بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Ahad, 3 Agustus 2025
🏢 Masjid Nidaul Fitrah, Sidoarjo
Melanjutkan pembahasan buku Ada apa dengan riba, perihal riba diharamkan semua agama, Allah jadikan adanya keseragaman terutama di bagian prinsip pada ajaran para nabi walaupun terkadang dalam hal rincian ada perbedaan, karena terdapat naskh & mansukh dalam ajaran agama sesuai apa yang Allah kehendaki karena Allah maha kuasa atas segala sesuatu dan maha bijaksana.
Naskh dan mansukh dalam aqidah tidak ada, karena aqidah itu berangkat dari berita yang diyakini dari Allah, sehingga dalam berita tidak ada naskh & mansukh, tidak mungkin Allah berdusta dalam perkara keyakinan.
Naskh dan mansukh terjadi dalam hal hukum karena menyesuaikan dengan kondisi suatu kaum.
Contoh kasus
1. Sujud ibadah ; termasuk perkara aqidah, diperuntukkan hanya untuk Allah, sejak dulu dilarang hingga kini
2. Sujud penghormatan ; termasuk perkara ahkam, dulu boleh sekarang tidak boleh
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah ﷺ bersabda,
وْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi]
Riba diharamkan semua agama maksudnya dalam ajaran para nabi, artinya riba sudah ada sejak masa silam karena rakusnya manusia terhadap harta. Walaupun masalah ahkam namun tidak mengalami perubahan sejak masa silam. Allah سبحانه و تعالى berfirman;
أَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.[Surat An-Nisa Ayat 161]
Wallahu 'alam