1

Video Kajian

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-103 dalam seri Kitab Bulughul Maram 2 yang membahas tentang wanita jadi imam. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Wanita Jadi Imam

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Selasa, 16 Juli 2024

🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta

Melanjutkan pembahasan hadits dalam bab shalat berjamaah dan imam pada Kitab Bulughul Maram tentang hadits wanita menjadi imam

َوَعَنْ أُمِّ وَرَقَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Ummu Waraqah Radliyallaahu 'anha bahwa Nabi ﷺ menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya. (Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.)

Ummu Waraqah Al-Anṣāriyah raḍiyallāhu 'anhā telah hafal Al-Qur`ān di luar kepala. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menjadi imam di rumahnya. Maksudnya dia menjadi imam shalat lima waktu bagi keluarganya. Di antara anggota keluarganya ada seorang laki-laki yang azan untuk salat lima waktu. Ummu Waraqah mengimami anggota keluarganya yang perempuan, karena adanya riwayat ad-Dāruquṭni, Dia mengimami wanita-wanita keluarganya. Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.

Jumhur ulama berpendapat bahwasanya tidak boleh wanita menjadi imam bagi laki-laki, sebagian ulama membolehkan wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki namun ini adalah pendapat yang lemah, alasannya:

1. Dalam hadits tersebut tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa muadzin menjadi makmum yang diimami ummu waraqah.

2. Seorang wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki adalah kaidah baku dalam agama, dan tidak bisa dipalingkan dengan dalil yang masih kemungkinan (dugaan), berdasarkan Kaidah fikih

ليقين لا يزول بالشك

“Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan“

3. Adanya riwayat ad-Dāruquṭni, Dia mengimami wanita-wanita keluarganya. Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."