1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-3 dalam seri Kaidah Fiqh yang membahas tentang kebiasaan yang bisa menjadi standar hukum. Ustadz Johan Saputra Halim, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertemuan kelima membahas kaidah fiqih Al-Adatu Muhakkamah (Adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum atau tolok ukur). Kaidah ini menunjukkan betapa fleksibel dan realistisnya syariat Islam dalam mengakomodasi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Pokok Bahasan:

  • Definisi Al-Adah (Adat) dan Al-Urf (Tradisi) dalam pandangan syariat.
  • Syarat-syarat agar sebuah adat bisa dijadikan sebagai landasan hukum.
  • Peran adat dalam mengisi kekosongan rincian hukum pada masalah muamalah.
  • Batasan antara adat yang boleh diikuti dan adat yang terlarang.
Poin Penting:
Adat kebiasaan masyarakat yang baik dan konsisten dapat menjadi rujukan hukum untuk perkara-perkara yang tidak diatur secara mendetail oleh dalil nash, terutama dalam interaksi sosial dan transaksi ekonomi.

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."