa tidak boleh salat di kuburan adalah untuk menutup jalan kesyirikan sehingga kita perlu rinci di sini hukum salat menghadap kuburan dan salat di dalam kawasan kuburan ada rincian yang dibicarakan dalam hadis ini hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-tirmidzi dari adalah kawasan kuburan seseorang hukumnya terlarang dan salatnya tidak sah dia salat di kawasan kuburan di manapun posisinya di dalam kawasan tersebut entah dia menghadap kuburan atau dia membelakangi kuburan atau kuburan itu di kirinya atau di kanannya hukumnya semuanya terlarang kalau di dalam kawasan kuburan ini rincian yang pertama tidak peduli di arah manapun kuburan itu kalau di dalam kawasan Ya kalau dalam kawasan ini yang pertama yang kedua rinciannya dikecualikan untuk hukum ini adalah salat jenazah hukumnya boleh mengerjakan salat jenazah meskipun di dalam kawasan perkuburan di pemakaman suara jenazah boleh dikerjakan baik itu perorangan ataupun berjamaah ketika seorang wanita yang biasa bersih-bersih di masjid tadi ada seorang wanita dulu ya sering bersih-bersih masjid tiba-tiba meninggal Tidak diberitahu oleh para sahabat kepada nabi bahwasanya dia meninggal dikuburkan begitu saja kemudian nabi kehilangan nabi bertanya dimana wanita itu para sahabat telah kami makan maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian mengunjungi kuburannya dan menyolatkan di kuburan sehingga dikecualikan hukum terkait hal ini untuk salat jenazah salat jenazah boleh di kawasan pemakaman lalu rincian yang ketiga yang ini sebenarnya nanti berkaitan dengan hadis berikutnya nanti hukum salat menghadap kuburan bisa dibedakan kalau tadi di dalam kawasan kuburan ya Pak ya Ini bukan di dalam kawasan kuburan Pak tiba-tiba di suatu tempat ada satu kuburan kalau tadi kawasan Kalau tempat kita kan memang sudah ditentukan ini pemakamannya di sini Terkadang ada pagarnya sehingga jelas batas kuburan itu dimana batas pemakaman itu dimana jelas kalau di tempat kita nah ini kasusnya dia tidak seperti itu tapi dia di luar kuburan namun posisinya menghadap ke arah kuburan misal ya misalnya di arah barat Ada kuburan ya Pak ya di arah barat Ada kuburan Lalu ada semacam Parit pemisah sedikit Nah setelah Parit itu ada jalannya misalnya ada lapangan atau ada jalan maka hukumnya tidak boleh seseorang dia salat di jalan tersebut dalam kondisi menghadap ke arah kuburan bisa dipahami dia tidak lagi di kawasan pemakaman sudah keluar dari kawasan namun salatnya menghadap ke arah kuburan seperti ini juga termasuk dalam larangan tidak boleh seseorang itu salat menghadap ke arah kuburan namun dikecualikan untuk hal ini yang pertama pengecualiannya kalau ada tembok ya kalau ada tembok penghalang maka hukumnya boleh seperti masjid tadi hukum boleh seseorang itu dia salat di belakang makam Nabi tidak ada masalah karena di sana terdapat tembok yang menghalangi sehingga ketika ada tembok yang menghalangi meskipun salatnya menghadap ke arah kuburan hukumnya diperbolehkan lalu rincian berikutnya Meskipun tidak ada tembok penghalang namun kalau jaraknya jauh juga diperbolehkan yang tidak boleh persis berdekatan dengan kuburan meskipun dia tidak di dalam kawasan pemakaman itu sehingga ini beberapa rincian terkait hukum salat di kawasan Pemakaman dan terkait kuburan Kemudian yang kedua nabi Alaihissalam juga melarang kita untuk salat di dalam kamar mandi Apa hikmahnya yang pertama jelas karena disana tempatnya najis ya tempat yang kotor banyak najisnya maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang untuk salat di dalam kamar mandi dan juga alasan lainnya terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tidak disebutkan riwayatnya namun dibawakan oleh Syekh Abdullah Nabi SAW mengatakan Alhamdulillah yang namanya kamar mandi itu adalah rumahnya setan Kamar mandi adalah rumahnya setan sehingga kita dilarang untuk salat di sana karena di sana adalah tempat berkumpulnya setan Mungkin orang sholat orang kepikiran salat di dalam kamar mandi itu mungkin Pak saya pernah mendapati kasus di luar negeri tidak ada fasilitas mushola ada orang Islam ya orang ramai lalu lalang lalu dia mencari tempat tidak ada tempat yang pas untuk salat Yang ada hanyalah ketika itu kamar mandi kamar mandinya luas dan bersih kamar mandi di luar negeri kan kebanyakan itu kamar mandi kering Pak ya kamar mandi kering tidak seperti kita kamar mandi itu kering dan dia luas karena biasanya di setting untuk difabel ya orang pakai kursi roda bisa masuk dan seterusnya sehingga kamar mandinya luas maka ada yang berpikiran ketika itu bagaimana kalau kita salat di dalam kamar mandi saja karena nyaman kamar mandinya bersih luas cukup untuk salat karena di luar orang lalu lalang maka hukumnya tidak boleh Meskipun demikian hukumnya tidak diperkenankan untuk salat di dalam kamar mandi maka ini dia hadits pertama hadis yang diriwayatkan oleh al-imamnya hadis yang shahih meskipun dikatakan disana terdapat cacatnya namun kesimpulannya hadisnya adalah hadis yang shahih baik dan pertanyaan terlebih dahulu melarang untuk salat di tujuh tempat Apa itu yang pertama almazballah tempat sampah yang kedua almazizah tempat penyembelihan hewan yang ketiga tempat di mana orang lalu lalang atau tengah jalan terjemahnya di sana kemudian yang ke-5 halaman kamar mandi yang keenam di atas Ka'bah dan dibawakan oleh Al Imam Tirmidzi dan dinilai lemah oleh Al Imam hadis ini adalah hadis yang baik hadis yang lemah Namun demikian meskipun secara sanad dia adalah hadis yang lemah maka kembali lagi hukumnya terkait 7 tempat yang disebutkan dalam hadis tadi hukumnya tergantung dari hadis-hadis lainnya ada tidak riwayat lainnya yang mendukung hal-hal yang disebutkan dalam hadis yang lemah tadi maka saya akan bacakan keterangan yang dibawakan oleh Syekh Abdul Ahkam terkait rincian 7 tempat yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari sebagai tempat terlarang untuk sholat baik kita rinci satu persatu yang pertama untuk yang pertama dikatakan oleh tidak sesuai urutan hadis dan kita baca satu persatu sesuai urutan beliau yaitu Tempat Pemakaman dan kamar mandi maka ini sudah jelas hukumnya terlarang dan salat di sana tidak sah berdasarkan hadis sebelumnya yang kedua hukum untuk kandang unta maka pendapat yang lebih kuat dalam hal ini hukumnya haram salat di kandang unta dalam hadis lainnya terlarang juga salatnya tidak sah ini hanya ada tiga tempat Pak sholat tempat salat yang di mana Ketika seseorang itu salat di sana salatnya tidak sah ada tiga tempat ini yang pertama kamar mandi yang kedua kuburan yang ketiga kandang unta Barang siapa shalat di sana maka salatnya tidak sah dia berdosa dan salatnya tidak sah Adapun tempat-tempat lainnya yang akan kita baca setelah ini hukumnya tidak boleh salat di sana namun ketika seorang dia ngotot untuk salat di sana dia berdosa namun salatnya tetap sah dia berusaha namun salatnya tetap sah apa saja itu yang pertama adalah Al masjarah tempat penyembelihan tempat penyembelihan hewan karena dikhawatirkan di sana ada najis najisnya lalu yang berikutnya adalah yang disebutkan dalam hadis tadi yaitu tempat pembuangan sampah tempat pembuangan benda-benda kotor pembuangan sampah maka Barang siapa shalat di sana maka dia berdosa lalu yang terakhir atau yang berikutnya 4 lalu lalang manusia seseorang namun tidak mempengaruhi keabsahan salatnya kemudian yang terakhir yaitu salat di atas Ka'bah meskipun di sana ada perbedaan pendapat menurut Sebagian ulama salat di sana hukumnya terlarang salat di atas Ka'bah dan pendapat yang lainnya Dan inilah pendapat yang lebih kuat adalah hukumnya boleh salat di atas Ka'bah sehingga berdasarkan keterangan Syekh Abdul tempat di mana seseorang itu kalau dia salat di sana salatnya tidak sah hanya tiga tadi yaitu kandang unta kamar mandi dan pemakaman Selain itu sifatnya hanyalah larangan namun tidak mempengaruhi hadis yang lemah dinilai Dhaif oleh Al Imam At Tirmidzi sehingga ada pertanyaan yang masuk pada pertemuan sebelumnya Kenapa Ibnu Hajar dia membawakan hadis-hadis lemah di dalam Kitab Bulughul Maram maka ada beberapa tujuan Kenapa Ibnu Hajar membawakan hadis-hadis yang lemah salah satunya adalah untuk pengetahuan kita ulama mereka Meskipun mereka tahu hadis ini lemah mereka tidak kemudian menghapus hadis tersebut membuang hadis tersebut tidak tapi mereka tetap menyampaikannya dalam rangka supaya kita tahu ini loh ada hadis lemah yang bunyinya demikian kita perlu tahu pak hadis yang lemah yang mana hadis yang mana Kita perlu tahu sehingga meskipun hadits itu lemah tidak mesti kemudian hadis dibuang dihapus tidak perlu disampaikan tidak perlu disampaikan dalam rangka memperingatkan umat dan memberikan pengetahuan kepada umat bahwasanya statusnya adalah hadis yang lemah hadis berikutnya demikian dari Abu marshad Allah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda hadisnya saya dirikan oleh imam muslim kata Nabi SAW janganlah engkau salat menghadap kuburan dan jangan pula engkau duduk di atasnya maka di sini adalah larangan untuk salat menghadap kuburan ya ini kasusnya adalah kuburan dia sudah di luar area pekuburan atau itu memang bukan area pemakaman Adapun di area pemakaman tadi Meskipun tidak menghadap meskipun membelakangi di belakang kuburnya ada di kiri atau di kanan tetap terlarang kalau ini kasusnya bukan di kawasan pemakaman dia ketemu kuburan dia salat di sana Kalau tidak ada pembatas maka hukum salatnya adalah tidak sah termasuk juga di sebagian tempat kita tidak ada pembatas sama sekali maka tidak boleh salat di sana salat di mana Di depan di arah depan itu ada kuburannya kemudian informasi yang kita ambil di dalam hukum yang kita ambil juga dari hadis tadi yaitu bahwasanya terlarang untuk duduk di atas kuburan pak ya duduk saja tidak boleh pak lebih-lebih lagi berjalan Pak ini termasuk larangan keras seseorang itu dia berjalan menginjak kuburan termasuk larangan yang keras seorang muslim itu dihormati ketika dia hidup dan ketika dia mati sehingga Apa alasannya kenapa tidak boleh duduk di atas kuburan tidak boleh berdiri di atas kuburan alasan kuatnya alasan utamanya adalah dalam rangka menghormati seorang muslim itu dia terhormat memiliki harga diri maka tidak boleh kita jatuhkan harga dirinya termasuk ketika dia telah mati dan bentuk kehormatannya adalah dengan tidak menduduki dan juga dengan tidak berdiri di atas kuburannya Kalau di luar negeri dibikin festival Pak Katanya supaya kuburan ini tidak tidak sia-sia mereka menganggap kuburan itu adalah ruang terbuka yang sia-sia tidak produktif kuburan itu ruang tidak produktif tidak ada gunanya maksudnya tidak dimanfaatkan akhirnya mereka punya ide bikin festival di kuburan main layangan piknik tentang karpet dan seterusnya di kawasan kuburan demikian orang kafir Adapun kita jangan meniru hal ini ya tidak boleh seseorang itu dia banyak beraktivitas di kuburan berdiri berjalan menduduki kuburan atau hukumnya Terlarang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Apabila salah seorang diantara kalian mendatangi masjid hendaknya dia memperhatikan sandalnya Jika dia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaknya dia membasuhnya dan salat dengan menggunakan kedua sandalnya hadits ini Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu khuzaimah maka Bapak Ibu sekalian rahimani wa rahimakumullah hadis ini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan demikian sangat relevan bagi orang-orang di zaman dulu di mana nabi dan para sahabat salat di Masjid Nabawi yang tidak ada pengerasan untuk lantainya perlu diketahui lantai Masjid Nabawi itu terbuat dari tanah sudah sering kita bahas ya lantai Masjid Nabawi di zaman dulu itu dari tanah Makanya kalau hujan maka para sahabat mereka sujud terkadang masih becek ya malam harinya hujan suhu harinya dari di dahi beliau ada bekas becek karena tadi malam hujan tapi intinya adalah tanah tidak beratap hanya sebagian kecilnya saja yang berkata maka banyak dulu orang bisa menabis alaihi wasallam orang-orang yang salat menggunakan sandal ya Banyak orang yang salatnya menggunakan sandal masuk ke masjid menggunakan sandal dan ini tidak masalah asalkan tidak ada najisnya Makanya Nabi SAW memerintahkan para sahabat kalau mau masuk masjid hendaknya memperhatikan sandalnya itu ada najisnya atau tidak kalau ada dibasuh terlebih dahulu dibasuh bisa dengan air atau dibasuh dengan pasir ya yang lebih kuat yang lebih relevan konteksnya untuk para sahabat itu yaitu dibasuh dengan pasir yang dimaksud dengan pasir jadi gosok-gosok dengan pasir sampai hilang zat dari najis tersebut kalau sudah dibersihkan kata nabi silahkan kalau seseorang itu dia mau salat menggunakan sandalnya sehingga pelajarannya pelajaran intinya yaitu sebagaimana sudah kita sampaikan diantara syarat salat adalah seseorang harus bersih dari najis pakaiannya atau tubuhnya atau tempat salatnya kalau dia tahu ada najis dan dia tetap melanjutkan salatnya maka salatnya tidak sah berbeda kasus kalau dia tidak tahu ya seseorang menganggap tidak ada najis pada dirinya pada tempatnya atau pada pakaiannya baru sadar dia setelah salat selesai sudah sering kita bahas pada waktu itu kita bahas hal ini masih ingat Pak kalau orang baru sadar di tubuhnya atau dipakainya dan najis Apakah dia wajib mengulang salatnya atau tidak kalau sadar ada najis setelah salat diulang atau tidak jawabannya tidak perlu diulang salatnya kalau memang tidak tahu ya kalau memang tidak tahu tadi ternyata ada najis berbeda dengan Kenapa kita perlu membedakan mana yang najis namun ini pelajaran pada kita butuh haroh yang sudah kita bahas kalau orang dia baru ingat dia batal Setelah dia salat ketika dia ingat maka dia harus mengulangi salatnya berbeda dengan najis kalau baru tahu ada najis Ternyata Dari tadi membawa najis maka tidak perlu Diulangi sholatnya pelajaran lainnya dari hadis yang kita baca tadi hukumnya diperbolehkan seseorang itu salat pakai sandal Pak ya Bahkan ini diantara sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sudah nabi ya kalau kita salat kalau bisa berupa minimal satu kali pak seumur hidup pernah merasakan salat pakai sandal berapa lagi Safar misalnya praktekkan ini pak sehingga pinggir jalan sholat cuma ada apa becek tanah liat maka tidak masalah maka ini diantara sunnah ya ini diantara sunnah Syekh Muhammad ini masuk masjid pakai sandal akhirnya ditiru oleh murid-murid Beliau akhirnya Orang berbondong-bondong pakai sandal ke dalam masjid akhirnya jadi kotor akhirnya beliau menghentikan ya bersikap bijak juga kalau kita mau mempraktekkan salat pakai sandal ya lihat-lihat jangan kemudian nanti mendatangkan mudarat namun hikmahnya sekali lagi boleh seseorang itu salat pakai sandal selama tidak ada najisnya kotor debu ndak masalah kotor tanah becek kena lumpur tidak menghalangi dan dari sini juga sudah sering saya sampaikan kita tahu yang namanya standar itu pada asalnya Suci Pak yang namanya sandal itu suci sehingga istilah yang lebih tepat itu bukan batas suci Pak di bawah sana Pak yang lebih tepat adalah batas alas kaki Karena kalau kita katakan batas suci khawatirnya Nanti orang menganggap sandal itu tidak Suci padahal sandal belum tentu tidak suci yang lebih tepat adalah batas alas kaki ini sudah kita bahas juga pada kita baik hadis yang terakhir yang kita baca pada pertemuan Apabila salah seorang diantara kamu menginjak najis dengan sepatunya Maka sebagai pencucinya adalah debu tanah bisa hukumnya seseorang itu kalau dia ingin salat ketika Safar misalnya ada najisnya di sandal atau di sepatunya boleh dia membersihkannya dengan tanah atau dengan pasir sampai hilang zat dari najis tersebut Lalu dipersilahkan kalau dia ingin salat menggunakan sandal atau sepatu tersebut orang di Gunung ya tidak ada pakaian ganti dalam kondisi ngompol nya seseorang itu kalau dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dia gunakan untuk membersihkan najis maka dia tetap salat dalam keadaan membawa najis tersebut contohnya ketika dia Safar dia tidak ada baju pengganti dan bajunya terkena najis dan tidak ada sesuatu yang bisa digunakan untuk mencucinya maka dia salat dengan menggunakan baju tersebut tidak ada dosa baginya dan salatnya hukumnya sah demikian juga kalau kasusnya di badannya ada najis dan tidak ada sesuatu yang bisa dia gunakan untuk menghilangkan najis tersebut dari badannya maka silahkan dia salat dalam kondisi demikian dan tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengulangi salatnya ketika dia telah mendapati air misalnya tidak ada kewajiban untuk mengulangi salatnya dan pendapat yang lebih kuat dalam hal ini tidak perlu tayamum karena pendapat yang lebih kuat sudah pernah kita bahas tayamum hanya untuk menggantikan wudhu tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis ya tayamum tidak bisa untuk menghilangkan najis hanya bisa untuk menggantikan satu pertanyaannya ada temboknya ada tembok di depan tapi ada tidak persis kan tidak terbuka kan Tapi ada tembok-tembok mesin ada kan kalau ada tembok mesin maka hukumnya boleh ya sudah saya sampaikan hukum menghadap kuburan boleh kalau ada penghalangnya ada penghalangnya tidak langsung persis menghadap kuburan langsung maka hukumnya diperbolehkan Ya Rasulullah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh setelah salat isya kita akan mempraktekkan salah satu sunnah nabi kata nabi berkumpul lah kalian ketika kalian makan dan sebutlah nama Allah setelah nanti sajian makan malamnya pakai nampan nanti kita makan berempat berempat bagi yang sakit mungkin tidak usah bergabung dulu makanya terpisah
سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ أشْهَدُ أنْ لا إِلهَ إِلاَّ أنْتَ أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْكَ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."