1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-5 dalam seri Kaidah Fiqh yang membahas tentang tidak boleh mencelakai diri sendiri dan orang lain. Ustadz Johan Saputra Halim, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertemuan keempat membahas kaidah fiqih yang sangat penting dalam menjaga kemaslahatan hidup manusia, yaitu La Dharara wa La Dhirara (Tidak boleh mencelakai diri sendiri dan tidak boleh mencelakai orang lain). Kaidah ini merupakan pondasi dalam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan.

Pokok Bahasan:

  • Definisi Dharar dan Dhirar berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
  • Prinsip Islam dalam mencegah dan menghilangkan kemudharatan.
  • Contoh aplikasi kaidah dalam kehidupan sosial, kesehatan, dan ibadah.
  • Batasan dalam melakukan aksi balasan terhadap kerugian yang diterima.
Poin Penting:
Setiap tindakan yang berpotensi merusak atau merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dilarang dalam Islam. Jika kemudharatan telah terjadi, maka wajib untuk dihilangkan tanpa menimbulkan kemudharatan baru yang setara atau lebih besar.

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."