بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Rabu, 13 Agustus 2025
🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman
سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan kitab Khudz Aqidataka karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu رَحِمَهُ الله تعالى, tentang Jimat
▪️Soal: Apakah boleh kita memakai gelang & kalung untuk pengobatan?
Jawaban: Tidak boleh kita memakainya. Allah سبحانه و تعالى berfirman:
إِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ۬ فَلَا ڪَاشِفَ لَهُ ۥۤ إِلَّا هُوَۖ
Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. (QS. Al-An’aam : 17)
Rasulullah ﷺ bersabda: Adapun jimat-jimat itu maka tidaklah menambahkan kepadamu melainkan kelemahan. Maka buanglah karena jika engkau mati dalam keadaan memakainya maka engkau tidak akan bahagia selama-lamanya. (HR. Hakim)
▪️Soal: Apakah boleh kita mengalungkan kalung/gelang kerang dan selainnya?
Jawaban: Tidak boleh kita memakainya untuk pengobatan penyakit ‘ain. Allah سبحانه و تعالى berfirman:
إِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ۬ فَلَا ڪَاشِفَ لَهُ ۥۤ إِلَّا هُوَۖ
Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. (QS. Al-An’aam : 17)
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mengalungkan jimat maka dia berbuat syirik. (HR. Ahmad)
Jimat dipakai untuk beragam tujuan & media, semua pengguna jimat meyakini hanya sebab, ada juga yang paling parah meyakini bahwa jimat itu yang bisa mengendalikan takdir, tolak bala, atau memberikan kekebalan kategori ini termasuk Syirik Akbar.
Jika sampai matinya belum bertaubat maka pelakunya mati membawa dosa syirik. Taubatnya pemakai jimat adalah melepas & merusaknya. Pemakai jimat termasuk syirik karena satu-satunya Zat yang bisa mewujudkan akibat tanpa sebab hanyalah Allah, dalilnya firman Allah سبحانه و تعالى dalam Surat Yasin Ayat 82
نَّمَآ أَمْرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيْـًٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
Artinya: Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia.
Jika makhluk ingin mewujudkan akibat maka harus mengambil sebab. Dalam mengambil sebab ada aturannya yakni sebab itu harus terbukti secara kauni (sebab akibat) atau syar'i (sesuai dalil, semisal madu, habbatussauda, zamzam)
Wallahu 'alam