talk show aja ya, Ustaz, tentang serba-serbi puasa lansia. Ini topik yang boleh dibilang kita akan
menguliti apa sih kendala-kendala yang dihadapi para lansia ini dalam menunaikan ibadah yang diwajibkan. Salahsatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa taala yaitu ibadah puasa di bulan Ramadan.
Dan sebagaimana kita ketahui bahwa semua dalam satu hadis qudsi, semua ibadah itu adalah bagi hamba kecuali Adalah puasa ini. Puasa ini adalah milik Allah dan puasa ini nanti Allah yang akan membalasnya.
Baik, Ustaz. Ee sebelum kita masuk ke tanya jawab dengan para peserta, baik Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang ada di bawah, mungkin bisa disampaikan sedikit pengantarnya Ustaz.dari Ustaz .
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah wasalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wawalah. Wa ashadu alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalah. Wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasuluh shallallahu. Shalallahu alaihi wa ala alihi wasahbih, waman tabial huda ila yaumil qiyamah.
Alhamdulillah puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah. Dialah Dzat yang mengendalikan hati para hamba-Nya. Dan Allah jadikan sebagian di antara hamba-Nya selalu istikamah untuk beramal saleh walaupun dia sudah di usia lanjut. Ini adalah pesantren lansia dengan suasana ramah lansia, tapi suhunya tidak ramah lansia.
Banyak yang kedinginan nggih, Pak. Mungkin bisa dimatikan salah satu AC-nya dulu ya. Karena jemaah di sini tidak diasuransikan. Jadi nanti kalau selesai kajian kok sakit ini di luar tanggung jawab pembicara.
Baik.
Kita mau berbicara tentang puasa bagi lansia.
Bagian dari kaidah yang banyak disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah Subhanahu wa taala tidaklah memberikan kewajiban bagi hamba melebihi dari kemampuannya. Ayat yang sering kita baca. La yukallifulahu nafsan illa wusaha, Allah tidak membebani jiwa melebihi dari kemampuannya. Di ayat yang lain Allah Subhanahu wa taala mengatakan, "Yuridullahu bikumul yusro wala yuridu bikumul usr." Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.
Di ayat yang lain Allah Subhanahu wa taala mengatakan, "Wama ja'ala alaikum fiddini min haraj.", Allah tidak menghendaki adanya kesulitan, fiddin dalam beragama. Dan ayat seperti ini cukup banyak kita jumpai dalam Al-Qur'an sehingga bisa kita sebut bagian dari kaidah baku dalam beragama.
Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya.
Yang kedua, Allah tidak pernah menghendaki kesulitan. Justru Allah menghendaki kemudahan.
Yang ketiga, Allah Subhanahu wa taala tidak pernah memberikan kesulitan dalam beragama.
Oleh karena itulah ketika ada amalan yang di situ membutuhkan adanya usaha berat, usaha yang atau kerja yang lebih, maka dikembalikan kepada kemampuan. Seperti haji dan umrah. Allah Subhanahu wa taala mengatakan, "Walillahi alanasi hijjul baiti mana ilaihi sabila.", Manusia wajib melakukan haji bagi siapa yang punya kemampuan untuk melakukan perjalanan ke sana. Demikian pula dalam masalah beramal secara umum, Allah mengatakan, "Fattaqulahah'tum.", Bertakwalah kalian kepada Allah semampunya.
Sehingga agama itu mudah. Agama itu bisa dijalankan oleh setiap hamba. Karena Allah Subhanahu wa taala yang menciptakan hamba-Nya. mengetahui bagaimana ukuran kemampuan dari hambanya.
Selanjutnya, puasa sendiri termasuk di antara ibadah yang butuh kemampuan fisik. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak punya kemampuan untuk berpuasa, maka di situ dirinci oleh Al-Qur'an menjadi dua.
Yang pertama, ada orang yang tidak punya kemampuan berpuasa. Namun sifatnya sementara.
Sifatnya hanya karena adanya faktor tertentu. Maka dalam kondisi ini dia boleh tidak berpuasa, tapi wajib untuk menggantinya jika penyebab ketidakmampuannya tadi sudah hilang. Yang diistilahkan oleh para ulama dengan ajzun thri', ketidakmampuan yang sifatnya sementara. Begitu faktor ketidakmampuannya sudah hilang, berarti kembali kepada hukum asal, yaitu dia wajib melaksanakannya, maka dia harus qada.
Yang kedua, ada ketidakmampuan yang sifatnya permanen, Ajzun daim.
Untuk ketidakmampuan yang sifatnya permanen, ditunggu tidak makin membaik. Ditunggu justru makin memburuk keadaannya. Maka orang seperti ini tidak dituntut untuk mengganti, tapi dia diminta untuk melakukan amalan badal, amalan pengganti. Tidak dituntut untuk qada, tapi dia disyariatkan untuk melakukan amalan penggantinya, yaitu bayar fidyah. Maka orang yang tidak bisa puasa disebabkan karena dia punya keterbatasan yang sifatnya permanen, maka dia boleh tidak berpuasa, namun nanti harus membayar fidyah.
Mengenai teknis bayar fidyah dalam Al-Qur'an Allah hanya mengatakan fidyatun thaamu miskin. Waalladina yutiquunahu fidyatun thaamu miskin. Barang siapa yang tidak mampu berpuasa, maka dia harus bayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
Pernyataannya hanya memberi makanan kepada orang miskin. Nah, sehingga di sini kita mendapatkan kesimpulan fidyah itu bentuknya harus bahan makanan dan yang kedua penerimanya harus orang miskin. Beda dengan sajian iftar. Sajian iftar penerimanya bebas. Kita nyumbang ke masjid misalnya 50 boks nasi.
Siapa yang makan? Takmir ikut makan.
Orang kaya datang ke situ ikut makan. Boleh enggak? Boleh.
Karena yang makan ini tidak disyaratkan harus miskin. Beda dengan fidyah. Penerimanya harus orang miskin.
Mengenai teknisnya, para ulama menjelaskan ada dua cara.
Yang pertama, bisa bentuknya makanan yang sudah siap saji.
Misalnya nasi bungkus sesuai dengan apa yang biasanya kita makan. Bapak misalnya lauknya biasanya lauknya telur atau ayam berarti Anda sediakan ayam sejumlah hari puasa yang ditinggalkan sebanyak atau nasi bungkus dengan lauk ayam sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kemudian teknis yang kedua bisa bentuknya bahan makanan pokok.
Bahan makanan pokok fidyah itu setengah fitrah. Fidyah itu setengah fitrah.
Berapa, Pak? Kalau fitrah berapa biasanya?
Anggaplah 3 kilo. Ada yang mengatakan 2,8, ada yang mengatakan 2,75 dan seterusnya. Kita genapkan aja misalnya 3 kilo.
Berarti fidyahnya berapa?
1,5 kilo. Karena fidyah adalah setengah fitrah.
Maka orang bayar fidyah bisa bentuknya bahan makanan pokok. Misalnya beras sebanyak 1,5 kilo per hari per orang yang tidak berpuasa dan bisa diserahkan pasca Ramadan. Dan mohon untuk dipahami bahwa fidyah itu diwajibkan jika sebabnya sudah ada. Sebabnya adalah orang tidak mampu berpuasa.
Oleh karena itu, jika sebabnya belum ada, maka fidyah jangan dibayarkan. Misalnya si mbah umur 90 tahun sudah enggak bisa berpuasa disebabkan karena faktor usia. Kalau dipakai puasa misalnya diare atau kalau dipakai puasa muntah-muntah, enggak bisa puasa. Ramadan ini si Mbah enggak mungkin bisa puasa. Tanggal 1 Ramadan anaknya sudah bisa memprediksi bahwasanya ibu tidak bakalan bisa puasa.
Boleh enggak langsung dikeluarkan 45 kilo diserahkan ke orang miskin?
Belum boleh.
Kenapa, Pak?
Karena baru masuk 1 Ramadan.
kan si Mbah enggak bakalan bisa puasa selama 1 bulan.
Siapa yang jamin kalau beliau hidup sampai akhir Ramadan?.
Sehingga tunggu sampai selesai Ramadan. Kalau fidyah hari ini dibayarkan hari ini, silakan. Fidyah besok dibayarkan besok silakan. Tapi kalau fidyah untuk hari yang belum dilalui belum boleh dibayarkan. Maka waktu yang paling afdal bayar fidyah itu pasca Ramadan. karena memastikan yang bersangkutan sudah tidak berpuasa selama 1 bulan.
Sehingga kalau misalnya baru berlangsung tanggal 17 Ramadan masih ada 13 hari lagi.
Bisa enggak Anda memastikan kalau si Mbah akan hidup sampai akhir Ramadan?
Gak tahu, Pak.
Bisa saja dia meninggal di tanggal 25 atau tanggal 21.
Oleh karena itu sebaiknya Anda tunda saja fidyahnya sampai akhir Ramadan. Sehingga beda antara fidyah dengan iftar, maka fidyah jangan diwujudkan dalam bentuk iftar selama 1 bulan, tapi dibayarkan pasca bulan Ramadan.
Selanjutnya,
dalam pembayaran fidyah boleh diberikan kepada sejumlah orang miskin, boleh juga diberikan kepada satu orang miskin. Beda dengan kafarah hubungan badan. Orang yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadan, maka dia kafarahnya harus memberi makan berapa? 60 orang miskin. Dan itu harus 60 orang, tidak boleh satu orang.
Kalau fidyah tidak harus sejumlah orang. Maka boleh saja fidyah diserahkan kepada satu orang miskin. Sehingga misalnya 1,5 kilo beras selama 30 hari berarti totalnya berapa? 45 kilo. 45 kilo Anda serahkan kepada tetangga miskin satu orang langsung belikan beras 45 atau digenepi langsung jadi 50. Serahkan kepada satu tetangga miskin. Sah untuk fidyah selama satu 1 bulan. Karena tidak harus sejumlah tertentu. Boleh saja fidyah itu hanya diberikan kepada satu orang miskin. Wallahuam.
Berikutnya mengenai orang yang sedang sakit. Orang yang sakit itu sebaiknya berpuasa ataukah tidak? Para ulama memberikan rincian.
Yang pertama, untuk sakit yang tidak terpengaruh ketika digunakan berpuasa, maka yang bersangkutan tetap wajib berpuasa.
Misalnya sakit panu, panu termasuk sakit enggak ya? Atau sakit derijinya ya. Jadi saya sakit, Pak Ustaz bengkak. Sakit seperti ini yang ketika dipakai berpuasa dan tidak dipakai berpuasa tidak memberikan pengaruh sama sekali,
maka dianggap tidak ada. Sehingga yang bersangkutan tetap wajib berpuasa.
Yang kedua, sakit yang jika digunakan untuk berpuasa akan menyebabkan yang bersangkutan makin parah kondisi sakitnya, bahkan bisa sampai mengancam kematian. Maka yang bersangkutan tidak boleh puasa.
Sehingga misalnya pagi hari kok rasane wis mules-mules, ternyata di hari dia. Tapi dia sudah sahur, puasa lanjut sampai jam 10.00 pagi sudah buang air sebanyak lima kali. Dehidrasi dia, tapi dia tetap bertahan. Akhirnya makin pucet, makin pucet, makin pucet masuk UGD.
batalin puasa atau bertahan puasa? Wajib batalin puasa.
Karena kalau dia bertahan yang menyebabkan sakitnya makin parah bahkan sampai pada tingkatan kematian nanti itu bisa terhitung bunuh diri sehingga dia tidak boleh bertaat. Maka dalam kondisi ini dia wajib membatalkan agar dia tidak sampai terancam nyawanya disebabkan karena dehidrasi.
Yang ketiga, sakit yang jika digunakan untuk berpuasa masih bisa bertahan.
Misalnya pusing, kadang mumet sampai gelieng. Tapi kalau dipakai puasa masih bisa sebaiknya puasa ataukah berbuka. Wallahu taala alam. Dalam hal ini yang lebih baik adalah dia berbuka dalam rangka mengambil ruksah dari Allah Subhanahu wa taala. Dan ketika dia mengambil ruksah dari Allah, nanti masih bisa dia gantikan dengan qada di hari yang lain.
Wallahuam. Mungkin itu sebagai pengantar. Wasallallahu ala nabiyana Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam. Alhamdulillahiabbil alamin.
Jazakallah khairan ustaz atas pengantar yang sudah diberikan. Bagaimana dengan Bapak Ibu sekalian? Mungkin ada langsung yang ingin bertanya. Monggo kami persilakan.
Sebentar dulu. Ini kok lemas tuh karena puasa atau gini? Puasa, Ustaz. Oh, puasa. Puasa insyaallah.
Insyaallah puasa.
Baik, silakan, Pak.
Pak, Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terkait dari penjelasan Ustaz tadi, pembayaran fidyah itu ada dua cara. Dengan apa, Makanan pokok dan lauk-lauknya sesuai dengan apa yang kita makan.
Iya.
Lalu yang kedua ee dengan beras ee satu bahan makanan pokok, bahan mentah.
Iya. Yang kedua ini ee apabila dengan beras apakah tidak disertai dengan ee lauk pauknya atau hanya beras saja saja Ustaz?
Baik,
itu saja, asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian ulama ada yang menganjurkan disertai dengan lauk misalnya telur atau ayam sesuai kebiasaan. Intinya diberikan kepada yang bersangkutan dalam bentuk makanan. Baik ee bahan makanan pokoknya atau plus lauknya. Karena sebenarnya untuk yang lauk di masa sahabat, lauk yang mereka punya itu colekan, Pak. Bisa menggunakan cuka atau menggunakan kuah kari atau apa. Enggak seperti kita kan. Kita kan lauknya beragam ya. Ono tahu, tempe, gorengan, tambah bakwan dan seterusnya. Kalau dulu seperti itu gak ada.
Sehingga orang di masa silam bahan makanan pokok itu ya kurma dicolek apa ya sudah kurma saja. Kadang remukan roti dikasih kuah kari dan itu termasuk di antara bahan makanan yang jarang. Maka dengan standar itu sudah cukup sehingga insyaallah sah ketika seseorang bayar fidyah hanya dengan beras saja. Walaupun sebagian ulama menyarankan sebaiknya ditambahi lauk karena untuk menyempurnakan agar yang bersangkutan bisa menggunakan bahan makanan plus lauknya siap untuk dimakan.
Nah, untuk lauk yang sifatnya tahan lama ya di tempat kita mungkin hanya telur nggih. Kalau seperti ikan atau ayam harus treatmen khusus. Tapi kalau telur 30 butir telur plus 45 kg beras. Nah, berarti telurnya per hari satu. Wallahuam.
Ditanya mau doorpress yang besar atau yang kecil?
Baik, Bapak mau doorpres besar atau kecil?
Ada doorpres dari panitia. Mau doorpres besar atau kecil? Monggo, Pak. Yang besar apa yang kecil, Pak?
Yang kecil. Yang kecil.
Masyaallah. kecil besar wadahe tok isine podo.
Kedua ustaz terkait dengan penyerahan ini ustaz apa namanya tadi fidyah itu apakah ada niatnya atau tata cara tersendiri untuk melakukannya gitu ustaz.?
baik
kalau niat itu kondisi batin ya sehingga saat Anda ngasih beras kepada tetangga yang miskin niatnya hadiah beras atau niatnya sedekah beras atau niatnya fidyah tergantung dari apa kondisi hati ketika orang itu memberi dan itu disetting sebelum memberi. Maka dia punya kewajiban fidyah. Misalnya Bapak saya punya kewajiban fidyah sebanyak 30 hari 45 kilo. Nah, satu ketika Anda panen punya kebiasaan ngasih beras ke tetangga-tetangga. ada salah satu tetangga miskin yang Anda kasih. Nah, pada saat itulah mungkin sebelum ngasih mikir dulu ini sedekah biasa ataukah fidyah.
Ketika dia sudah punya keinginan ini fidyah sah jadi fidyah. Walaupun di bulan yang lain mungkin statusnya hanya sedekah biasa. Saya punya teman yang dia suka sedekah beras bahkan dulu kan sempat digalakkan ya sampai ada ATM beras segala itu ya. alat itu sekarang sudah mulai enggak fungsi ya. Ngapain pakai ATM beras? Mending ATM duit.
Jadi orang suka sedekah beras. Nah, satu ketika dia ketika sedekah beras niatnya ya murni sedekah. Karena niatnya murni sedekah, andaikan dia punya kewajiban fidyah, kalau dia ngasih beras tidak punya niat fidyah, maka tidak terhitung fidyah. Terhitung fidyah jika dia punya niat bayar fidyah. Wallahuam.
Baik,
izin bertanya, Pak Ustaz.
Dari Ibu-ibu dulu kita beri kesempatan buat Ibu-ibu.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bertanya terkait dengan fidyah.
Yang pertama mungkin kalau kitanya sudah telat ya, cuman ilmu ini buat anak dan menantu. Bagaimana fidyah atau qodo puasa terhadap ibu yang hamil atau menyusui. Kemudian adakah mengkodo puasa untuk orang tua yang dulunya mungkin ada tinggal apakah disengaja atau tidak? ahli warisnya itu apakah berkewajiban untuk mengqada? Sebentar.
Yang kedua, gimana, Apabila ada orang tua yang sudah meninggal. Sudah meninggal.
Iya.
Lalu si anak ini apakah ada kewajiban untuk mengqada puasakan orang tua sudah meninggal? Apakah itu
disebabkan karena lupa atau kelalaian dan sebagainya?
Terakhir yang ketiga, zakat fitrah itu haruskah dibayar berbentuk beras? Karena banyak sekali masjid itu menawarkan dalam bentuk uang. yang disetarakan dengan beras yang dimakan dikonsumsi sehari-hari. Nah,
asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Yang pertama untuk wanita hamil dan menyusui apakah kewajibannya itu qada ataukah kewajibannya itu fidyah?
Dalam hal ini ada tiga pendapat. Bahkan ada empat pendapat ulama.
Pendapat yang pertama mengatakan wanita hamil wajib qada saja.
Pendapat kedua mengatakan wanita hamil dan menyusui wajib fidyah saja.
Pendapat ketiga mengatakan wajib qada plus fidyah.
Pendapat yang keempat tidak wajib qada dan fidyah. Jadi pendapat yang keempat ini pendapat yang syad, pendapat yang aneh dan ini pendapatnya Ibnu Hazam.
Tayib.
Dari empat pendapat ini secara pribadi saya lebih cenderung memilih yang mengatakan bahwa orang yang hamil atau menyusui dan dia tidak bisa berpuasa baik karena keselamatan dirinya maupun janinnya maka kewajibannya adalah qada saja. Nanti setelah dia melahirkan dia bisa qada.
Selanjutnya, kalau ada orang yang sudah meninggal dunia, apakah keluarganya itu membayarkan fidyah ataukah mengqadakan puasanya?
Pertama, perlu dilihat terlebih dahulu yang bersangkutan meninggalkan puasa itu sebabnya apa?
Satu, jika sebabnya karena sakit sehingga yang bersangkutan tidak bisa puasa.
Jika sebabnya karena sakit, maka yang bersangkutan. Jika sebabnya karena sakit yang membuat dia enggak bisa puasa selamanya, maka tidak diqada, tapi apa? Di fidyahkan.
Yang kedua, jika sebabnya sebab yang sifatnya sementara, misalnya usia 30 tahun mengalami sakit demam atau ee misalnya batuk atau apa sehingga yang bersangkutan tidak puasa. Kita bisa memprediksi 30 tahun biasanya kalau sakit ringan ini ada peluang apa, Pak?
Sembuh. Ternyata enggak sembuh-sembuh.
Habis demam, batuk, mati di usia 30 tahun. Dia tidak puasa selama 15 hari.
Kemarin waktu opnam itu selama 15 hari kemudian orangnya meninggal dunia. Terus gimana itu, Pak?
Baik. Berarti sebenarnya ada peluang dia untuk bisa sembuh. Cuman Allah takdirkan ternyata sakit itu adalah sakit terakhir yang dia alami. Kemudian dia mati.
Apakah fidyah ataukah qada? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
Ada yang mengatakan orang ini fidyah.Dan ini pendapatnya Syekh Albani.
Ada yang mengatakan orang ini diqadakan yang lain berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam, Barang siapa yang mati dan dia punya kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya.
Menurut pendapat yang pertama, hadis ini hanya berlaku untuk puasa nazar. Man mata wa alaihi siamun. Menurut pendapat yang pertama, yang dimaksud dia punya kewajiban puasa di situ adalah puasa nazar. Karena ada hadis yang lain yang mengatakan, "Man mata wa alaiam nadrin." Barang siapa yang mati dan dia punya kewajiban puasa nazaru waliyuhu, maka dia dipuasakan oleh walinya.
Tapi menurut pendapat yang kedua, man mata wa alaiam, barang siapa yang mati dan dia punya kewajiban puasa itu adalah semua puasa yang sifatnya wajib, baik puasa nazar maupun puasa Ramadan. Dan pendapat yang kedua ini lebih kuat karena itu bagi siapa yang dia punya utang puasa wajib dan belum sempat membayar kemudian dia mati, maka nanti dipuasakan oleh walinya. Keluarganya itu bisa anaknya, suaminya, istrinya, saudaranya atau siapapun.
Kalau banyak, Pak. Nah, nanti bisa rombongan.
Kamu hari ini, kamu Sabtu Kliwon, kowe Ahad paing yang ini Senin Pon.
Nah, sampai total hari puasa yang dia tinggalkan. Wallahuam.
Kemudian kalau sekiranya tidak ada kejelasan, Pak, dugaan kami, Pak, Bapak saya itu punya hutang puasa.
Yakin apa dugaan? Ya masih dugaan.Sudahlah kalau enggak ada kepastian kayak gitu dilupakan saja.
Sehingga kadang ada sebagian anak yang cuman menduga-duga saja, jangan-jangan bapak saya punya hutang puasa, jangan-jangan ibu saya pernah punya hutang puasa. Pernah lapor gak?Gak pernah. Gak pernah ngomong lah. Kalau gak pernah lapor, enggak pernah ngomong, Anda enggak punya datanya, tapi cuman jangan-jangan ini semuanya hanya was-was yang tidak jelas, maka sebaiknya ditinggalkan. Wallahuam.
Tentang zakat fitrah.
Zakat fitrah jumhur ulama mengatakan wajib dengan bahan makanan. Sampai sebagian di antara mereka menyebutkan, jika ada yang zakat fitrah dengan uang dilakukan dengan sengaja dan dia tahu, maka dia wajib diulang. Harus dalam bentuk bahan makanan.
Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan sebagaimana dalam keterangan Ibnu Umar, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang miskin. Maka zakat fitrah bentuknya harus bahan makanan. Kalau ada masjid yang meminta uang, ya Anda jangan bayar fitrah di situ. Anda bisa cari takmir masjid yang lain. Atau bisa juga zakat fitrah langsung diserahkan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Anda sendiri yang mengantar, terutama keluarga. ketika itu diserahkan kepada keluarga, maka nilainya dua, sebagai zakat dan sebagai alat untuk nyambung silaturahmi. Dan zakat fitrah itu dibayarkan di mana kita berada saat malam Idul Fitri.
Sehingga saya zakat fitrahnya bukan di Jogja, di Lamongan ketika saya mudik. Karena saya malam Idul Fitri ada di Lamongan. Sehingga di mana kita berada saat malam Idul Fitri, di situlah zakat fitrah kita dibayarkan. Maka yang paling afdal Anda bayarkan kepada fakir miskin. Sehingga kalau ada takmir masjid atau panitia zakat yang menyarankan pakai uang, tinggalkan saja, Anda bisa membayar zakat sediri salurkan kepada yang berhak. selama Anda yakin orang itu berhak menerima, Anda bisa salurkan sendiri.
Kemana Pak?
Indonesia enggak sulit untuk nyari orang miskin.
Sulit gak Pak,untuk nyari orang miskindi Indonesia Pak?
Sulit Pak? Kalau kesulitan bisa dititipkan ...
Kalau Anda tinggal di Qatar mungkin Anda mikir, orang miskin muslim yang berhak menerimazakat fitrah kesulitan. Mereka yang tinggal di Jepang kesulitan untuk mencari orang miskin Jepang. Kalau di Jepang nonmuslim miskin banyak. Saya menemukan gelandangan di Jepang, homeless itu banyak. Dia tinggalnya di bedeng-bedeng di bawah jembatan, di taman-taman ada bedeng-bedeng. Homeless dia enggak punya rumah gelandangan. Tapi kan nonmuslim. Dan nonmuslim tidak boleh menerima zakat fitrah.
Sehingga mereka harus ngirim ke Indonesia, harus ngirim ke negara-negara yang lain. Mereka yang tinggal di Korea nyari orang miskin muslim untuk menerima zakat fitrah mungkin kesulitan.
Walhamdulillah di Indonesia tidak kesulitan. Inilah manfaat keberadaan... Betul, Pak.
Baik, Ustaz. Kita lanjut ke pertanyaan berikutnya. dari Umahad. Ada pertanyaan lagi mungkin?
Bismillah. Asalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Satu lagi. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz izin bertanya untuk orang tua yang lanjut usia atau dimensia ya di saatsekarang ee kebetulan ee beliau ada ee tidak puasa di masa lalu kemudian lupa mengqodo kemudian lupa membayar fidyah. ee dan sekarang dimensia. Ee bagaimana cara menghitungnya, Ustaz?
Kami juga lupa untuk ee menanyakan sebelumnya berapa beliau tidak puasa.
Jadi diajak komunikasi sudah enggak bisa.
Iya, karena dimensial, Ustadz.
Kalau sampai kondisi beliau sudah pikun alias hilang akal ya, maka sudah tidak wajib lagi untuk berpuasa. Sehingga si A saat umur 80 tahun akal masih berfungsi, tapi karena sakit tidak berpuasa selama 1 bulan. Berharap nanti bisa qada ya.
Kemudian di umur 81 tahun dimensia.
Nah, sehingga mungkin badannya sudah sehat. Woh, simbah sekarang makin sehat tapi hilang akal. Fisiknya sehat, akalnya sakit.
Anda pilih mana, Pak?
Akal sehat, fisik sakit atau fisik sehat, akal sakit?
Pilih badan sehat, pikiran sehat gitu.
Enggak ada pilihan itu. Misalnya dua ini, Anda pilih mana, Pak?
Akal sehat.
Karena kalau akal sehat masih bisa berzikir, bisa beramal, bisa melakukan kegiatan amal saleh. Itu kalau orang punya akal ya. Karena dia sudah dimensia maka tidak ada kewajiban untuk qada walaupun fisiknya sehat. Si mbah fisik sehat tapi akalnya hilang. Sudah pikun. Orang yang tidak berakal tidak boleh berpuasa. Puasanya batal. Kenapa tidak berakal kok puasanya batal? Sebab yang bersangkutan enggak punya niat. Tidak punya niat. Dan niat itu syarat atau rukun puasa. Nah, kalau yang bersangkutan ngak punya niat sementara pikun. Gimana bisa niat? Orang pikun enggak bisa niat.
Baik. Maka solusinya tinggal satu, yaitu fidyah. Sekarang pertanyaannya, terus berapa jumlah hari yang harus kita bayarkan fidyahnya? Sementara orang tua kita diajak komunikasi enggak bisa. Anda gunakan batas bawah, batas atas. Kemarin beliau tidak puasa kayaknya 2 tahun. Ya sudah langsung genepin saja 60 hari. Sehingga 2 tahun itu bisa jadi tahun pertama sekian hari, tahun kedua sekian hari. Cuman lupa semuanya fixnya berapa? Gak tahu, Pak. Anda genapkan saja sebulan-sebulan sehingga dibuat total berapa? 60 hari. Itu yang disebut dengan mengambil langkah abraulidzimmah. Mana yang lebih menggugurkan kewajiban? Jika itu lebih menggugurkan kewajiban, maka yang bersangkutan akan lebih terbebas dari tanggung jawab. Sehingga Anda bayarkan fidyah selama 60 hari.
Wallahuam.
Baik, dari Bapak-bapak ada satu pertanyaan. Monggo silakan.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
ee di masjid itu kan kadang menerima penyaluran fidyah, Ustaz.
Patitia masjid itu membagikan fidyah itu hanya melihat zhirnya saja. Kayak misalnya tukang parkir atau penjaja makanan di jalan atau suir Gojek kita kasih fidyah gitu, Ustaz. Apa? Tapi kita enggak tahu secara
realnya dia itu miskin atau enggak itu gimana, Ustaz? Apakah sah fidyahnya atau harus diulang, Ustaz?
Iya. kita ketika membayar fidyah diserahkan kepada fakir miskin dinilai dari lahiriah meskipun kita enggak tahu barangkali dia punya banyak ATM ya mungkin dia punya simpanan cryptocurrency karena ketidaktahuan kita di luar tanggung jawab kita. Oleh karena itu kita bisa bagi menjadi dua. Satu, jika yang bersangkutan Anda yakin miskin maka boleh menerima fidyah.
Yang kedua, jika yang bersangkutan masih diragukan ini benar miskin atau jangan-jangan sumaker, sugih macak kere.Kalau misalnya yang kedua ini diragukan, maka Bapak boleh tanya,
"Bapak, ini fidyah hanya untuk orang miskin. Nek jenengan," karena yang tahu kan dia ya, jenengan yakin kalau jenengan ini berhak silakan diterima.
Tapi kalau jenengan merasa enggak yakin berhak, silakan kasihkan ke orang yang berhak.
Nah, muslim harus jujur dalam hal ini sehingga kalau dia sebenarnya mampu, bukan orang miskin, memang pekerjaannya jualan jajan keliling atau pekerjaannya tukang parkir, tapi tabungannya banyak.
Tukang parkir itu kaya atau miskin, Bu? Hah?
Sekarang kan tukang parkir itu termasuk pekerjaan favorit. Jadi dia memang tukang parkir, tapi simpanannya banyak, hartanya banyak. Memang parkir ini pekerjaan dia. Jika demikian maka kita tidak boleh menyerahkan fidyah kepadanya.
Atau kalaupun misalnya dia tahu kalau dia itu enggak berhak, dia tidak boleh menerimanya. Wallahuam.
Kalau ragu sampaikan, kalau yakin gak usah.
Baik, Ustaz. Ee mohon maaf karena kita sebentar lagi harus siap-siap berbuka, Ustaz.
Waktu sudah membatasi kita sampai dengan di sini. Magrib jam berapa?
Jam Kalau di kerajaan kan jam .00. Jam 6. Kalau di sini jam berapa? Karena lansia. Oh, karena lansia.
Baik, Ustaz. Mungkin bisa disampaikan sedikit ee motivasi, Ustaz, untuk para Bapak-bapak kita lansia ini di tengah mungkin keterbatasan fisik atau mungkin ee keterbatasan kemampuan sehingga bisa bagaimana motivasinya agar bisa memaksimalkan ibadah. Ustaz, monggo, Ustaz.
Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah menyebutkan berkaitan dengan teknis dalam beramal.
Beliau mengatakan, "Khuzu minal a'mali ma tutun."
Fainnallaha la yamallu hatta tamallu.
Ambillah amal saleh yang mampu kalian rutinkan. Karena Allah tidak pernah bosan untuk memberi pahala bagi hamba sampai sang hamba ini bosan dalam beramal.
Kita tidak tahu sampai kapan Allah memberikan kesempatan bagi kita untuk beramal. Tapi setiap muslim punya kewajiban untuk menjaga amal wajib. Terutama salat. Selagi dia bisa menjaga amal wajib, maka dia akan bertahan sebagai muslim yang istikamah.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan, "Likulli amalin syirrah walikulli syirratin fatrah." Setiap amal itu ada masa grafik naik dan setiap grafik naik ada masa fatrah. Orang mulai malas untuk beramal. Famanat fatratuhu sunah. Siapa yang ketika masa malasnya itu dia ke arah sunah faqad naja, maka dia akan dalam posisi beruntung, dia dalam posisi selamat.
Yang dimaksud masa fatrah dalam sunah adalah dia bertahan untuk menjalankan yang wajib. Sak malas-malasnya yang wajib enggak boleh ditinggalkan.
Mohon maaf, saat orang masih sehat mungkin dia bisa merasa aman.
Bapak, Ibu ketika sudah sakit opnam mulai banyak kepikiran sakitnya sehingga kadang dia melepaskan amal wajibnya. Ayo salat, Pak. Aku najis. Ayo salat, Pak, aku ora madap kiblat. Ayo salat repot. dijak salat alasannya repot.
Dia masih sadar akalnya, masih bisa melakukan gerakan tangan, tapi sudah enggak mau salat karena alasan najis. Padahal orang boleh salat dalam kondisi apapun semampunya, selagi dia enggak bisa untuk menghindarinya. Sehingga kalaupun misalnya dia enggak bisa menghindari najis yang ada di badannya, ini gimana tadi? kayaknya saya pipis kena selimut, kena celana kena ini enggak bisa ganti, enggak bawa ganti misalnya, ya sudah, Bapak salat seadanya. Yang penting dia kerjakan kewajiban itu.
Ada salah satu dokter di Sarjito yang pesan ke saya, tolong buatkan satu buku yang isinya arahan bagi orang yang sakit. Karena di Sarjito banyak yang enggak salat. Mungkin peserta lansia juga. Begitu sudah masuk ke rumah sakit, ketika di sini dia semangat masuk rumah sakit beda lagi, Pak. Orang kalau sudah sakit, Pak, yang dipikir cuman fokus sakitnya saja sehingga sudah enggak mikir ibadah lagi. Akhirnya dia enggak mau salat.
Terus saya buatkan satu buku judulnya untukmu yang sedang sakit. Ketika dalam kondisi sakit, kualitas ibadah seseorang itu turun drastis. Makanya butuh penjagaan. Sehingga dalam kondisi ketika lagi turun jaga satu hal amal wajib jangan sampai hilang. Ketika sehat Nabi sallallahu alaihi wasallam menyarankan, "Kudu minal amali ma tutun." Silakan kalian ambil amal yang mampu kalian rutinkan.
Ada sebagian orang yang kalau pakai salat sunah dia bisa disuruh puasa sunah enggak kuat. Kebalikannya. Ada yang puasa senang dia. Kalau disuruh salat gak saya ngelu pusing. Saya ketemu orang puasa bisa enggak mau salat. Saya juga ketemu orang rajin salat jemah tapi kon poso Ramadan enggak bisa. Enggak mau dia. Berat bagi dia puasa Ramadan. Karena ada yang salat mau puasa keberatan, ada yang puasa keberatan salat ringan.
Nabi sallallahu alaihi wasallam ngasih saran, ambil yang mampu kalian rutinkan sehingga kita jaga dalam kondisi sehat melakukan amal sunah yang mampu kita rutinkan dan dalam kondisi sakit kita jaga amal yang wa wajib.
Demikian semoga Allah jadikan kita sebagai hambanya yang istikamah sampai akhir hayat. Amin. Ya.
Oke. Ternyata di luar hujan nih, Ustadz. Di luar hujan jadi kita sampai buka puasa di PDS.
Iya. Kita lanjutkan nanti sampai buka puasa di sini. Lalu salat berjamaah di gedung PDS. Kita kasih kesempatan lagi ya, Ustaz ya.
Pertanyaan satu lagi dari Ibu-ibu.
Tadi kayaknya ada yang bertanya. Monggo, Ibu-ibu, apakah sudah siap? Kayaknya enggak jadi ya.
Enggak jadi.
Ibu-ibu jadi bertanya.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustaz. Ee apakah zakat fitrah,zzakat fitrah itu bisa dibayarkan
ee kurang H -2 apa H-3 karena tempatnya jauh pertama.
Kedua, apakah satu orang itu tidak ee kalau bisa eh kalau bayarnya 10 kilo, 10
kilo ee enggak tidak 3 kilo, tidak harus ukuran itu bagaimana hukumnya, Ustaz? ee karena merasa kasihan apa merasa ee ya kasihanlah gitu lah, Kak. Ah kok cuma 3 kilo ah genepi 10 kilo ee gitu. Hukumnya bagaimana, Ustaz?
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Abu Hurairah radhiallahu anhu itu pernah ditugasi oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk menjaga zakat Ramadan. Zakat Ramadan itu kan berarti zakat fitrah. Lalu datang jin berubah wujud dalam rupa seperti anak remaja. Mencuri zakat yang dijaga oleh bahan makanan zakat yang dijaga oleh Abu Hurairah. Ditangkap sama Abu Hurairah. Akan aku laporkan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam. Orang ini memelas. tolong kasihani aku. Aku membutuhkan, keluargaku membutuhkan. Lepaskan aku. Akhirnya dilepaskan sama Abu Hurairah. Malam yang kedua dia datang lagi, mencuri lagi, ditangkap lagi, mau dilaporkan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam tapi dia berusaha untuk memelas.
Malam yang ketiga dia datang lagi dan kali ini tidak akan diampuni. Tapi dia ngasih satu amalan kepada Abu Hurairah. Kalau kau mengamalkan maka kau akan terjaga dari setan sampai pagi. Yaitu membaca apa? ayat kursi sebelum tidur. Maka dari hadis ini ada pelajaran tentang zikir sebelum tidur, ada pelajaran tentang masalah jin, ada pelajaran tentang masalah zakat fitrah.
Pelajaran fikih yang bisa kita ambil dari hadis ini adalah bahwa zakat fitrah itu sudah dikumpulkan 3 hari sebelum Idul Fitri. Bahkan bisa jadi lebih dari 3 hari. Makanya Abu Hurairah bercerita peristiwa 3 hari dan sampai 3 malam itu zakat itu belum diserahkan kepada fakir miskin. Masih dikumpulkan, masih dijaga.
Baik. Sehingga ini dalil zakat fitrah boleh dibayarkan 3 hari sebelum Idul Fitri. Maka H -3 atau H -2 hukumnya boleh.
Kemudian yang kedua apa tadi? ee jumlah itu apa harus 3 kilo. Apakah zakat fitrah harus 3 kilo?
Minimal 3 kilo, lebih boleh kurang gak boleh. Sehingga misalnya ibu sekeluarga ada empat ya, suami istri pertama anak pertama, anak kedua jadinya ada empat.
Berarti total zakatnya berapa? 12 kilo anggaplah misalnya minimal anggaplah 12 kilo tapi anda lebihkan. kasihan Pak nek mau dikii 12 kilo tak kasih 120 kilo boleh enggak boleh boleh kelebihannya itu sedekah sehingga nilai minimalnya sebagai menunaikan amal wajib kelebihannya statusnya sedekah.
wallahuam
Baik dari Bapak-bapak Bapak tadi satu,
Pak. Untung.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
ini terkait dengan niat puasa, Ustaz.
Jadi, saya pernah dengar ee bahwa niat puasa bisa harian, jadi semalam sebelumnya atau untuk 1 bulan.
Nah, pertanyaan saya itu adalah ee jika ee seseorang berniat untuk 1 bulan kemudian di tengah Ramadan yang bersangkutan meninggal. Nah, nah sisanya itu apakah harus di diqada ya sama ahli warisnya itu. Tadz. Terima kasih.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Di antara syarat ibadah adalah orangnya masih hidup Pak ya. Semua ibadah itu orangnya harus hidup.
Kalau orangnya sudah mati, maka tentu saja sudah tidak ada tugas. Idza matal insan inqota amaluhu illa minal, Apabila manusia mati maka seluruh amalnya putus. Sehingga ada orang yang berniat untuk puasa Ramadan 1 bulan. Dia niatnya di awal Ramadan baru dapat 17 hari mati. Nah, yang 13 hari ini diapain? orangnya sudah mati ya, Pak. Berarti kan sudah tidak ada kewajiban. Maka tidak perlu fidyah maupun qada. Wallahuam.
Baik, Bapak-bapak. Tadi satu lagi masih ada waktu 4 menit 3 menit, Pak. Satuan singkat aja, Pak.
Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah.
Ee kalau orang yang sakit yang berkaitan dengan puasa misalkan sakit lambung seperti istri sakit lambung tapi dia tetap pengin puasa tapi paling bertahan 10 hari kemudian dia pasti akan drop akhirnya dia libur dulu puasa sekitar 2 hari atau 3 hari baru dia mulai puasa lagi. Nah hukum seperti itu apakah boleh, Tad? Jadi kalau dia lanjutkan puasa full dia memang tidak kuat tapi dia tetap ingin tetap puasa padahal dia memang sudah lama punya penyakit lambung seperti itu. Kemudian hukumnya bayar fidyah atau qada tak. Iya. Asalamualaikum warahmatullah.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kalau sifatnya seperti tadi berarti bisa berpuasa namun harus dijeda ya. Misalnya Ramadan kuat 10 hari ya, hari ke-11 sudah enggak sanggup maka boleh tidak berpuasa karena sakit. Nanti puasa lagi di hari ke-15. Puasa lagi dapat 5 hari. tidak puasa lagi. Nah, di kondisi ketika beliau tidak puasa karena sakit tadi diqada. Diqada di hari yang lain. Wallahuam.
Iya. Ada 3 menit lagi satu pertanyaan, Ibu-ibu, ya.
Oh, sudah, sudah. Masih, masih. Bismillah. Iya, monggo, Ibu.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan saya, Ustadz.
Yang pertama, apakah orang sudah demensia itu masih wajib fidyah? Yang kedua, apakah fidyah itu boleh diberikan kepada anak yang kondisinya fakir dan miskin? Jadi, memang tidak bisa bekerja karena dia punya sakit. Yang ketiga, dua aja, Bu. Mungkin, Bu. Dua aja.
Ini ini terkait, Pak. Apakah boleh dengan uang fidyah tersebut? karena anaknya tersebut itu berada di luar Jawa jauh. Mohon pencerahannya.
Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Orang gila tidak wajib berpuasa, maka tidak perlu diqada maupun di fidyah. Sehingga jika dimensia ini hilang akal kondisinya, maka dia tidak wajib berpuasa. Dan nanti ketika puasa ya
enggak sah. Terus gimana, Pak? Enggak perlu qada, enggak perlu fidyah. Karena dia gila seperti anak kecil. Anak kecil tidak puasa, tidak perlu qada, tidak perlu fidyah. Orang gila tidak perlu qada, tidak perlu fidyah.
Kemudian yang kedua, bolehkah fidyah itu diberikan ke anak?
Jawabannya enggak boleh.
Karena fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib kita nafkahi.
Anak yang tidak mampu bekerja sehingga dalam kondisi miskin. Misalnya anak yang berkebutuhan khusus sampai dewasa sampai umur 20-an bahkan 30-ansampai bahkan umur 50-an dia gila berkebutuhan khusus.
Maka orang tuanya yang mungkin waktu itu umur 70-an, anaknya umur 50, orang tuanya selama mampu wajib memberikan nafkah bagi anak yang berkebutuhan khusus tadi.
Sehingga anak yang miskin maka nafkahnya ditanggung oleh orang tua yang berkecukupan.
Baik. Berarti enggak boleh masuk bayar zakat ke anak miskin. Sebagaimana pula tidak boleh memberikan fidyah kepada anak yang miskin. Karena orang tua yang mampu wajib menanggung nafkah anaknya.
Wallahuam. Maka yang ditransfer bukan fidyah ya, tapi nafkah.
Baik, nampaknya sudah masuk waktu magrib. Demikian yang bisa kita sampaikan. Wasallallahu ala nabiina Muhammadin wa ala alihi wasahbihi wasallam. Wa akhir dakwanahamdulillahiabbil alamin.
Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.