asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam waramatullah
alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawalah wa Ashadu Alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalah wa Asyhadu anna muhammadan abduhu Wa
rasuluh shallallallahu Alaihi wa ala alihi wasahbih waman tabiahum biihsanin
Ila yaumiddin. Alhamdulillah puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Azza waalla di
kesempatan waktu dhuha ini di masjid almuhajirin Condong Catur bersama
Majelis Taklim nusaibah kembali kita melanjutkan kajian dengan membaca Kitab
Bulughul Maram di bab tentang masalah pernikahan dan Insyaallah materi kita
tentang pernikahan yang terlarang. sebagaimana biasanya sebenarnya kita sediakan
proyektor tapi karena di masjid ini hanya ada satu jadi mungkin ibu-ibu yang berada di
balik hijab tidak bisa menyimak dengan proyektor ya maka anda ngawang saja ya,
pokoknya bayangin apa yang saya ucapkan.
baik kelihatan enggak yang
belakang? proyektor ini yang belakang enggak kelihatan
ya? Nah kita akan membaca hadis nomor
994 qal musanif rahimahullah WA nafi'in
Al Ibni Umar radhiallahu anhuma dari nafi' beliau mantan budak sekaligus
menantunya Ibnu Umar dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma qala, Beliau
mengatakan naha Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam anisighar
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang bentuk pernikahan
syighar wasigharu dan bentuk pernikahan sighar adalah
ayuzawijarjulu ibnatahu ala ayuzawijahul akharu
ibnatahu waaisa bainahumaq dan sighar
adalah seseorang menikahkan orang lain dengan
putrinya sebagai ganti dia nikahkan dirinya dengan Putri orang itu
dinikahkannya dirinya dengan Putri orang itu wiis sementara di antara keduanya tidak
ada mahar mungkin agak rumit kalau enggak nyebut
nama definisiar seperti yang tadi kita sebutkan ini berdasarkan keterangan dari
Nafi
kita Tuliskan ya nikah
syighar, nikah syighar bentuk nikah
sighar
di sini ada A di sini ada
B, teman baik ya A dan B ini teman baik,
A punya anak perempuan namanya T, B punya anak perempuan namanya
W sudah. siapa walinya
T? walinya T itu siapa? A. kalau walinya
W? B. yang berhak menikahkan itu yang mana?
walinya! maka A menikahkan B dengan T,
wahai B kamu saya nikahkan dengan T
tapi syaratnya aku harus kau nikahkan dengan
W sehingga ini ada pernikahan satu, ini ada pernikahan dua akad.
satu ada akad
dua di mana akad satu
disyaratkan akad satu mensyaratkan bukan disyaratkan ya mensyaratkan harus ada
akad dua mensyaratkan harus ada
akad dua. Nah posisi keduanya tanpa mahar dan
ini terjadi keduanya tanpa
mahar sehingga saya tidak perlu memberikan mahar sebagaimana Kamu nanti
tidak perlu memberikan mahar
maka dalam posisi ini ketika nikah syigar itu dilakukan keduanya dalam
keadaan sama-sama tidak ada mahar. baik terjadilah pernikahan dan itu
seperti yang hakikat terjadi adalah seperti barter
wanita T dibarter dengan W untuk dimiliki oleh A dan dimiliki oleh B.
praktik pernikahan ini dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. baik
cukup mudah dipahami ya. Nah ini praktik pernikahan yang dilarang alhafid Ibnu
Hajar mengatakan wattafaqo Min wajhin akhar ala Anna
tafsirighari Min kalamin nafi'in dan keduanya sepakat keduanya di
sini adalah Bukhari Muslim sepakat bahwa disebutkan dalam riwayat yang lain
bahwa tafsir syighar adalah keterangan dari Nafi. Jadi maksudnya kalau yang menjadi
keterangan Ibnu Umar ini hanya sampai di sini Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang nikah syighar ini.
keterangan Ibnu Umar lalu tafsir syighar adalah ini dari
perkataan apa dari perkataan siapa Nafi dari perkataan Nafi Maula Ibni Umar dari
perkataan Nafi mantan budaknya Ibnu Umar wallahuam
baik sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari Muslim wafihi di situ
ada keterangan qa ubaidullah kata ubaidullahfi aku pernah bertanya kepada
nafiighar. Apa yang dimaksud dengan
seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu harus menikahkan putrinya dengan dirinya tanpa
ada
mahar? seseorang menikahkan saudarinya dengan orang lain dengan syarat dia kan
dengan saudarinya pula sehingga di sini baik T maupun
W ini adalah orang di bawah perwalian
A maka posisi T dan
W adalah wanita di bawah apa
perwalian perwalian A dan
B di bawah perwalian itu bisa apanya pak baik
putrinya bisa putrinya atau
saudarinya sa darinya atau apanya
lagi atau keponakannya atau siapapun yang merupakan orang di bawah perwaliannya
sudah.
wanita di bawah perwalian orang lain bisa putrinya cucunya
saudarinya keponakannya maka dalam posisi itu dia nanti E menjadi wali bagi wanita yang
lain Insyaallah bisa dipahami ya ini praktik nikah sighar.
selanjutnya waqulifa Fi jumlati tafsirar ulama beda pendapat mengenai
tafsir nikah sighar hal Hiya Min kalamin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam am Min
kalami ghairihi Kani Umar W nafi' au Malik.. ulama beda pendapat apakah itu
keterangan dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ataukah dari keterangan Ibnu Umar ataukah Nafi namun Bukhari Muslim
sepakat bahwa Sar itu adalah minqui Nafi dari keterangan Imam Nafi muridnya Ibnu
Umar wallahuam.
selanjutnya wa Ibni abbasin radiallah anhuma dan dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma, beliau bercerita Anna jariatan bikr... ada seorang wanita yang masih
gadis, nabiahu Alaihi Wasallam... beliau mendatangi Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam fakarat lalu wanita itu bercerita Anna abaha zawajaha wahiya
karihatun.. bapaknya memaksa putrinya untuk menikah dengan seorang lelaki pada
posisi putrinya ini enggak suka, fakayyarohan nabiyu Shallallahu Alaihi Wasallam,,, lalu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam memberikan pilihan lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan pilihan diriwayatkan oleh Ahmad Abu
Dawud Ibnu Majah wailla Bil Irsal dan ada yang menyebut
hadis ini Mursal hadis Mursal. Maksudnya gimana seorang tabiin meriwayatkan dari
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam padahal tabiin itu ketemu atau tidak? Tidak! sehingga disebut hadis Mursal
namun dalam catatan kaki dinyatakan hadisnya sahih dan meskipun statusnya Mursal tapi
dari jalur satu dengan jalur yang lain jika dikumpulkan semuanya bisa naik
status menjadi sahih wallahuam dan Insyaallah yang lebih kuat
status hadis ini sahih.
baik, maka di sini Kita sudah punya
beberapa bentuk pernikahan terlarang pernikahan
terlarang Yang tadi kita sudah Sebutkan pertama apa tadi
sighar yang kedua nikah
paksa di mana posisi wanita tidak
Rida posisi wanita tidak Rida. Nah untuk
nikah paksa tidak batal secara otomatis tapi penyelesainya adalah dikembalikan
kepada si wanita ya Sehingga misalnya bapaknya menikahkan
putrinya dengan seorang lelaki karena dikembalikan kepada si wanita fahayyarahan nabiyu Sallallahu Alaihi
Wasallam di mana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ngasih pilihan mau lanjut silakan mau pisah silakan maka
diperbolehkan untuk tetap bertahan sebagaimana yang diputuskan oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam baik sekarang kita akan lihat bentuk-bentuk nikah
jahiliyah bentuk-bentuk nikah
jahiliah ini tidak ada di bulgul Maram tapi saya Sebutkan di riwayat yang
lain bentuk-bentuk nikah jaahiliah
an aisyata radhiallahu anha beliau bercerita Aisyah radhiallahu
anha beliau bercerita Anna nikahal jahiliah Kana ala
arbaati anhain pernikahan jahiliah itu ada empat ragam ada empat
model fikahun minha nikahun nasil Yauma yang pertama seperti pernikahan
masyarakat di zaman sekarang seorang lelaki melamar wanita kemudan disampikan
kepadaalinyaud diberi mahar lalu dia dinikahkan dengan wanita itu ya
sebagaimana nikah pada umumnya ini yang pertama.
ada suami istri lalu istrinya ini mengalami haid sampai kemudian selesai haid dalam
posisi rahimnya kosong selesai haid lalu suaminya
ini ngirim istrinya untuk digauli lelaki yang
lain kan tidur sama Fulan dalam posisi masih kosong ya setelah suci dari haid
belum digauli oleh suaminya istrinya dikirim untuk tidur dengan lelaki yang
lain wa'taziluha zaujaha.. suaminya sama sekali tidak menyentuhnya. wala yamassuha abadan...
dan sama sekali tidak menyetuj e menyetubuhinya. Hatta yatabayyana hamluha minalikar rjul... sampai ada bukti kalau
istrinya sudah hamil dari lelaki itu.
di mana lelaki yang diminta untuk menggauli istrinya
ini. Apabila istrinya
hamil maka suaminya baru menggauli istrinya yang sudah hamil dari hasil
lelaki yang dan mereka melakukan tindakan ini dalam rangka untuk mencari keturunan yang baik
ya Misalnya dicari lelaki yang Gagah ya ganteng pintar terus apaagi pokoknya
punya kelebihan fisik dan punya kelebihan mental. Nah jadi ya kayak sapi
itu sapi sing gode lemu Sehat terus dia
kan dengan dengan siapa sapi-sapi banyak banyak orang fakana nikahu nikahul istibd... nikah
semacam ini disebut dengan nikah istibd. Masyaallah ya ada modal seperti
ini waikahun akhar... nikah yang kedua atau nikah yang ketiga tadi yang pertama kan
nikah normal yang kedua nikah istibd.
nikah yang ketiga yajamiurahtu...
berkumpul sekelompok lelaki yang tidak mencapai 10 orang misalnya ada 7 orang
atau orangtium yusiba... lalu mereka sepakat
untuk menggauli seorang wanita jadi 10 kurang dari 10 ya
Misalnya 8 orang 8 orang ini punya pacar yang sama seorang wanita jadi pacarnya delan Del
orang kuhum yusibuha... semuanya boleh berhubungan badan dengan
wanita ini, Fa hamalat... kalau wanita ini hamil, waat... kemudian
melahirkan, War alaiha layalin ba'da an hamlaha.... setelah berlalu beberapa hari
setelah dia melahirkan, arsalat ilaihim... maka wanita ini menyuruh semua
lelaki yang pernah berhubungan badan dengan dia untuk
kumpul dan gak boleh ada seorang lelaki pun yang menolak pokoknya harus
kumpul setelah semuanya kumpul semuanya kumpul di hadapan lelaki
ini di hadapan wanita ini kemudian dia pun ceramah dihadapan semua
lelaki tadi kalian sudah tahu kan apa yang kalian
perbuat Ini hasilnya
dan dan aku telah melahirkan aku telah melahirkan ini bayinya sudah. Nah maka delapan laki tadi
degdegan semua siapa yang akan dipilih sebagai
bapaknya Setelah dia sudah siap untuk bapaknya
yaulan ditunjuk salah satu kamu sebagai bapaknya ini adalah Bapakmu wahai Fulan,
tusammi Man ahabbat bismihi... dia boleh nunjuk lelaki siapun yang ingin dia
tunjuk, falhaqu bihi wa... kemudian dijadikan sebagai anak lelaki itu,
laul.. dan lelaki ini tidak punya hak untuk
menolak sehingga kalau sudah ditunjuk Ya sudah ini jadi anakmu sekarang silakan
kamu bawa terus wanita ini main lagi.
ya Ini nikah jahiliah
ini, jadi ada delapan kebo ya kawin dengan satu betina ya setelah
hamil punya anak delapan kebo tadi dikumpulin karena ini kan kumpul
kebo setelah itu dia tinggal nunjuk aja ini anakmu dia enggak boleh nolak sudah
diserahkan bayinya selanjutnya wanita ini boleh nyari yang lain dan dikumpulin
lelaki yang lain jumlahnya tidak boleh sampai 10. wikahul akhar wikahur Rabi... pernikahan
yang keempat, yajamiunasul katstiru... ada banyak lelaki
lalu mereka melakukan hubungan badan dengan seorang wanita bukan bareng-bareng ya tapi
gantian dia tidak boleh menolak wanita
ini tidak boleh menolak siapun lelaki yang mendatanginya dan biasanya ini
pernikahan pelacur
dia akan masang bendera di depan rumahnya sebagai tanda sudah siap
menerima lelaki siapapun yang datang ya di depan rumahnya dipasangi bendera ya warnanya apa enggak tahu tapi
kalau sudah ada itu berarti siapun boleh masuk siapun boleh
keluaran. arahunna dakala alaihin... Siapa yang pengin dia bisa berhubungan badan
dengan wanita tadi. faidza hamalat ihdahunna.... jika di antara wanita tadi ada
yang hamil, waadat hamlaha... kemudian
dia sudah melahirkan, jumiu Laha... kemudian semua lelaki tadi
dikumpulin yang berhubungan badan dengan kamu siapa saja Tunjukkan ktp-nya enggak
ada KTP Mas Ya sudah SIM enggak punya ya semua lelaki kita diundang
dikumpulin di depan lelaki ini eh semua di depan wanita ini W
lahumulqfah kemudian ngundang seorang ahli kiafah, kiafah itu
apa yang pintar untuk menentukan anak ini mirip
siapa dan seperti itu teknologi yang dilakukan oleh orang masa silam sebelum ada tes
DNA tes darah dan seterusnya itu
menggunakan metode kiafah namanya Ahlul
Kafah Wada lahum alqfah lalu mereka ngundang ahlu
kyafah tmma alhaqu waladaha billadzi
yaruna faltahi wya ibnahu lalu ahli kifah tadi
dia akan mencocokkan kira-kira anak dari wanita ini milik siapaah dicocokkan
mungkin dari hidungnya mungkin dari bibirnya mungkin dari mukanya matanya dan seterusnya. Oh ini hari siapa Oh ini
anak kamu waduya ibnahu dan dijadikan sebagai anaknya
laamtanialika dan dia tidak boleh nolak dia tidak boleh nolak Masyaallah
setelah diserahkan maka si pelacur ini bisa main lagi.
falamma Bu Muhammadun Shallallahu Alaihi Wasallam bilhaqqi ketika Nabi Muhammad
Sallallahu Alaihi Wasallam diutus oleh Allah dengan membawa kebenaran hadama nikahal jahiliah kullahu illa nikahasil
Yaum beliau ya membatalkan semua praktik nikah jahiliah di atas kecuali nikah
yang sekarang masih berlaku ada Wali ada saksi ada mahar dan
seterus ya Masyaallah walhamdulillah ya kita bersyukur kepada Allah dengan
diutusnya Allah dengan diutusnya Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam Nah
dari sinilah anda punya gambaran ya Andaikan tidak ada
Nabi di zaman jahiliah itu Allah tidak hentikan dengan keberadaan nabi maka
mungkin tradisi semacam ini akan sampai sekarang berlangsung selama ribuan tahun
bahkan sampai sekarang sehingga kita jadi manusia yang enggak jelas Kamu anaknya siapa Nak
tahu kamu Nak tahu juga wah campur bawur gak garuan nanti
manusia kayak binatang sehingga manusia akan menjadi akan menjadi makhluk yang tidak
ber bernasab ini sudah punya suami malah
istrinya disuruh tidur sama lelaki yang lain dicari ya yang ganteng ya Misalnya
yang gagah yang baik hati yang pemberani yang ini yang ini dah kamu kawin sama itu
nanti kalau sudah hamil baru pulang Kalau enggak hamil-hamil ya sama itu terus sampai hamil baru baru pulang dan
itu pasca suci dari haid disebut nikah apa tadi nikah istibd nikah
istibd tholabul bu'i atau yang kedua dia kumpulkan sejumlah
lelaki yang kurang dari 10 kemudian membuat kesepakatan kalian
boleh berhubungan badan dengan saya dan nanti saya akan tunjuk Siapa bapaknya Wah senang itu mereka dan itu kan
ee untung-untungan ada yang ketiga seperti
pelacur pasang bendera siapun boleh masuk kemudian nanti akan akan diundang
Ahlul kyafah lalu dia yang dijadikan sebagai bapaknya dan semua ini
dibatalkan dalam Islam maka kita bersyukur kepada Allah kalau lihat realitas semacam ini di masa
silam walhamdulillah ini tidak berlanjut sampai sekarang meskipun ya yang jauh
dari syariat Islam seperti ini berlaku kembali ya Anda mungkin sudah mendengar
ya bagaimana praktik yang terjadi di negara-negara barat
Amerika Eropa Amerika Latin dan kanan kirinya
Bagaimana cara mereka dalam menikah hamil dulu punya anak nikah di
gereja kadang enggak nikah sehingga Ya sudah ini pacar saya ini pasangan Saya punya anak anak dari
saya itu anak saya maka status anak nya adalah anak
yang penting dapat legal dari negara sehingga kamu punya Citizen
sebagai warga Amerika berstatus sebagai warga negara Eropa Salah satu negara
Eropa karena bapaknya dari situ dan mereka kawin tanpa akad nikah pokoknya
saling senang wis kumpul bareng punya anak selesai ini bosan pisah bisa dengan yang
lain anaknya bisa dirawat oleh orang lain demikian pula ada juga sebagian kelompok
masyarakat yang mereka saling menukar istri itu bahkan di Indonesia
Pak sehingga si A punya istri Z si B punya istri X si C punya istri y itu
saling nukar istri tukaran suami dan tukaran istri itu bahkan terjadi di
Indonesia dan itu sudah jadi budaya mereka walhamdulillah kaum muslimin tidak
ikut-ikutan seperti itu dan yang lebih parah lagi di antaranya adalah para
remaja yang mereka tidak kontrol dalam melakukan seperti ini Sehingga banyak sekali terjadi zina melahirkan anak di
luar nikah maka kita rawat baik-baik keluarga kita ya kita rawat baik-baik
anak-anak kita jangan sampai terjebak dalam budaya
binatang seperti ini walhamdulillah
Tayib selanjutnya kita mau mendetailkan nikah sighar tadi ini tadi
bentuk-bentuk nikah Cili enggak perlu saya rinci ya salah satunya nikah apa
is tibd.
kemudian ada nikah
bendera terus ada nikah apa lagi tadi nikah komplotan gitu aja
ya karena ada sekelompok satu kelompok ee satu komplotan yang dia bersepakat
untuk melakukan hubungan badan dengan seorang wanita kemudian nanti setelah punya anak wanita itu nunjuk Siapa
bapaknya berikutnya
rincian hukum mengenai
nikah sighar
yang pertama yang pertama seperti tadi A B ini punya anak T atau punya wanita
di bawah walinya T yang ini punya W lalu dinikahkan silang dengan
kesepakatan kedua buah pihak dengan kesepakatan antara A dan dan B wahai B
kamu akan saya nikahkan dengan T tanpa mahar dengan syarat aku harus kau nikahkan dengan W juga tanpa mahar ini
namanya nikah sighar yang terlarang ini hukumnya
haram
baik yang kedua yang kedua
A ya Punya Adik, punya adik
ee P jangan A lagi ya. Misalnya D punya adik
P kemudian e punya adik
Q sudah. D senang sama Q
e senang sama P terus mereka
nikah mereka nikah boleh enggak kayak
gini? D senang dengan Q
e senang dengan P
lalu mereka Nikah
tanpa menjadi syarat tanpa menjadi
syarat dengan pernikahan yang
lain. Jadi maksudnya ini kan nikah satu N1 ini nikah du
N1 bukan syarat
N2 N2 juga bukan syarat
N1 sehingga saat D nikah dengan Q
e tidak mensyaratkan nanti kalau kamu nikah dengan adikku aku harus dinikahkan
dengan adikmu tidak mensyaratkan seperti itu juga sebaliknya ketika e nikah dengan P D tidak mensyaratkan wahai e
aku nikahkan kamu dengan adikku P tapi syaratnya kau harus nikahkan aku dengan adikmu Ki Tidak ada syarat seperti itu
murni karena jatuh cinta sehingga masing-masing dinikahkan boleh atau
tidak boleh ini di Indonesia banyak ya Sehingga Kakak dapat adik adik dapat
kakak giih kakak dapat Kakak Adik dapat Adik
di kerajaan ada yang kayak gitu ya Ya Termasuk Juga
misalnya A dan B adalah
Oh A dan B adalah dua
lelaki bersaudara dua lelaki
bersaudara baik kemudian P dan Q adalah
dua wanita bersaudara A nikah dengan P B nikah
dengan Q boleh Enggak? boleh atau tidak A nikah dengan
P, kemudian B nikah dengan Q? boleh atau
tidak? boleh! kenapa?
hah? beda apa Pak? Ya boleh, Ya selama tidak disyaratkan
kalau disyaratkan gak boleh. aku mau nikah dengan P dengan syarat Q harus
harus mau nikah dengan B, nah kalau itu gak boleh karena nanti posisi posisi
salah satu jadinya tidak ridha. baik hukumnya boleh selama tidak disyaratkan ini nikah
ya ini
nikah boleh selama tidak
disyaratkan.
selanjutnya model yang ketiga ini saya bacakan keterangan dulu
ya model yang ketiga
ini model yang ketiga,
sawaun Kana mutasawian au mukhtalifa fad surah mahallu khilafin
bainal.. ulama kalau ini begini
kasus 3 kasus kayak
gini habis C D E F ya F dan G ini teman
mancing F, punya adik namanya ee
U G punya adik namanya
Z Sudah. lalu F minta kepada U wahai U
ee wahai G Tolong nikahkan saya dengan Z dengan
syarat kamu akan saya nikahkan dengan U. akhirnya dilakukan tapi pakai mahar
maka F nikah dengan Z, G nikah dengan U,
F nikah dengan Z. kemudian G nikah dengan U sudah
nikah satu nikah
dua di mana nikah satu disyaratkan
nikah dua begini dan keduanya ada mahar tapi
keduanya ada mahar nah praktik nikah seperti ini
namanya nikah sighar jenis yang ketiga Apakah
ini diperbolehkan atau tidak? ulama beda
pendapat ulama, Sebagian ulama
mengatakan model seperti ini juga termasuk nikah yang dilarang
adanya syarat tadi nikah satu syaratnya harus ada nikah dua itu sudah cukup
untuk disebut sebagai nikah sighar wahua quahiriah dan ini pendapat zahiriah dan
dipilih oleh Sebagian ulama syafi'iah dan ulama Hambali alkarqi mengatakan Waza zawajahu
waliyatahu kalau ada orang yang menikahkan putrinya dengan seorang
lelaki dengan syarat dia dinikahkan dengan Putri orang lain Fala nikaha
bainahuma maka tidak sah nikah keduanya wa in sammu
maikaq meskipun pakai mahar meskipun pakai mahar
baik demikian pula yang disebutkan dalam almuhalla dan Insyaallah pendapat yang
lebih kuat dalam hal ini nikah seperti ini hukumnya batal
n kalau nikah syighar tadi kan statusnya haram karena tanpa mahar dan kalau
Bagaimana kalau pakai mahar tetap enggak boleh karena yang jadi masalah adalah ini nikah satu disyaratkan dengan nikah
dua aku mau menikahkan kamu dengan adik saya dengan syarat kamu harus nikahkan
aku dengan adik kamu nah seperti ini termasuk kategori nikah
sighar yang dilarang oleh ee beberapa ulama seperti mazhab Syafi'iyah Hambali
dan zahiriyah walhamdulillah.
baik, selanjutnya kita baca kembali keterangan di bulgul
Maram waanil Hasan an samurah dan dari
Hasan dari samurah Anin Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam bersabda ayraatin zawajaha
waliani fahya Lil aali minhuma wanita siap pun yang dinikahkan oleh dua
walinya maka yang lebih berat adalah yang pertama yang lebih berhak adalah
yang pertama Coba kita lihat di sini ini futnut nomor dua status hadisnya dif
diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud nasai Tirmidzi dari jalur qatadah dari Hasan
dari samuro waqala Tirmidzi kata Tirmidzi
hadis Hasan namun yang benar statusnya hadis
munqati karena Hasan albasri kalau sudah pakai an Padahal beliau seorang mudalis maka
dipahami oleh Sebagian ulama sebagai sanad yang terputus wallahuam namun kalaupun
misalnya kita setuju dengan Tirmidzi status hadis ini Hasan Sebutkan Wali Yang punya tingkatan
yang sama Wali Yang punya tingkatan yang
sama siapa Mas Wali Yang punya tingkatan yang sama sama tuh kasihkan mikrofonnya ke yang
lain ya Sebutkan Wali Yang punya tingkatan yang
sama saudara jadi hadis ini
membahas jika ada lebih dari satu
wali dengan tingkatan yang
sama mungkin enggak ada wanita yang punya lebih dari satu wali dengan
tingkatan yang sama mungkin bapaknya sudah mati kakeknya Sudah mati Pamannya
sudah enggak ada tinggal saudaranya sehingga ada seorang
wanita Dia punya saudara ada kakak lelaki B dan ada adik lelaki D semuanya
sudah dewasa Siapa yang lebih berat jadi Wali b atau D hah dua-duanya
lalu kalau kayak gini gimana Pak Ya maka salah satunya bisa
mengalah atau satunya maju maka bisa B yang jadi wali atau D yang jadi Wali
karena dua-duanya tingkatannya sama ini per saudara
Sudah tapi kalau ada wali yang lebih tinggi Maka Wali yang lebih rendah gak
boleh kalau kalau ada wali yang lebih tinggi Maka Wali yang lebih rendah gak boleh
misalnya Urutan Wali urutan dulu sudah pernah ya Urutan
Wali Bapak terus kakek
lalu Bapak kakek lalu anak kalau dia
janda punya anak laki-laki lalu hah
saudara saudara kandung
sebapak lalu Hah
cucu lalu Siapa lagi Siapa yang lebih berat jadi Wali
Paman dari bapak kalau Paman dari Ibu tidak bisa jadi
Wali Baik ini Urutan Wali.
Kalau ada yang lebih dekat lebih berhak maka yang jauh
tidak diperbolehkan sehingga ada Bapak kakek enggak
boleh meskipun dalam mazhab Syafi'iyah anak tidak boleh jadi Wali
dalam Mazhab Syafi'i ya sehingga kalau ada anak jadi Wali dalam mazhab
syafi'iah tidak diperbolehkan nah kemarin sempat ada kasus itu ya seorang janda mau nikah kakaknya enggak ada yang
mau anaknya bersedia tapi KUA mengatakan anak tidak boleh jadi Wali nah kemudian
orangnya saudaranya atau Siapa Wa saya KUA tidak bersedia anak jadi Wali terus
gimana itu ya memang dalam mazhab syafi'iah anak enggak boleh dalam mazhab syafi'iah cuman silakan di lobi saja
pihak KUA barangkali nanti bersedia kalau misalnya di tempat itu enggak bersedia anda bisa pindah ke KUA yang
lain karena jumhur membolehkan sementara dalam Mazhab Syafi'i melarang
wallahualam baik Nah kalau ada dua Wali Yang sama-sama berhak seperti
saudara itu kan memungkinkan ada dua Wali ya atau Paman memungkinkan ada dua Wali
Bapak saya punya tiga saudara laki-laki nah sehingga ketika ada keponakan
perempuan yang nikah Ini paman yang mana yang berhak Apakah Paman satu paman dua atau
Paman ke berapapa yang berhak semuanya punya hak yang sama karena semuanya punya hak yang sama maka nanti salah
satu harus turun dan jika salah satu sudah menikahkan maka dia yang lebih berhak sehingga yang
lain tidak boleh membatalkan. Nah kita
lanjutkan dari Jabir bin Abdillah beliau bercerita qala Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ayuma abdin
tazawwaja bhairi idni mawalihi au ahlihi fahua ahir
budak siapapun yang menikah tanpa izin dari
tuannya fahua ahir maka dia
berzina jadi nikahnya budak lelaki itu harus pakai Restu
Siapa pakai Restu tuannya rawahu Ahmad Abu Dawud
diriwayatkan oleh Imam Ahmad Abu Dawud Tirmidzi dinilai sahih oleh Tirmidzi dan
juga Ibnu Hibban kita lihat di foto a status hadisnya
Hasan baik nah pada posisi ini maka yang
terjadi ada lelaki yang ketika dia menikah pada asalnya tidak perlu Wali
Ya laki-laki jika nikah pada asalnya tidak perlu ada
wali lagaki nikah enggak perlu ada Wali tapi ini hanya berlaku untuk
lelaki Merdeka yang bukan budak lelaki nikah Tidak perlu ada Wali
tapi kalau budak laki-laki jika
nikah wajib izin siapa tuannya. nah ini hukum yang berlaku khusus bagi budak.
Nah kalau tidak izin maka statusnya akhir disebut Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akhir artinya orang yang
berzina wallahuam.
baik mungkin itu yang bisa kita sampaikan, kita sampai jam 10.
kan ya n jam 10. ada waktu kurang lebih 20
menit jika mau ada yang disampaikan kami persilakan wasalallahu nabiyina Muhammadin wa
alihi wasbihi wasallam.
baik e bertanya
untuk bisa diterus di kentas eh ada satu pertanyaan sudah
masuk Izin kami bacakan e bismillah Ustaz, saya
punya utang dengan rekan bisnis, rekan saya Setelah sekian waktu
tidak mampu membayar dan menawarkan anaknya untuk
dinikahi sebagai pengganti lunas hutangnya. Adapun anaknya kata bapak
rekan saya Rida, Apakah boleh
Ustazd?
Masyaallah, Saya kira tadi masalah
muamalah ternyata ujung-ujungnya masalah angkat nikah ya
wallahuam, saya enggak tahu yang ini. Ini pernah juga terjadi di Surabaya,
itu ada seorang akhwat yang dia punya hutang dengan seorang Ikhwan enggak bisa
bayar setelah itu dia menawarkan diri saya sudah Enggak sanggup bayar gimana
kalau kamu nikahi saya saja dan dianggap
lunas terus Tanya ke saya. Wah saya enggak tahu kalau kayak gini karena akhwat ini juga senang ya nikah dengan
lelaki ini tapi apakah nikah itu bisa dijadikan sebagai syarat lunas utang
ataukah tidak saya enggak tahu mungkin .... Mohon diberi waktu
bagi saya untuk belajar lagi semoga nanti dapat jawabannya.
eh selanjutnya ustazan Ustaz jika ada
laki-laki Non Muslim masuk Islam karena ingin ataupun karena mau menikahi
seorang muslimah dan akhirnya menikah tapi laki-laki ini tidak salat masih
minum khamer dan masih ketahuan berzina. Bagaimana hukumnya pernikahan tersebut,
Apakah si istri harus bercerai ataukah ada solusi lain? karena sudah memiliki
anak.
nah ini pertanyannya belum diulang ya karena
yang online enggak dengar nih ini ada kasus ya seorang banyak
sekali kejadian seperti ini lelaki nonmuslim nikah dengan wanita muslimah
dan saat nikah lelaki ini masuk Islam tapi enggak pernah salat minum khamer
bahkan ketahuan berzina. karakter nonmuslim seperti itu ya jadi karakter
lelaki nonmuslim zina itu itu hal yang biasa saya pernah ketemu dengan seorang
pilot ya terus pilot itu cerita tentang temannya pilot yang non mususlim, Wah
Masyaallah itu korbannya banyak ya bisa dibayangkan sendiri ya
pasangannya pilot adalah kopilot pasangannya pilot yang di yang
di belakang itu dan dia bilang ya itu hampir setiap
kali keluar kota ya dia akan berzina dengan pramugari yang
dia pilih, jadi Subhanallah Iman itulah yang
membuat orang jadi lebih stabil hidupnya dengan punya iman maka dia tahu
ini halal ini haram dia tahu ini enggak boleh dia akan jauhi bagian mana yang
dilarang bukan cuman masalah minuman sampai dalam masalah kehormatan
kita bersyukur kepada Allah
dengan adanya nikmat Iman Terus bagaimana kalau ada seorang lelaki non muslim kemudian saat nikah
dia masuk Islam tapi dia enggak pernah salat dia bahkan minum khamer dan dia
berzina Apakah nikahnya sah atau batal kita bahas dulu
status nikahnya kita berbicara status nikah dan kita berbicara tentang
solusi untuk status nikahnya alhukmu alahir hukum itu
mengikuti apa yang nampak di permukaan hukum itu mengikuti sesuatu yang
Zahir jika lahiriahnya lelaki itu masuk Islam secara lahiriah lelaki itu masuk
Islam dalam arti ya dia waktu syahadat Syahadat dan dia menyatakan masuk Islam
maka dia dihukumi sesuai dengan lahiriahnya maka sekarang dia jadi muslim karena dia muslim maka ketika
terjadi pernikahan sah atau tidak sah memenuhi syarat sebagai seorang muslim baik sampai di sini nikahnya sah.
Oleh karena itu anak ini punya bapak anak ini punya bapak sehingga bisa dinasabkan ke Bapaknya tapi Pak
jangan-jangan dia munafik n kita tahu dari mana status dia munafik. Mungkin dia masuk Islam pura-pura cuman sebatas
ingin mencari pengakuan sehingga masuk Islamnya tidak ikhlas maka Islamnya batal kita gak
punya bukti untuk i bagian batin sebab hukum di dunia itu
menghakimi lahiriah sementara bagian batin itu adalah mewenang hukum Allah
Taala mewenang pengadilan Allah karena itu tetap kita hukumi sah
secara lahiriah. jika tidak ada tanda-tanda kalau dia enggak senang dengan Islam atau agama yang dia peluk
saat ini. Nah selanjutnya pembahasan yang kedua adalah berkaitan dengan
kasus Apakah wanita ini harus gugat
cerai karena lelaki ini enggak Salat maka dia harus gugat
cerai sehingga mulai saat ini dia pisah, dia pisah dia enggak kumpul dengan
suaminya dan dia gugat cerai alasannya suami tidak salat apalagi dia berzina
maka dia pisah dan tidak kumpul dengan istrinya sampai lelaki ini tobat
tobatnya apa ya boleh disebutkan satu dia meninggalkan zina yang kedua
meninggalkan minum khamar dan ketiga salat kalau dia melakukan itu maka
tobatnya dinilai sah sehingga nanti nikahnya lanjut tidak perlu diulang tapi
kalau dia tetap bertahan dan tidak mau tobat maka wanita ini tidak boleh membersamai lelaki yang fasik
wallahuam baik.
Ustaz ee selanjutnya izin bertanya Ustaz,
Ustaz jika ada pernikahan tetapi dalam pernikahan itu si istri tidak
mendapatkan kebutuhan batiniah, Apakah boleh Seorang Istri tadi
menjadi istri kedua dan Nikah Siri untuk bisa
mendapatkan kebutuhan batinnya dan apa ini termasuk pernikahan
jahiliah, ee nikah siri dengan laki-laki lain apakah boleh Ustaz untuk bisa
mendapatkan kebutuhan nafkah batiniah? n kita ulang ya
pertanyaannya seorang wanita punya lelaki yang tidak pernah
memberikan layanan batin nafkah batin tidak pernah
tapi wanita ini tidak mau bercerai karena lelaki ini kaya kejadian
real Ini pertanyaan dikirim di konsultasisyariah.com melalui
email saya seorang wanita usianya mungkin baru 50 atau
berapa suaminya lumpuh tapi
kaya dan dia karena hasratnya masih tinggi punya keinginan untuk nikah lagi
dengan salah satu karyawannya sebagai istri Siri tanpa
bercerai dengan suami pertama tidak mau pisah karena berharap
warisan tapi mau dengan lelaki yang lain karena tidak pernah disentuh oleh
suaminya pada posisi suaminya lumpuh. Bolehkah seperti itu? agama mana
yang membolehkan kayak gitu? jawabannya enggak boleh lah! terus gimana
Pak, tapi wanita ini punya hasrat yang besar untuk seperti itu ya kalau kamu masih pengin seperti
itu ya silakan gugat cerai sehingga dia ke pengadilan kemudian menyampaikan
kalau suaminya seperti itu kondisinya ketika alasannya cukup kuat Maka
pengadilan bisa putuskan fasah kalau sudah fasa dia nanti
menjalani masa idah lalu boleh nikah dengan lelaki yang lain yang dia inginkan ya cuman resikonya Kalau sudah
seperti itu dia tidak berhak dapat warisan Ya. baik, Wah berat itu ya kalau
enggak dapat warisan saya tetap pengin warisan, Ya sudah kalau begitu Anda bertahan sebagai istri dari lelaki
tersebut. Tapi saya pengin tersalurkan syahwat saya maka solusinya adalah banyak
puasa untuk memecah syahwat sebagaimana yang terjadi pada Aisyah
radhiallahu anha dan para istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang lainnya mereka setelah ditinggal wafat
oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak boleh nikah lagi selamanya tidak boleh nikah lagi
selamanya Iya .karena para istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah calon
istri beliau di mana di surga dan tidak ada lelaki yang lebih tinggi derajatnya di surga melebihi Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam. Lalu gimana Pak dulu para ummahatul mukminin
termasuk Aisyah radhiallahu anha beliau motong rambutnya jadi rambutnya dipotong
pendeku udah enggak usah dandan enggak usah ngerawati rambut rambutnya dipotong
pendek buat apa rambut panjang Karena akan merepotkan harus banyak
merawat sehingga tidak punya semangat untuk dandan tidak punya semangat untuk rapi
rapi karena sudah enggak ada suami dan Aisyah banyak berpuasa.
Anda
bisa bayangin ya beliau ketika ditinggal oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di usia kurang lebih 18 atau 19
tahun di usia kurang lebih 18 atau 19 tahun dan beliau meninggal kurang lebih
60 sekian tahun jadi janda lebih dari 40
tahun dan beliau wanita normal yang mungkin hasrat seperti itu
ada tapi Masyaallah Aisyah radhiallahu anha bertahan dengan cara rajin
berpuasa ya yang mungkin kalau tadi ada keluhan Saya tidak mendapatkan nafkah
batin para ummahatul mukminin seperti itu kondisinya selama bertahun-tahun sampai
mereka mati padahal wanita sekarang masih bisa untuk nikah lagi ya dan
kalaupun nikah lagi enggak ada jaminan bahagia dengan lelaki yang
kedua. maka jika sekiranya tidak pengin pisah dengan lelaki yang pertama Dia
bisa bertahan dan bisa mengikuti solusi yang pernah dilakukan oleh Aisyah
radhiallahu anha wallahuam
baik Ustaz ee
selanjutnya, Bolehkah ee Bolehkah ortu mencarikan jodoh buat
putra-putrinya? apakah ini bentuk dari pemaksaan mengingat usia dari
putra-putrinya sudah lewat umurnya Ustaz.
mencarikan jodoh ya sama
sebagaimana biro- biro jodoh ya. Sehingga ortu jadi biro jodoh bagi
putra-putrinya tanpa bayar dan itu tanggung jawab orang tua
bertanggung jawab untuk mencarikan jodoh bagi putra-putrinya Oleh karena itu ya memang
sudah seharusnya bagi orang tua untuk nyarikan jodoh bagi anak-anaknya baik
yang laki maupun perempuan
wallahuam
selanjutnya Ustazd, bismillah Ustaz Bagaimana jika dahulu ada suami
istri menikah secara siri kemudian memiliki satu anak
kemudian si laki-laki tersebut meninggalkan istrinya selama 3 tahun
tanpa nafkah dan tanpa kabar berita bahkan terucap udah kamu bawa
pulang saja anakmu Saya tidak mau lagi Kemudian sesudah 3 tahun lelaki tersebut
kembali lagi ingin bersama istrinya namun si wanita tidak mau karena
menurutnya sudah bercerai namun orang tua wanita tersebut memaksa wanita wanita tersebut untuk
menerima lelaki tersebut dengan alasan untuk kemaslahatan
anaknya disertai pengancaman sehingga wanita tersebut akhirnya menerima dan
dinikahkan kembali secara negara. Bagaimanakah status pernikahan tersebut
Ustaz?
baik ee pertama begini nikah sirinya ini dulu
pakai Wali yang sah atau tidak? kalau nikah sirinya ini bukan menggunakan Wali yang sah maka
bukan pernikahan yang sah ya, sehingga tidak ada perceraian dan tidak ada rujuk
konsekuensinya tapi kalau nikah siri yang dimaksud adalah Nikah tanpa dicatat negara berarti nikahnya sah dan anaknya
sah selanjutnya em ketika lelaki ini pergi selama sekian
tahun lalu dia bilang kepada istrinya sudah kamu bawa pulang saja anakmu kamu
bawa pulang saja anakmu di sini tujuannya menceraikan atau bukan?
tergantung niat si suami, kalau suami bilang kau bawa pulang saja anakmu aku
sudah tidak mau lagi dengan kamu jika niatnya untuk cerai maka sah cerai tapi
kalau niatnya tidak untuk cerai maka tidak sah sebagai cerai, tergantung niat
si lelaki ini. maka lelaki ini Harus Jujur kamu dulu niatnya menceraikan atau tidak kalau niatnya Iya menceraikan maka
berarti sudah jatuh cerai satu dan sudah selesai masa idah karena 3
tahun. berikutnya karena sudah jatuh cerai satu dan sudah selesai masa idah
maka mereka ketika mau gabung harus nikah ulang nah nikah ulang di sini atas
persetujuan Wali dan si wanita Maka kalau wanita ini dipaksa dan dalam
posisi saat akad nikah itu dia enggak Rida nikahnya kembali kepada kerelaan si
wanita ya setelah akad nikah kembali ke keralaan wanita lanjut atau tidak kalau
dia bilang Lanjut Ya sudah sah nikahnya enggak Enggak usah diulang ya kalau dia
bilang enggak mau tetap enggak mau ya sudah nikahnya dibatalkan karena dia nikah dengan cara
dipaksa. baik ini kalau kemungkinannya adalah ee dulu niatnya cerai kalau niatnya
tidak cerai maka status lelaki ini masih
suaminya sehingga tidak perlu nikah ulang karena statusnya masih suami yang
ada adalah kembali kepada istri yang belum dicerai tapi sudah ditinggal lama
sebab cerai itu tidak bisa otomatis suami ngilang selama 4 tahun misalnya
enggak ada kabar enggak ada uang enggak ada nafkah enggak ada apapun pooknya ngilang selama 4 tahun maka selama 4
tahun itu ketika dia ngilang status dia masih suami atau bukan? masih, selama
belum ada pernyataan cerai wallahuam.
terakhir Ustaz e pertanyaan di
luar tema mohon izin bertanya Ustaz
eh Bolehkah wanita Safar tanpa mahram nya? naik kereta Jogja Surabaya tetapi
duduk pilih kursi sendiri untuk menghindari duduk bersebelahan dengan orang laki-laki
asing.
sama aja kayaknya Bolehkah wanita Safar Tam mahram dengan milih duduk sendiri agar
tidak duduk dengan lelaki asing yang jadi masalah tanpa mahramnya itu mau
duduk bareng masinis maupun duduk bareng sopir bis atau duduk
sendiri yang masalah di tanpa mahram ketika Safar sehingga ketika beliau
Safar dari Jogja ke Surabaya tanpa mahram statusnya melanggar apa yang dilarang
oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam wallahuam.
baik mungkin demikian yang
bisa kita sampaikan semoga materi ini bermanfaat
amdulillahibbil alamin wasalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh