asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsamuh
Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa
mawalah wa Asyhadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna
muhammadan abduhu Wa rasuluh shallallallahu Alaihi wa ala alihi wasohbih waman tabiahum biihsanin Ila
yaumiddin
alhamdulillah alhamdulillah puji syukur kita haturkan kehadirat Allah kembali di
Pagi ini kita melanjutkan kajian rutin bulanan bersama Majelis Taklim
nusaibah dengan membaca Kitab Bulughul Maram dan Insyaallah kita akan membahas
dua hadis hadis dari Salamah Ibnu aqwa dan hadis dari Ali Bin Abi Thalib
radhiallahu taala Anhu radhiallahu taala anhuma dan dua hadis ini duadua duanya
sahih yang satu riwayat muslim yang satu diriwayatkan oleh Bukhari Muslim baik dua hadis ini berbicara
tentang masalah nikah mut'ah yang disebutkan dalam kitab bulgul
Maram dan sebelum kita lebih jauh tentang nikah mut'ah terlebih dahulu
kita akan membahas penggunaan kata mut'ah dalam al-qur'an atau dalam
dalil kata mut'ah dalam
dalil saya sebut dalam dalil karena meliputi al-qur'an maupun hadis ada tiga
makna yang pertama mut'ah dalam arti
pesangon pesangon yang
diberikan oleh mantan su...
kepada mantan istri ketika terjadi
perceraian ini sebagaimana yang Allah firmankan di surat Albaqarah ayat 236...
disitu ada kalimat ah... kepada...
dan bagi orang yang disempitkan hartanya qaru ada kadarnya sendiri mata Maruf
dengan nilai mutah yang sesuai kondisi Makruf sesuai kondisi Makruf ya
sewajarnya ini di surat Albaqarah ayat
236. kemudian ah.. yang
kedua adalah Haji tamatuk Manah mut'a yang
kedua adalah Haji
tamatuk dan yang dimaksud haji tamatuk adalah umrah
dulu lalu Haji sebagaimana yang Allah subhanahu wa
taala firmankan kan dalam al-qur'an tamatta Bil
umroti Ilal hajji Allah Taala
berfirman di surah
Albaqarah ayat 196 watimmul hajja Wal umr
lillah - sempurnakanlah Haji dan umrah untuk Allah maka Haji dan umrah kalau
sudah di lakukan wajib diselesaikan tidak boleh dibatalkan di tengah
jalan fainsirtum jika kalian tertahan alias tidak bisa melanjutkan
perjalanan karena faktor apapun astaisaro Minal hadyi-maka silakan
menyembelih hadyu yang mudah bagi kalian W tahli rusakum.. dan janganlah kalian
mencukur kepala kalian, Hatta yablugal Hadu mahillah.... sampai binatang hadyu itu
tiba di tempatnya, anaum... siapa di antara kalian
yang sakit atau ada gangguan di kepalanya misalnya kutunya terlalu
banyak, fafidyatun... maka dia boleh bayar Fidyah,
minaminqatin nusuk... baik berupa puasa yaitu puasa 10
hari 3 hari di Haji dan 7 hari ketika
pulang atau memberi makan untuk orang miskin nusuk atau menyembelih
hadyu, Fa amintum... dan jika kalian dalam kondisi aman gak ada yang ganggu ketika
masuk ke kota makkah an Um Hai siapa yang mau
melaksanakan umrah ditamatukkan dengan Haji dan yang dimaksud adalah umrah dulu
Lalu tahalul setelah itu dia bebas melakukan apapun terus kemudian baru setelah itu berangkat haji, famastaisaro
Minal hadyi... maka sembelihlah hadyu.
dan di sini
eh bercerita tentang tamatuk haji di surat Albaqarah ayat
196 ayat 196 baik kemudian penggunaan kata mut'ah
yang ketiga mut'ah yang artinya nikah
mut'ah dan Nik-nikah mut'ah ini disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim dalam hadis Riat Bukhari
Muslim sebagaimana nanti yang akan kita bahas hadis ini dan ini sudah
dinasah sudah dinasah sudah
dihapus sehingga sudah tidak lagi diberlakukan dalam syariat
kita. baik nah berdasarkan hal ini kalau anda mendengarkan ceramah yang
menyebutkan mut'ah itu diperintahkan oleh Allah sebagaimana disebutkan di surat Albaqarah ayat 100 ayat 290 ee
ayat 236 dan ayat 196 di
236 Allah Taala berfirman tentang memberikan mut'ah bagi
wanita yang tadi sudah kita sebutkan ya Di mana
ee mut'ah yang dimaksud adalah uang pesangon di 236
berikanlah mut'ah uang pesangon bagi para istri yang kalian cerai alalal mti
Qadar-masing-masing punya kadar, Alal musii qadaruhu waal mtiri qadaruh-bagi
yang punya kelonggaran silakan kasih lebih banyak bagi yang hartanya terbatas
Ya silakan dikasih semampunya. nah kami sampaikan seperti
ini mengingat ada ceramah orang Syiah yang mereka bilang dalam ceramah
itu mut'ah itu diperintahkan dalam al-qur'an, nah kemudian dia kutip ayat
ini wtiun Alal musii qadaruhu waal muqtiri qadaru-berikanlah mut'ah kepada
istri kalian yang punya kelonggaran harta dikasih banyak yang punya kesempitan
harta yang hartanya sedikit kasih sedikit. Nah ini kan penyelewangan terhadap dalil ya mempengaruhi orang
untuk melakukan hal yang haram pakai dalil al-qur'an yang
diselewengkan Ya. bagi mereka yang enggak paham mungkin akan ikut tapi bagi mereka
yang paham Alhamdulillah dia bisa tahu ini Pembodohan terhadap masyarakat
penyelewangan terhadap dalil padahal yang dimaksud wamattiuhunna di sini adalah berikanlah
uang mut'ah, harta mut'ah Maksudnya apa harta pesangon Bukan maksudnya mut'ah
nikah mutah. maka penting nya mendudukkan sebuah istilah sesuai dengan
posisinya agar Jangan sampai kita salah paham.
baik, dan Allah subhanahu wa taala juga Bolehkan kita untuk mut'ah ketika Haji
tapi yang dimaksud mutah di situ apa Haji tamatuk umrah dulu kemudian baru
setelah itu Haji Kenapa disebut haji tamatuk dari kata mut'ah yang artinya
Enak ni nikmat mata mata itu artinya sesuatu
yang nikmat mataun innaddunya mata sesungguhnya dunia itu kenikmatan yang
sementara makanya disebut tamatuk ya tamatuk tangi mangan
turu disebut demikian karena orang yang haji tamatuk itu merasakan kenikmatan
gimana dia sampai di situ umrah setelah itu tahalul nah ketika tahalul
kan semua larangan boleh dilakukan Lalu setelah itu ee ihram lagi di tanggal 8 atau tanggal
9 sehingga ada Jedah bagi dia untuk istirahat ketika melaksanakan Haji. baik
selanjutnya kita akan ee membahas hadis yang ada di bulghul
Maram yang pertama hadis dari Salamah ibn aqwa penulis menyebutkan waan Salamah
waan salamata ibnil aqwa dari Salamah ibn aqwa radhiallahu Anhu Q Rakas
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Salamah bercerita bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
pernah memberikan keringanan aama autas pada tahun
autas fil mut'ati untuk melakukan nikah mutat
selama 3 hari kemudian setelah itu beliau melarangnya rawahu muslim hadis riwayat
muslimib kemudian hadis yang kedua dari Ali Bin Abi Thalib
aladahu dari Ali radah Anhu beliau menceritakan nah rasulullahallahu Alaihi
Wasallam. Rasulullah shallalahu allaihi wasalam untuk melakukan praktik nikah
mut'ahaibar ketika peristiwa Perang khaibar muttafa alai hadis riwayat
Bukhari muslimib.
Sekarang kita akan membaca
Syarah untuk dua hadis di atas pertama kita akan membaca
penjelasan untuk hadis dari Salamah Ibnul awa kita berkenalan terlebih dahulu
dengan Salamah Ibnul aqwa Salamah Ibnu aqwa namanya
Sinan al-aqwa namanya Sinan atau Salamah IBN Amr IBN aqwa
berarti al-aqwa adalah
kakeknya beliau termasuk di antara sahabat yang masuk Islam di awal bersama
ayahnya saudaranya yang bernama Amir wasahibu
rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam Jamian dan tigatiganya menyertai Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi sahabat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waqad G Ma rasulillah Shallallahu Alaihi
Wasallam Saba gazawatin Salamah pernah mengikuti perang bersama Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam sebanyak 7 Kali perang minha Al hudaibiyah di anaranya perang hudaibiyah
khaibar Hunain waumul kirt dan perang alqirt
Wana jauwari asut dan beliau
jahwariusut Wana jahwariut dan beliau suaranya
kencang khoraja Salamah yauman yuridul
gabah satu hari Salamah pernah keluar dari rumah untuk menuju daerah gabah
Faki gulaman lalu Beliau ketemu seorang budak budak milik Abdurrahman bin
Auf fasamiahu yaakul lalu Beliau Mendengar orang ini mengatakan aku
liqoha rasulillahi Sallahu Alaihi Wasallam akta liqoha rasulullahi Sallahu Alaihi Wasallam qulu Man akadaha qal
[Musik] gfan Apakah kamu melihat
untanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian salam tanya siapa yang
mengambilnya lalu orang itu menjawab gfan maka Salamah mengatakan
fantqtu fadaitu maka aku pun berusaha bahasa kita bengok
ya memanggil dengan suara yang keras ya shha ya Hatta asu
sampai suaraku itu bisa mencapai nyebrang Lembah jadi ini Bukit
kan ada Lembah ya terus Bukit lagi Salama teriak di sini suaranya
sampai di sini Salama teriak di bukit satu
suaranya sampai di bukit dua J suaranya nyebrang lembah,
Summa maditu fastanqotuha minhum-Lalu aku pun
berusaha ee mencari dan aku selamatkan unta itu dari
mereka sehingga ini salah satu di antara ee apa kepandaian
Salamah dalam mencari barang hilang ya di padang pasir
atau di di daerah-daerah yang seperti ini ya. wakana salamatu Min ahli syjarah
ashabil Bati Ridwan=dan Salamah Ibnu aqwa termasuk di antara orang yang ikut
baiat Ridwan di bawah pohon radhiallahu anhum Ibnu Saad
mengatakan beliau membawakan riwayat sampai kepada Salamah qodimna Maa
rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam alhudaibiyah kami mendatangi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam atau Kami sampai bersama
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika perjanjian hudaibiyah tumma kharajna rjiina Ilal Madinah kemudian
setelah itu kami pulang ke Madinah faqala Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lalu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam mengatakan Khairu fursanina penunggang kuda yang terbaik
pasukan kavaleri kita yang terbaik hari ini adalah abu qatadah
Wiru rijalatina Salama dan pasukan pejalan kaki terbaik kalaujalan kaki itu
namanya apa Infanteri pasukan Infanteri terbaik
adalah salam
waqallahuala dan Salamah di masa fitnah itu beliau
memilih untuk rzal ya memilih untuk mengasingkan
diri dan beliau tinggal di daerah rabadah bersama Abu Dzar radhiallahu
Anhu.
baik sekarang kita akan lihat makna dari hadis dalam hadis itu ada kalimat
taun autos kalimatnya Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam memberikan keringanan untuk melakukan nikah mut'ah di taun
autos Apa yang dimaksud dengan tahun
autos tahun autos autos tulisannya kayak gini
ya baik jadi orang
dulu orang dulu nyebut tahun itu berdasarkan peristiwa
bahkan sampai di zaman kita masih kayak gitu ya sampean lahir tahun piro aku
lahir zaman gestapo lah tahun pinten ya kiro-kiro g
gitu Jadi sampai dia angkat tahun aja dia enggak hafal tapi berdasarkan apa
peristiwa dan itu tidak jauh dari zaman kita baru sekitar 60-an 70 70-an tahun
yang lalu ya siimbahe Tahun berapa Lahir ya kira-kira zaman Jepang melbu
Jogja Jepang mlebu Jogja I tahun piro putune kan enggak
ngerti karena mereka menandai tahun berdasarkan apa
peristiwa nah orang dulu juga sama tahun gajah Tahun Gajah itu berapa angkanya Ya
sudah pokoknya pada peristiwa ketika ada pasukan gajah mau nyerang Ka'bah atau
tahun ini tahun ini intinya mereka menyebut nama tahun itu berdasarkan apa
berdasarkan peristiwa dan sah-sah saja nah Salamah dalam hal ini menyebut
peristiwanya peristiwa autos bahwa nabi Sallahu Sallallahu
Alaihi Wasallam ee men halal atau memberikan keringanan
untuk melakukan nikah mut'ah di tahun autos selama hanya menyebutkan tahun
autos lalu autos sendiri itu apa Pak autos autos sendiri adalah nama
Lembah autos itu nama Lembah ada Lembah namanya
Lembah autos coba kita baca di
sini wautosun wadin Fi diari hawazun Min
audiyati thif dekat dengan Hunain autos adalah sebuah
lembah yang dihuni oleh suku hawazun dan salah satu di antara lembah yang ada di
daerah Thaif dekat dengan khunain dan musyrikin singgah di lembah
autos untuk memerangi Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tqalat
alma'rakatu Ila khunain tapi kemudian perangnya pindah ke Hunain
jadi musyrikin kumpulnya di autas tapahi perangnya di
Hunain tumma inhazamal musyrikun askaro ba'duhum Fi
autas fatammat hazimatuhum fiha ala Yadi Abi Musa al-asy'ari radhiallahu Anhu
kemudian orang musyrik kalah ya dalam peristiwa ketika mereka kumpul di autos
tadi dan kekalahan mereka semakin lengkap
ketika pasukannya dipimpin oleh Abu Musa al-asy'ari radhiallahu Anhu setelah gugurnya Abu Amir al-as'ari radhiallahu
Anhu fiha gugurnya Abu Amir al-asy'ari di peristiwa autas.
,p>nah jadinya begini autos nama
lembah di Thaif, nama lembah di Thaif dekat daerah
Hunain nama lembah di Thaif dekat daerah daerah Hunain ya ini
ee asalusul nama autos dan tahun itu disebut Tahun
autos tahun autos karena
terjadi peristiwa itu terjadi peristiwa itu dan tahun
autos itu sama seperti Fathu Mekah sama dengan tahun Fathu
Mekah karena sama seperti tahun Fathu Makkah ya di tahun autos sama seperti
tahun Fathu Makkah maka tahun autas ya tahun Fathu Mekah
itu sehingga di sini disebutkan amu autos S
yang dimaksud di sini adalah kejadian di mana ada Fathu Makkah di tahun itu dan
peristiwa autas itu terjadi pada bulan Syawal di tahun 8
Hijriah Jadi kalau Fathu Makkah itu akhir
Ramadan Fatu Makkah itu akhir Ramadan 8
Hijriah peristiwa autas kita tulis saja perang
autas itu terjadi tahun berapa tahun yang sama tapi ini di bulan
Syawal pada tahun 8 Hijriah tahunnya sama maka tahun itu disebut dengan tahun
autas wallahuam baik
selanjutnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam membolehkan nikah mut'ah pada
tahun Fathu Mekah selama 3 hari tumma naha anha kemudian setelah itu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam melarangnya hadis riwayat Muslim
Nah apakah bolehnya nikah mut'ah itu waktu dulu terjadi di autos atau terjadi
di mana saja di sini dijelaskan lam yaq fi hadal
hadii anahum tamatau minisai fi autas dalam hadis ini tidak ada penjelasan
kalau mereka melakukan nikah mut'ah di daerah autos wa inamadzi fial hadis namun yang
disebutkan dalam hadis ini adalah adanya keringanan untuk nikah mut'ah pada tahun
terjadinya peristiwa autas yaitu tahun 8
Hijriah baik sehingga di mana sahabat melakukan
nikah mutah gak tahu tapi saat Salamah bin akhwa cerita nikah ini pernah
dihalalkan selama 3 hari di tahun autos yaitu tahun Fathu
Mekah mereka mungkin bisa jadi nikah mutah di tempat a di tempat B di tempat C
ketika mendengarkan apa ee rukhsah dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ketika
mendengarkan ruksah dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tapi kejadian itu tidak
diautos.
selanjutnya dalam hadis berikutnya dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu beliau bercerita naha
Rasulullah sall Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
melarang praktik mut'ah pada peristiwa perang
khaibar dan khaibar terjadi tahun Kapan kita baca di
sini waal hadalii Adapun hadis
setelahnya yaitu hadis darii Bin sabrah ini hadis yang
lain dari Ayahnya di situ tidak ada batasan waktu
dibolehkannya nikah mut'ah dan waktu diharamkannya nikah mut'ah peristiwa khaibar terjadi pada
bulan Safar tahun 7 Hijriah nah sementara tadi dikatakan
bahwa nikah mut'ah itu diharamkan di peristiwa autos yaitu tahun 8 Hijriah
faqatbla autos sehingga kejadiannya sebelum autos bahkan lebih dari
setahun waq waqi Al had muslim dan disebutkan dalam hadis
sebagian lafaz hadis sabrah yang diriwayatkan oleh muslim maufidu yang
menunjukkantiaha F Fathi Makkah yang itu menunjukkan bahwa
keringanan bolehnya nikah mut'ah dan larangan untuk nikah mutah itu terjadi ketika Fathu Makkah dan bahwa Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melarang hal itu wahua pada posisi ketika beliau berdiri
antara rukun Hajar Aswad dan pintu Ka'bah
sehingga tidak perlu kita perdebatkan Kok beda sepertinya ada riwayat ini
sebenarnya Enggak beda cuman sahabat cerita secara parsial
wallahuam kemudian disebutkan dalam hadis yang lain masih fokus ya ini
ceritanya panjang misalnya judulnya apa ini kebaca enggak Pak
Hah sejarah nikah mut'ah karena anda tidak punya layar
Jadi anda enggak bisa baca ya ibu-ibu mungkin bisa baca Ka ada layarnya di belakang ya Kenapa layarnya ditaruh di
belakang karena yang infak ibu-ibu.
Tayib, sekarang kita lihat di sini diriwayatkan oleh Bukhari Muslim
dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiallahu Anhu beliau bercerita kunna nagzu Maa rasulillahi
Shallallahu Alaihi Wasallam waaisa Lana nisaun kami pernah perang bersama
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sementara kami enggak bawa istri dan waktunya cukup
lama faqulna maka kami sampaikan ala
nastaksi Ya Rasulullah boleh enggak kita mengebiri diri saja daripada nahan
seperti ini boleh engak kita kebiri [Musik]
saja maka Rasulullah S wasam melarang kami untuk melakukan hal
itual lalu beliauikan keringanan bagi kami untuk menikah dengan seorang dengan para
wanita menikahi dengan mahar kain ajalin sampai batas waktu tertentu nah ini contoh nikah
mutah yang diizinan oleh Nabi su wasallam berikan mahar berupa kain dia
sudah sah jadi istrimu dan boleh dibatasi waktu selama sekian hari sekian hari ketika masih
dihalalkan Q kemudian nabi Abdullah kemudian ibnud membaca
firman Allah Taala
Wahai orang yang beriman janganlah kalian haramkan hal baik yang Allah halalkan untuk kalian W tapi tidak boleh
melampaui batas inallah Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang melampaui batas berarti dulu praktiknya pernah
dilakukan oleh para sahabat atas izin nabiahuaii was Tapi DII disebutkan
keterangan waktunya kemudian juga disebutkan dalam
hadis yang lain dari Ali riwayat Bukhari Muslim bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang praktik mut'ah
nikah mut'ah dengan wanita dan beliau juga melarang makan daging keledai jina
Yauma khaibar pada peristiwa
khaibar demikian pula dalam riwayat Bukhari dari jalur abu
Beliau pernah mendengar Ibnu Abbas ditanya tentang mutah lalu Ibnu Abbas memberikan
keringanan akan hal ituu mau kemudian ada mantan budaknya yang
mengatakan kepada Ibnu Abbas in mutah itu boleh kalau kondisinya
Genting dan jumlah wanita sedikit Kenapa di medan
perang sehingga nemu perempuan ya perempuan kampung di sekitar
situ au nahwuhu atau yang semacamnya faqala Ibnu Abbas lalu kata
Ibnu Abbas Naam betul Jadi kenapa mut'ah dulu itu sempat
diizinkan karena para sahabat dalam kondisi apa mereka sedang perang dan
mereka punya syahwat sebagaimana mana umumnya manusia tapi enggak bawa istri
jumlah wanita sedikit sehingga diizinkan mut'ah ya Dan ini
mengisyaratkan bahwa jika memang benar demikian bisa jadi dinikahi si A cerai
terus pindah dinikahi si B cerai pindah dinikahi si C cerai dalam waktu Sekian
hari sekian hari sekian hari Tapi tentu saja harus istibra dulu istibra itu apa
menjalani masa idah selama haid sekian.
Masyaallah dan walhamdulillah praktik nikah semacam ini
sudah dilarang dalam agama kita walaupun masih dilestarikan oleh siapa beberapa
tokoh Syiah, tokoh Syiah mempertahankan mut'ah
itu ada mut'ah itu benar dan seterusnya
dan diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Jabir bin Abdillah dan Salamah I Awa
mereka mengatakanah was kami waktu itu berada
dalam barisan pasukan kemudian Rasulullah sahallalahu allaihi wasalam mendatangi kami kalian untuk nikah mut'ah sekarang silakan nikah
mut'ah ya Dan ini menunjukkan bahwasanya nikah mut'ah ini sifatnya ruksah bukan
syariat yang sifatnya berkelanjutan jadi ruksa itu sifatnya sementara dan setelah
itu dilarang untuk selama-lamanya. wallahuam
walhamdulillahiabbil
alamin. ini materi tentang mut'ah ee
dan sekarang sudah jadi ciri khas orang Syiah sehingga Kenapa sebagian lelaki
itu bertahan di Syiah salah satu pertimbangannya adalah apa diizinkan
nikah mut'ah dan enggak karuan sekarang ya Coba Ee kita baca di sini
ini coba kita baca
sebagian dari syarat nikah
mutah ada satu
web dan nampaknya ini adalah web milik orang
Syiah yang bertanya namanya Ali kimuhamad an dijawab oleh tokoh
Syiah pertanyaannya apa syarat nikah mut'ah? Apakah benar bahwasanya seseorang
yang sudah punya istri boleh nikah mut'ah dengan wanita
siapapun dan Adakah syarat bahwa nikah mut'ah itu
ee wajib bagi mereka yang belum pernah nikah tapi kalau sudah pernah nikah maka
sifatnya anjuran Nah di sini ada
pertanyaan kemudian jawabannyawajil mah
Utin Min untuk pernikahan mut'ah di situ ada beberapa syarat di
anaranya
all menurut mayoritas fuqaha maksudnya ulama Syiah kalau yang dinikahi mut'ah
itu masih gadis maka harus ada izin dari walinya yang kedua ant takuna khaliyatan
air mab murtabitotin baujin Daim au
muaqqad wanita yang dinikahi tidak punya suami baik suami selamanya maupun suami
sementara jadi dia sedang kosong tidak bersama dengan suami
wanita tersebut yang ketiga tidak sedang masa idah Jika dia merupakan janda atau
orang yang dicerai oleh suaminya kemudian nikah harus melalui akad alladzikur fihil mahr Wal muddah
maharnya disebutkan waktunya disebutkan maharnya harus disebutkan waktunya harus
disebutkan tidak boleh muslim menikahkan ee orang kafir selain atau menikah
wanita kafir selain wanita ahli kitab dan tidak boleh bagi muslim untuk
menikahi wanita ahli kitab ID Kana mutazawijan Min muslimatina ba'dil
fuqoha kalau dia punya istri
muslimah.
baik kemudian di sini juga disebutkan di antara syaratnya adalah
wanita itu bukan mahramnya atau dia punya
suami dan syarat-syarat yang lainnya baik dari sekian syarat tadi anda bisa
lihat ada Wali Enggak Hah Ada Wali enggak ada khusus yang
masih gadis tapi kalau sudah bekas sudah bekas atau sudah janda ini
sudah janda Ini masalahnya mut'ah ya bukan nikah normal tapi kalau sudah janda
janda mut'ah enggak usah pakai Wali sudah harus ada saksi Enggak di sini
enggak disebutin saksi enggak harus ada saksi baik jadi dalam nikah mutah Syiah
itu boleh tanpa wali boleh tanpa saksi enggak kebayang lelaki guide
perempuan check in mereka berada di dalam ruangan Hotel sudah terus akad
yang penting pokoknya ada akad syarat utamanya adalah nyebut dan nyebut
waktu baik aku nikahi kamu dengan mahar Rp1
juta selama 5 jam loh boleh Harus nyebut waktu 5 jam 5
jam itu berarti jam berapa ah kita masuk jam 12.00 malam berarti besok pagi jam 5
pagi sudah Harus Pisah sudah dan itu jadi suami istri
menurut Syiah selesai salat subuh berjamaah
mereka berdua setelah itu Salim pulang wanita ini bukan lagi istrinya
karena kesepakatannya lima lima jam dengan mahar berapa Rp1 juta Masyaallah
Andaikan kayak gini halal Gimana kira kira yang terjadi pada mas Tingkir ha auzubillah
kita berlindung kepada Allah model seperti ini ada dalam syariat
kita walhamdulillah Allah subhanahu wa taala jadikan syariat kita ini sebagai
syariat yang suci sehingga praktik yang menjijikkan seperti yang tadi kita bahas
tidak ada di tempat atau dalam syariat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam karena sudah dihapus.
selanjutnya kita
tambahkan tentang masalah nikah tahlil
tentang masalah nikah tahlil di sini cuman dua hadis yab
masudinadahu dari Ibnu Masud radah anu beliau menceritakan Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam aluhill W muhu Rasulullah Sallallahu Alaihi wasam
melaknat lelaki yang melakukan nikah tahlil dan lelaki yang
menjadi tujuan pernikahan tahlil lelaki menjadi tujuan pernikahan
tahlil hadis riwayat Ahmad nasai Tirmidzi dan disahihkan oleh Tirmidzi
nah sebelum kita bahas itu saya kasih ilustrasi dulu ya biar kita paham
seperti apa sih ningkat tahlil itu ceritanya begini si A menikah dengan
X Lalu setelah sekian tahun sering berantem berantem berantem
berantem sampai akhirnya si A menceraikan istrinya X A
kali cerai sat tahun 2019 cerai du 2021 akhir pandemi Cerai 3
2024 pasca Pemilu
Sudah lalu karena sudah cerai tiga kali di waktu yang berbeda maka X statusnya
bukan lagi istrinya si A Nah setelah itu si A jadi calek
nah menang ya kan tadi pasca Pemilu si A jadi anggota
legislatif maka X kembali pengin bergabung dengan
si A pengin kembali ke si A, si A juga masih senang dengan
X sudah tapi karena sudah cerai tiga mereka enggak bisa nikah ulang maupun
rujuk si B sebagai Pahlawan Kesiangan bangun jam siang Bangun jam 0.
pagi kok tu sudah lalu menawarkan diri kepada
si A begini saja wahai Siah kalau orang sudah dicerai tiga itu kan enggak bisa
balik lagi ke suami pertama kecuali apa dinikahi lagi oleh lelaki yang yang lain
gini aja ee Nanti siik akan saya nikahi ya
Setelah itu saya Ceraikan setelah cerai kamu boleh nikah lagi dengan si
X maka si A ini namanya halal lahu
namanya Apa muhallal Lahu orang yang menjadi
tujuan dilangsungkannya nikah tahlil si B ini namanya
muhil orang yang mau melakukan tahlil sehingga kesepakatan ini
jadinya pernikahan yang Batal Nikah batil ee nikah tahlil
termasuk di antara nikah batil dan statusnya dua-duanya dilaknat oleh Allah
subhanahu wa taala.
karena
itu ketika terjadi nikah tahlil haram hukumnya Bagi siapapun untuk kembali
merujuk ya Sehingga bagi suaminya tadi enggak
boleh balik lagi karena Enggak normal pernikahannya penikahannya tidak normal
selanjutnya Coba kita lihat di sini ada fooodne syaikhul Islam dalam majmu
fatawa menyebutkan atahlil alladziwatiun Fi maauj lafon
Urfan tahlil adalah ketika orang itu bersepakat dengan suami dengan suami
yang menceraikan tadi baik secara kesepakatan lisan maupun kesepakatan tidak
tertulis Untuk menceraikan si wanita atau dia berniat menikahi
ayanwiauj dalika eh
mahromun atau suami meniatkan Hal itu dalam rangka untuk
mengharamkan jadi dari awal memang niatnya bukan untuk nikah tapi dari awal Niatnya apa biar ini nanti setelah saya
cerai bisa nikah lagi dengan suami pertama Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam melaknat pelakunya dalam banyak hadis dan di hadis yang lain Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam menyebut atais almusta'ar pejantan yang
disewakan ya almuhil itu disebut sebagai apa pejantan yang
disewakan dan beliau melaknat almuhallil dan
Si A dan si B dua-duanya dilakat w Umar wautmani
umarum lahum demikian pula yang dilakukan oleh
Umar utman Ali Ibnu Umar dan yang lainnya mereka punya beberapa Ar yang
terkenalhaah mereka menegaskan Siapa yang sudah punya niat untuk melakukan tahlil dalam hatinya maka status dia
muhallil waillam yastaru filqdi meskipun tidak disebutkan dalam akad
wasamuhu sifahan wala
tahilluutqatiha alaal Bim dan bagi suami yang menceraikan
pertama kali enggak halal untuk melakukan akad semacam ini wallahuam jadinya ketika si B berhasil menikahi X
lalu X dicerai maka a belum boleh nikah dengan X Karena Enggak
normal wallahuam walhamdulillahi rabbil
alamin demikian yang bisa kita bahas dan hadis berikutnya satu lagi ya wafil bab
dalam Bab yang sama dari Ali Bin Abi Thalib riwayat ulama empat yaitu ashabus
Sunan kecuali nasai tapi tidak disebutkan Matan karena matannya sama seperti di
atas walhamdulillah baik demikian yang bisa
kita sampaikan dan Insyaallah di pertemuan berikutnya nanti kita akan bahas
pernikahan bagi orang yang pernah berzina pernikahan bagi
mantan pezina.
wasallallahu ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi
wasallam.
baik Coba kita breaknya ya saya tak keluar dulu ditand
ada beberapa pertanyaan yang sudah masuk, Coba kami bacakan Ustaz,
Ustaz ingin bertanya, Ustaz Ibu saya meminta saya untuk melakukan rukyah
Mandiri dengan tujuan agar segera mendapatkan jodoh Bagaimana sikap saya
terkait dengan ini?
ustazillah wasalamu ala rasulillah
Ibu memerintahkan untuk
rukiah Mandiri dengan tujuan biar dapat jodoh kalau anda tidak sedang
diguna-guna atau sedang kerasukan jin anda tidak perlu mencurigai diri anda
sendiri artinya saya wanita normal. Enggak ada masalah apa-apa cuman Allah
subhanahu wa taala belum memberikan jodoh bagi saya sehingga pernikahannya tertunda
tapi gak ada masalah kalau masing-masing orang merukiah dirinya sendiri dengan tujuan apapun karena Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam termasuk yang rutin merukyah diri beliau sendiri beliau rutin merukiah sebelum tidur membaca apa
al-ikhlas alfalaq dan Annas rutin setiap
malam bahkan sampai ketika beliau sakit parah menjelang wafat sehingga tangan
sudah tidak bisa digerakkan Aisyah radhiallahu anha yang
membacakan al-ikhlas alfalaq Annas lalu diambil tangan Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam ditiupkan ke tangan Beliau kemudian diusapkan oleh Aisyah dengan tangan Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam jadi tangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dipegangi Aisyah dipakai untuk
ngusap-ngusap dan itu dilakukan sebanyak tiga kali. maka siapun diperbolehkan
untuk merukyah dirinya sendiri dengan bacaan-bacaan rukyah yang di hafal
termasuk doa pagi petang azubikalimatillahitmati minarr Ma khalaq
bismillahilladzi la yadurru maasmiaiun fil ardhi wala fama wahu samiul alim
atau Baca ayat Kursi baca Alfatihah dan seterusnya Alhamdulillah kita yang sudah
belajar agama ahli tauhid Insyaallah Ahlus Sunnah Insyaallah sudah begitu
familiar dengan bacaan-bacaan semacam ini arti nya
anda tidak perlu merasa apa ya Aneh ketika merukyah diri sendiri karena kita
sudah sering melakukan itu dan demikian pula rukiah dengan membaca surat-surat
yang lain wallahuam
baik Ustaz eh
berikutnya, Asalamualaikum Ustaz Waalaikumsalam warahmatullah saya pengidat
iber saya mengidap hiperteroid dan itu mempengaruhi siklus haid saya
menjadi tidak teratur seperti contoh bulan kemarin dalam 11 hari haid 8 hari
haid hanya sedikit flek darah tapi tidak terputus dalam sehari setelah itu lanjut
4 hari haid banyak. Apakah selama 11 hari itu saya boleh tidak salat atau atau
Saya salat? di saat 4 hari haid 4 hari haid banyak saja Ustaz. jazakallah
Khairan
jadi awal mulanya sedikit atau awal mulanya banyak
ee di sini enggak dijelaskan B tadi kan 11 ya 11 hari 11 at 12 11 8 +
4 11 hari haid Heeh kemudian 8 hari haid
hanya mungkin 11 harinya haid tapi yang 8 hari sedikit F 8 hari flek 4 hari
banyak hari banyak 8 +
4. baik eh Enggak penting matematikanya ya Yang penting hukumnya
sekarang kalau ngflek tadi yang Anda itu ee bukan darah misalnya ngflek kuning
ngflek coklat apalagi keputihan itu semuanya tidak dihitung haid, haid itu
darah kata kunci haid haid itu darah maka seperti apa yang terhitung
sebagai haid ketika yang keluar darah jika yang keluar kuning coklat dan
seterusnya itu bukan haid kecuali p pada satu keadaan jika kuning coklat dan
seterusnya itu yang selain darah Ya. pokoknya cairan selain darah jika cairan
selain darah itu keluar nyambung dengan haid jadi keluar darah baik jumlah
banyak atau sedikit terus setelah itu keluar kekuningan kecoklatan tapi
panjang dan nyambung dengan yang pertama maka barulah yang ini terhitung haid
tapi kalau yang keluar itu putus misalnya haid darah terus setelah itu
putus suci 2 hari terus keluar lagi dalam bentuk kekuningan atau bentuk
coklat atau cairan keruh dan seterusnya maka yang seperti ini tidak dihitung
sebagai haid sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Ummu Atiyah radhiallahu
anha gitu. nah fleknya ini kalau ha Gimana Pak?
kalau fleknya darah haid tapi sedikit-sedikit Spot darah Spot darah
tapi enggak berhenti keluar seperti itu terus baru kemudian akhir-akhir banyak
kalau Demikian maka perhitungannya haid sehingga haid Anda selama 12 hari dan
haid 12 hari itu masih normal karena batas maksimal haid setengah bulan 15
hari wallahuam.
baik,
selanjutnya Ustaz izin bertanya anak saya mau menikahi gadis yang tidak tahu
nasabnya karena Gadis itu diambil dari RS sejak
bayi apa kalau saya sebagai seorang ibu tidak Merestui Pernikahan itu berdosakah
saya apa Saya Gadis itu
dan anak yang menikahi Gadis itu nanti Wali nikahnya siapa dan Gadis itu binti
siapa Ustaz kalau sekiranya pernikahannya mau
tetap dilanjutkan. maka yang jadi wali nikah adalah wali
hakim sehingga nanti orang tua asuhnya menyampaikan secara terus terang
bahwa anak ini saya ambil dari rumah sakit dan sekarang Mau
ee kami nikahkan. nah biasanya nanti pihak KUA yang akan memberikan
kebijakan untuk mengambil alih perwalian karena tidak dikenal ini orang tuanya
Siapa bapaknya siapa enggak dikenal. Maka nanti dia bisa nikah dengan wali
hakim dan anak anda itu itu menikah dengan
wanita ini bukan menikah dengan bapaknya Atau ibunya ya maka walaupun tidak
diketahui ini anaknya siapa dia kan nikah dengan putri ini bukan nikah dengan orang tuanya karena dia tidak berdosa ketika
ditinggal oleh orang tuanya wanita ini tidak berdosa ketika ditinggal oleh orang
tuanya dia bisa jadi setelah dilahirkan ditinggal oleh orang tuanya di rumah sakit. apapun
sebabnya Apakah anak ini berdosa tidak lalu ditolong oleh seseorang sebagai
orang tua asuhnya sampai dibesarkan hingga siap untuk menikah kalau itu jadi alasan semua
orang untuk menolak dia menikah maka dia tidak akan bisa menikah selamanya,
Padahal dia tidak bersalah dia tidak berdosa Oleh karena itu memang nasab
Salah satu kelebihan tapi bukan segalanya kalaupun misalnya wanita ini
nikah dengan wali hakim nikahnya sah dan semoga ini jadi tambahan pahala bagi lelaki yang mau menikahinya
karena dia menikahi wanita ini dalam keadaan nasabnya enggak enggak tahu
seperti apa. baik terus dia dibintikan ke siapa Pak? ya kalau enggak ada akta ya
tidak perlu memaksakan pembintian tapi kalau mau diaktakan maka ditulis namanya Abdullah
anak dari Abdullah dan amatullah, amatullah itu
berarti kalau laki-laki Abdullah, kalau perempuan
amatullah. anak ini terlahir dari pasangan Abdullah dan amatullah, Abdullah
siapa ya Abdullah semua orang adalah Abdullah amatullah siapa semua wanita
adalah amatullah jadi dibuat nama yang
yang mubham tidak jelas namun yang jelas dia adalah anak manusia dan semua
manusia adalah Abdullah dan amatullah itu yang paling selamat. karena itu Allah ajarkan dalam
al-quran kalau ada anak yatim yang tidak dikenali orang tuanya faillam tlamu
abaakum faikhwanukum fiddini wa mawalikum Anda bisa lihat keterangan
yang Allah jelaskan dalam al-qur'an
ee Allah Taala berfirman di surah
al-ahzab jadi di masa jailiah adopsi anak itu sampai ngubah
nasab sehingga Enggak ketrek lagi Bapaknya siapa Wah hilang UD saking
lamanya sehingga anak ini sudah kehilangan nasab bapaknya tapi dinasabkan kepada orang tua
angkat maka setelah islam datang semacam ini dilarang Allah subhanahu wa taala
mengatakan wakum abnaakum Allah tidak pernah menjadikan anakangkat kalian sebagai
anak keturunan kalianikumumwahikum Itu adalah ucapan
dusta yang keluar dari mulut kalian wallahu dan Allah hanya berfirman yang
benar dan dia memberikan petunjuk ah anak itu menyeb nama BAP
m itu yang lebih adil diis
allahakahuapnya gim jadikan sebagai saudara seagama Ana
ini saudara saya yaitu saudara apa Se
Kak. maka statusnya saudara saya sehingga kalau mau dimasukkan di akta ya Fulan
famili lain nah statusnya apa famili lain kan ada itu ya status famili lain
dan maksudnya adalah saudara wallahuam.
baik eh untuk ikhwan Ada yang
ingin bertanya secara langsung P Ustaz. jemaah Putri cukup
baik alhamdulillah pembahasan tentang masalah mut'ah bapak-bapak tidak tertarik
ya karena enggak bisa
dipraktikan beda dengan taadud Kalau taadud mungkin mereka tertarik
ya demikian
wasallallahu ala Nabina Muhammadin wa ala alihi wasohbihi wasallam
waakhirwhamdulillahibil alamin