1

Video Kajian

Jika video tidak dapat diputar, silakan Tonton di YouTube.

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-9 dalam seri Kitab Bulughul Maram yang membahas tentang pengantar fikih nikah. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan Kajian

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Metode pendidikan terbaik untuk usia dini adalah menghafal Al Qur'an baru kemudian mengkaji hadits-hadits Nabi ﷺ, hal ini sebagaimana yang diakukan oleh para ulama ahlus sunnah diantaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah penulis Kitab Bulughul Maram yang akan kita kaji. Keunggulan belajar Al Quran dan Hadits sebelum mempelajari cabang ilmu lainnya adalah seorang thalabul ilmi mampu memetik buah faidah lebih dalam dan lebih luas baik itu tentang perkara aqidah, fiqih, akhlak adab, dll.


Bulughul Maram isinya adalah prinsip dalil-dalil berupa hadits-hadits hukum yang telah dipilih, agar mempermudah seseorang mempelajari dan menghafalkan dalil-dalil hukum syar'i. Bulughul maram ini untuk pelajar pemula meskipun bagi mereka yang telah lama belajar tetap butuh pada dalil-dalil hukum syar'i ini.


Penyebutan periwayatan dalam kitab hadits ini beliau jelaskan sebagai berikut:


- Jika maksudnya adalah imam yang 7 adalah Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam an Nasai, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah

- Jika 6 maka 7 tadi selain Imam Ahmad

- Jika 5 maka selain Bukhari dan Muslim

- Jika 4 maka selain 3 yang pertama berarti Ashabus Sunan Imam Abu Dawud, Imam an Nasai, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah

- Jika 3 selain mereka dan selain yang terakhir maka Imam Abu Dawud, Imam an Nasai, Imam Tirmidzi.

- Jika muttafaqun'alaih berarti Bukhari dan Muslim.


Ilmu jangan sampai menjadi fitnah bagi pemiliknya dengan berlaku ujub dan sombong dengan ilmunya, sehingga diharapkan bermanfaat bagi pemiliknya di dunia maupun akhirat. Sistematika isi kitab bulughul maram ada 4:


1. Fiqih ibadah thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, jenazah, sumpah, nadzhar

2. Fiqih muamalah

3. Fiqih usrah (keluarga)

4. Fiqhul qadha wal jinayat (peradilan dan kriminal)

Fiqih Usrah (Keluarga) terdiri dari

pra keluarga kafa'ah, syarat, kriteria

ketika berkeluarga akad nikah (wali, saksi, mahar, calon pengantin, walimah, dst), hak kewajiban suami isteri (harta keluarga)

pasca berkeluarga bubar keluarga (resmi ; thalak, khuluq, fasakh), masa iddah, hadhanah (hak asuh anak), pesangon, harta gono gini, bubar tidak resmi (kematian ihdah berkabung, waris, wasiat, iddah)


wallahu'alam


Youtube: Pengantar Fikih Nikah | Ustadz Ammi Nur Baits (https://www.youtube.com/live/4goTu0HpjQs?si=BhPBHTkzfldTzwZO)


Facebook ;


#waspada #hisab #nikmat #lapar #mewah

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."