1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-112 dalam seri Fiqih Muamalah (Kitab Asy Syarhu Al Mumti' 'Ala Zad Al Mustaqni) yang membahas tentang membatasi transaksi pemilik harta. Ustadz Muhammad Abu Rivai, Pendakwah memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Membahas kondisi di mana seseorang dapat dibatasi haknya dalam mentransaksikan hartanya (hajr), seperti pada orang yang terlilit utang atau pailit.

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."