بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Senin, 27 Januari 2025
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Melanjutkan pembahasan Kitab Bahjatul Qulubil Abror, karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah, kita sudah sampai pada hadīts yang ke-23, hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Qatādah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu.
Beliau mengatakan,
الَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي اَلْهِرَّةِ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ و الطَّوَّافَاتِ
Rasūlullāh ﷺ bersabda tentang kucing, “Sesungguhnya kucing itu bukanlah najis, karena sesungguhnya ia termasuk hewan yang biasa berkeliaran (berdekatan) dengan kalian” (Hadīts riwayat Imām Mālik, Imām Ahmad dan yang lainnya)
Kaidah penting tentang najis dan sucinya suatu benda, Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh menjelaskan, bahwa hadīts ini mengandung dua kaidah yang utama, yaitu
( أن المشقة تجلب التيسير)
⑴ Bahwasanya kesulitan itu adakalanya menjadi sebab kemudahan di dalam hukum syari’at. Benda-benda yang tersentuh oleh mulut, bulu atau liur hewan ini tidak harus dicuci karena hewannya suci.
Contoh lain;
⇒ Bolehnya beristijmār (menghilangkan sisa kotoran setelah buang air kecil ataupun air besar) dengan menggunakan benda yang padat tidak harus dengan air.
Seperti menggunakan batu, tisue atau benda lain yang bisa menghilangkan kotoran tersebut.
Contoh lain;
⇒ Pada permasalahan dimaafkannya darah yang menempel pada daging.
⑵ Hewan seperti kucing atau hewan semisal yang merupakan hewan yang biasa berkeliaran di dekat manusia sehingga susah untuk terhindari.
Maka hewan-hewan seperti ini dihukumi sebagai hewan yang suci, ketika hewan tersebut masih hidup, sehingga tidak menajiskan benda-benda yang tersentuh, baik itu makanan, minuman ataupun pakaian dan benda-benda lain, dan benda-benda tersebut tidak harus dicuci karena hewannya adalah hewan yang suci.
Contohnya Tikus
Tikus dihukumi sama dengan kucing karena termasuk hewan yang biasa berkeliaran disekitar manusia dan diqiyāskan dengan kucing.
Wallahu 'alam