1

Video Kajian

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-24 dalam seri Kitab Khudz Aqidatak yang membahas tentang mhukum penyihir (kitab khudz aqidatak). Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Rabu, 30 Juli 2025

🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman

Melanjutkan pembahasan kitab Khudz Aqidataka karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu رَحِمَهُ الله تعالى, tentang Hukum Penyihir

▪️Soal: Apakah boleh kita membenarkan peramal dan dukun dalam hal-hal ghaib?

Jawaban: Tidak boleh kita membenarkan mereka. Allah سبحانه و تعالى berfirman:

ل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُ‌ۚ

Katakanlah: "tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. An-Naml : 65)

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun kemudian dia membenarkan apa yang diucapkan maka dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ahmad)

Status penyihir/dukun/peramal jika prakteknya kesyirikan maka musyrik (kafir) seperti perdukunan sihir yang dilakukan persembahan untuk setan.

Sihir tidak dapat dilakukan kecuali didahului dengan kekufuran (kafir) baru kemudian bisa memiliki kemampuan sihir. Jika praktek sihir dengan kecepatan tangan maka tidak kafir namun fasik.

Hukuman bagi pelaku sihir ;

1. Jumhur ulama ahlus sunnah ; jika terbukti dengan pengakuan atau bukti yang jelas maka wajib dibunuh tanpa dimintai bertaubat kecuali bertaubat sebelum tertangkap atau sudah lama meninggalkannya. Dihukum karena sebab sihirnya bukan kafirnya.

Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

دُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih).

2. Penyihir apabila melakukan sihir hingga tingkat kekufuran maka dibunuh sebagai orang kafir setelah diminta bertaubat, namun jika tidak sampai kafir dan sempat membunuh jiwa maka dibunuh sebagai qisas, jika tidak membunuh jiwa maka di ta'zir.

Menegakkan hukuman pagi penyihir adalah tugas wewenang pemerintah bukan individu

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."