بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Apakah Ada Shalat Qabliyah dan Bakdiyah Jum'at
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 11 Februari 2025
🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan hadits dalam Bulughul Maram, bab tentang shalat jumat, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)
Jumatan memiliki aturan yang berbeda dengan shalat dzuhur, sehingga tidak tepat apabila diqiyasakan antara shalat jumat dengan shalat dzuhur, sehingga ada sebagian yang beranggapan jika shalat dzuhur ada shalat sunnah qabliyah maka shalat jumat juga ada shalat sunnah qabliyah.
Ketika shalat Jum’at, kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at. Kesimpulannya tidak ada shalat sunnah qabliyah jumat akan tetapi ada shalat sunnah mutlak menunggu khatib naik ke atas mimbar.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Maka dianjurkan shalat sunnah sebanyak yang dia mampu, tidak ada yang menghentikan shalat sunnah tersebut kecuali ketika imam (khatib) shalat Jum’at sudah tiba (di masjid). Oleh karena itu, banyak ulama salaf mengatakan, di antaranya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,
روج الإمام يمنع الصلاة وخطبته تمنع الكلام
“Keluarnya (datangnya) imam menghentikan shalat (sunnah), sedangkan khutbah imam menghentikan pembicaraan.”
Jadi, mereka jadikan yang menghentikan shalat (sunnah) adalah kedatangan imam di masjid, bukan pertengahan siang (ketika matarahari tepat di tengah-tengah).” (Zaadul Ma’aad, 1 378)
Wallahu 'alam