1

Video Kajian

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-1 dalam seri Kajian Tematik yang membahas tentang utang oh utang. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

🗓️ Jumat, 11 Juli 2025

🏢 MIPS, Krajan, Yogyakarta

Pembahasan kajian pagi ini perihal adab ketika berutang, maka dimulai dari niat yang benar & berutang karena kebutuhan, dimana kita tahu kondisi saat ini orang-orang dipaksa untuk berutang bahkan untuk memenuhi gaya hidup bukan karena kebutuhan. Adab-adab bagi mereka yang berutang antara lain ;

1. Bagi yang mau berutang berusaha mencukupkan diri dengan yang ada, dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah ﷺ bersabda,

دْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ

”Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Kemampuan untuk mengembalikan uang, Rasulullah ﷺ bersabda:

( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)

“Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387)

3. Jika tidak mampu bisa mengajukan diri ke Lembaga Zakat sebagai mustahiq, Allah سبحانه و تعالى berfirman;

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[At-Taubah Ayat 60]

Bagi orang yang mengutangi hendaknya memberikan kelapangan bagi orang yang kesulitan membayar utangnya, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى

إِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.[Surat Al-Baqarah Ayat 280]

Nabi ﷺ dan para sahabat pernah berutang dalam rangka untuk kebutuhan hidup bukan gaya hidup, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seseorang pernah memberi pinjaman seekor unta kepada Nabi ﷺ, lalu ia datang kepada Nabi menagih hutangnya, lalu Nabi ﷺ bersabda, “Berikan kepadanya.” Para Sahabat lalu mencari untanya dan mereka tidak menemukannya kecuali unta yang lebih baik, maka Nabi bersabda, “Berikan kepadanya.” Ia berkata, “Engkau telah memenuhi hakku (semoga) Allah memenuhinya untukmu.” Nabi ﷺ bersabda:

نَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.

“Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.”[9][9] Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (V/225)], Shahiih al-Bukhari (IV/58, no. 2393), Shahiih Muslim (III/1225, no. 1601), Sunan an-Nasa-i (VII/291), Sunan at-Tirmidzi (II/389, no. 1330), secara ringkas.

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."