Hakikat Kaidah La Dharara wa La Dhirara
Kaidah
La Dharara wa La Dhirara (لا ضرر ولا ضرار) bersumber langsung dari hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, dan lainnya. Kaidah ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga keselamatan jiwa, raga, harta, dan kehormatan manusia.
Perbedaan Dharar dan Dhirar:
1. Dharar: Adalah menimbulkan kerugian kepada orang lain tanpa ada unsur kesengajaan atau untuk mengambil manfaat bagi diri sendiri namun merugikan pihak lain.
2. Dhirar: Adalah sengaja menimbulkan kerugian kepada orang lain, atau melakukan aksi balasan atas kerugian yang diterima dengan cara yang melampaui batas.
Prinsip Penghilangan Kemudharatan
Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I menjelaskan bahwa dari kaidah utama ini, muncul kaidah turunan penting yaitu
Ad-Dhararu Yuzal (Kemudharatan harus dihilangkan). Artinya, jika suatu kerugian atau bahaya sudah terjadi, maka syariat mewajibkan untuk menghentikan dan memperbaikinya.
Namun, ada batasan penting: Ad-Dhararu la yuzalu bid-dharar (Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang serupa). Kita tidak boleh memperbaiki suatu masalah dengan menciptakan masalah baru yang sama beratnya.
Contoh Penerapan dalam Kehidupan Nyata
Kaidah ini memiliki aplikasi yang sangat luas, di antaranya:
- Kesehatan Diri: Larangan mengonsumsi segala sesuatu yang merusak tubuh seperti narkoba, khamr, atau perilaku yang membahayakan nyawa tanpa alasan syar'i.
- Etika Bertetangga: Larangan bagi seseorang untuk membangun bangunan yang menutup akses cahaya atau udara tetangganya secara zalim, atau membuang sampah sembarangan yang mengganggu orang lain.
- Masalah Ekonomi: Larangan melakukan penimbunan barang (ihtikar) di saat masyarakat membutuhkan, karena hal tersebut mencelakai orang banyak demi keuntungan pribadi.
- Kaidah Berlalulintas: Larangan parkir sembarangan atau menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi jika hal tersebut menghalangi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hikmah Kaidah
Kaidah ini membuktikan bahwa Islam adalah rahmat bagi semesta alam (
Rahmatan lil 'Alamin). Dengan memegang teguh kaidah ini, konflik sosial dapat diminimalisir, keselamatan individu terjaga, dan keadilan dapat ditegakkan. Setiap muslim dituntut untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain, atau setidaknya, tidak menjadi sumber bahaya dan kerugian bagi sesamanya.
Semoga kita diberikan taufiq untuk selalu menjaga diri dan orang lain dari segala bentuk kemudharatan, demi mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.