بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Shalat Tanpa Adzan & Iqomah
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 12 Agustus 2025
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Kitab Bulughul Maram, adzan dan iqamah adalah hal yang baik tapi ukuran baik buruk dimana dan kapan diatur oleh syariat, kita tidak boleh menggunakan dalil umum untuk perkara yang khusus. Oleh karena itu ada sunnah tarkiyah sebuah perbuatan yang dinilai baik oleh dalil umum namun ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Maka dalam hal ini sunnah tarkiyah lebih didahulukan.
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata :
لَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْر مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ اَذَانٍ وَلاَ اِقَامَةٍ
“Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah ﷺ lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah“[1] [1] Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
Selanjutnya, hukum shalat sunnah 2 rakaat setelah pulang dari shalat ied,
454
Kemudian, Rasulullah ﷺ berangkat ke lapangan untuk shalat idul fitri dan idul adha,
455
Perkara ini diselisihi oleh Marwan bin Hakam, yang mendahulukan khutbah sebelum shalat, alasannya agar rakyatnya dapat mendengarkan khutbahnya, ini jelas menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
Shalat ied itu dilaksanakan di tanah lapang bukan di masjid, karena Nabi ﷺ meninggalkan masjid Nabawi ketika shalat Ied.
Wallahu 'alam