بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Senin, 25 November 2024
🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
Melanjutkan pembahasan hadits tentang hukum asal air
ن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أنه قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم : أنتوضأ من بِئر بُضَاعَةَ وهي بئر يُطرحُ فيها الحَيضُ ولحم الكلاب والنَّتَنُ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «الماء طهور لا ينجسه شيء».
[صحيح]
نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Air yang berubah rasa, bau, dan warna karena sesuatu yang suci maka statusnya suci dan bisa untuk bersuci.
Ada beberapa macam jenis air ;
1. Air najis, air yang berubah salah satu sifatnya karena najis baik sedikit atau banyak
2. Air suci, tidak tercampur najis yang tidak berubah bau, warna, dan rasanya
3. Air suci namun tidak bisa untuk bersuci
Jika terjadi keraguan, selama tidak menemukan penyebab najis, maka kembalikan kepada hukum asal air yakni suci.
Bersuci ada beberapa macam :
1. Non fisik ; dari dosa
2. Fisik ; suci dari najis dan hadats
Suci dari hadats diantaranya; thaharah ashliyah (dengan air, mandi & wudhu), & thaharah badaliyah (dengan tanah, dilakukan jika ada sebab) jika tanpa sebab thaharahnya batal, ini bisa menggantikan wudhu & mandi.
Bedakan antara air dan zat cair, karena 2 hal yang berbeda, tidak semua zat cair itu air, tapi air itu pasti zat cair. Zat cair yang bukan air tidak boleh digunakan untuk bersuci, contohnya ; susu, kuah lodeh, bensin, dll
Air mutlak yang dicampuri zat cair lainnya sehingga menjadi sesuatu yang bukan air maka tidak boleh untuk bersuci, contohnya ; kopi susu, kopi, teh susu
Macam-macam air dalam Madzhab Hambali ;
1. Air suci dan mensucikan ; hukum asal air
2. Najis dan tidak mensucikan
Kaidah ;
1. air suci + benda suci ; ada 2 keadaan, yakni benda suci itu dari air (lumut, ganggang) maka tetap suci mensucikan meskipun berubah sifatnya, berikutnya benda suci dari selain air ada 2 keadaan ; mengubah status menjadi zat cair (tidak boleh untuk bersuci, contohnya ; kopi, susu, teh); tidak mengubah status sebagai zat cair (contoh; air mawar, air bunga, abate) maka boleh untuk bersuci.
2. air suci + benda najis ; ada 2 keadaan, yakni mengubah salah satu dari 3 sifatnya maka jadi najis, berikutnya tidak mengubah 3 sifatnya maka tidak najis.
Wallahu 'alam