1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-4 dalam seri Kaidah Fiqh yang membahas tentang keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan. Ustadz Johan Saputra Halim, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertemuan kedua ini membahas salah satu dari lima kaidah fiqih yang paling utama, yaitu Al-Yaqinu La Yazulu bish-Shakk (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Kaidah ini merupakan solusi syariat untuk memberikan ketenangan jiwa dan kepastian hukum bagi setiap muslim.

Pokok Bahasan:

  • Definisi Al-Yaqin (Keyakinan) dan Asy-Syakk (Keraguan).
  • Prinsip dasar dalam menetapkan hukum saat terjadi kebimbangan.
  • Contoh aplikasi kaidah dalam masalah thaharah (bersuci) dan shalat.
  • Hikmah kaidah dalam menghilangkan penyakit was-was.
Poin Penting:
Sesuatu yang sudah diyakini (hukum asalnya) tidak boleh dibatalkan hanya karena munculnya keraguan yang tidak berdasar. Kita harus berpegang pada apa yang sudah pasti sampai ada bukti kuat yang menggugurkannya.

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."