Kajian ini membahas tentang prinsip dasar akidah yaitu Al-Hakimiyyah, yang bermakna bahwa hak mutlak untuk menetapkan hukum, syariat, dan aturan bagi seluruh makhluk hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kalimat 'Inil hukmu illa lillah' (Tiada hukum kecuali milik Allah) adalah pondasi penting dalam memahami ketauhidan kita kepada-Nya.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Makna Hukum Allah: Mencakup dua hal utama, yaitu Hukum Kauniyyah (ketetapan Allah atas alam semesta seperti kelahiran, kematian, dan hukum alam) serta Hukum Syar'iyyah (aturan agama berupa perintah dan larangan).
- Hak Legislasi: Menjelaskan bahwa hanya Allah yang berhak menentukan apa yang halal dan apa yang haram melalui wahyu-Nya.
- Kewajiban Berhukum dengan Hukum Allah: Bagaimana seorang Muslim harus menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan tertinggi dalam menyelesaikan segala problematika kehidupan dan ibadah.
- Keseimbangan Pemahaman: Memberikan penjelasan agar tidak salah memahami konsep ini sebagaimana kelompok tertentu (seperti Khawarij) yang menyalahgunakan ayat ini untuk mengkafirkan sesama muslim secara serampangan tanpa dasar ilmu yang benar.