Hakikat Kaidah Al-Adatu Muhakkamah
Kaidah
Al-Adatu Muhakkamah (العادة محكمة) berarti bahwa adat kebiasaan masyarakat dapat dijadikan sebagai hakim atau standar dalam menetapkan suatu hukum. Islam mengakui bahwa manusia memiliki pola interaksi yang terbentuk secara alami di lingkungannya. Selama pola tersebut membawa kemaslahatan dan tidak menabrak aturan baku dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka Islam memberlakukannya sebagai bagian dari hukum.
Definisi:
- Al-Adah (Adat): Sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang, baik berupa perkataan maupun perbuatan, sehingga melekat dalam jiwa dan dikenal luas oleh masyarakat.
- Muhakkamah: Menjadi rujukan atau tolok ukur dalam memutuskan suatu perkara.
Syarat Adat Bisa Menjadi Hukum
Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I menekankan bahwa tidak semua adat bisa diterima begitu saja. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi:
1. Tidak Bertentangan dengan Nash: Adat tersebut tidak boleh menghalalkan yang haram (seperti adat riba atau judi) atau mengharamkan yang halal.
2. Berlaku Umum (Muththarid/Ghalib): Adat tersebut dipraktikkan oleh mayoritas masyarakat di suatu wilayah secara konsisten, bukan sekadar kejadian langka.
3. Sudah Ada Saat Transaksi Terjadi: Adat tersebut harus sudah mapan dan dikenal sebelum suatu akad atau interaksi dilakukan.
4. Tidak Ada Kesepakatan yang Berbeda: Jika dua pihak yang bertransaksi sudah menyepakati aturan yang berbeda dari adat, maka kesepakatan mereka yang didahulukan.
Penerapan dalam Muamalah
Kaidah ini sangat banyak diaplikasikan dalam masalah muamalah (interaksi sosial), di antaranya:
- Penentuan Nafkah: Syariat memerintahkan suami memberi nafkah yang "ma'ruf" (baik). Standar "baik" ini ditentukan oleh adat kebiasaan di tempat tinggal mereka masing-masing, sesuai dengan tingkat ekonomi dan sosialnya.
- Teknis Jual Beli: Dalam transaksi online atau pasar tradisional, standar kualitas barang (seperti arti kata "bagus" atau "sedang") seringkali dikembalikan pada pemahaman adat setempat.
- Pemberian Hadiah dan Upah: Jika besaran upah atau tips tidak disebutkan secara detail, maka adat kebiasaan profesional di bidang tersebut menjadi acuannya.
- Istilah dalam Akad: Kata-kata yang digunakan dalam perjanjian seringkali diartikan sesuai dengan pemahaman umum masyarakat setempat (Urf).
Kesimpulan
Kaidah ini merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang sesuai untuk segala zaman dan tempat (
Shalihun likulli zaman wa makan). Dengan memahami kaidah ini, seorang muslim dapat membedakan mana tradisi yang harus ditinggalkan karena menyimpang, dan mana tradisi yang harus dijaga karena merupakan bagian dari kebaikan dan keteraturan sosial yang diridhai Allah.
Semoga kita senantiasa diberikan hikmah dalam menjalankan syariat Allah di tengah-tengah keanekaragaman budaya manusia.