1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-12 dalam seri Kitab Bulughul Maram yang membahas tentang pernikahan terlarang. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Senin, 2 Desember 2024

🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Sleman

Melanjutkan pembahasan hadits dalam Kitab Bulughul Maram pada bab Pernikahan, berikut hadits yang kita bahas, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”[1]

[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1416) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.

Dalam hadits lain, beliau ﷺ bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam”[2]

[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1415 (60)) dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.

Penjelasan tentang hadits :

1. Akad 1 mensyaratkan harus ada akad 2

2. Keduanya tanpa mahar

3. Ibarat barter wanita, sehingga dilarang

Dan keduanya sepakat (Bukhari-Muslim) bahwa tafsir Syighar adalah keterangan Nafi', dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

“Rasulullah ﷺ melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)

Dari jalur Ubaidullah, dari Nafi’, beliau (Nafi’) berkata,

نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ قُلْتُ لِنَافِعٍ: مَا الشِّغَارُ؟ قَالَ: يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ

“Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar.” Saya (Ubaidullah) bertanya kepada Nafi’, “Apa yang dimaksud syighar?” Nafi’ menjawab, “Menikahi anak perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Bukhari no. 6960 dan Muslim no. 1415)

Kemudian pernikahan terlarang lainnya adalah sebagai berikut

َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَخَيَّرَهَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ) رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَابْنُ مَاجَهْ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi ﷺ lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah ﷺ memberi hak kepadanya untuk memilih. [Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.]

wallahu'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."