بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Rabu, 27 Agustus 2025
🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman
سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan kitab Khudz Aqidataka karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu رَحِمَهُ الله تعالى, tentang berhukum dengan selain hukum Allah
Soal : Apa hukum mengamalkan hukum yang menyelisihi Islam?
Jawab ; ancaman bagi mereka yang berhukum dengan selain hukum Allah, ada 3 tingkatan yakni ;
1. Termasuk orang kafir
Allah سبحانه و تعالى berfirman;
مَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.[surat-al-maidah-ayat-44.]
2. Orang zhalim
ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[surat-al-maidah-ayat-45.]
3. Orang fasik
لْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.[surat-al-maidah-ayat-47]
فَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[surat-al-maidah-ayat-50]
Beliau ﷺ bersabda: Dan selama pemimpin-pemimpin (negara; masyarakat) tidak menghukumi dengan kitab Allâh, dan memilih-milih sebagian apa yang Allâh turunkan, kecuali Allâh menjadikan permusuhan di antara mereka. (HR. Ibnu Majah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahih at-Targhib wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif)
Perbedaan diantara ahlus sunnah dengan khawarij & liberal adalah :
a. Khawarij ; ghuluw & mengkafirkan sahabat
b. Liberal ; hukum Allah tidak relevan harus diinterpretasikan ulang
c. Ahlus sunnah ; mengimani hukum Allah & menerapkan sesuai kondisinya.
Wallahu 'alam