1

Video Kajian

Tentang Kajian Ini

Kajian pertemuan ke-127 dalam seri Kitab Bulughul Maram 2 yang membahas tentang jumlah minimal jamaah jum'atan. Ammi Nur Baits, S.T., B.A. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.

2

Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Jumlah Minimal Jamaah Jum'atan

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

🗓️ Selasa, 22 April 2025

🏢 Masjid Ulil Albab UII Yogyakarta

Melanjutkan pembahasan hadits dalam kitab Bulughul Maram, pada bab Shalat Jumat, yakni tentang jumlah minimal jama'ah shalat jum'at,,

نْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ جُمْعَةً. رواه الدارقطني والبيهقي

Diriwayatkan dari Jabir Telah berlaku sunnah bahwa 40 orang lebih didirikan salat Jumat. HR ad-Daruquthni (24) dan al-Baihaqi (3177)

Akan tetapi menurut penilaian ulama ahli hadits, hadits ini dhaif jiddan, sehingga hadits ini tidak valid. Hadits ini dijadikan dalil oleh 2 madzhab bahwa syarat minimal peserta jumatan adalah 40 orang menurut ulama madzhab syafi'iyyah dan ulama madzhab hambali.

Ada riwayat lainnya yang shahih

Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam perkara ini yakni ;

a. Pendapat 1 ; syarat sah minimal 40, jika kurang maka tidak berlaku

b. Pendapat 2 ; syarat sah minimal 12 orang, dalilnya firman Allah سبحانه و تعالى

إِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.[Surat Al-Jumu’ah Ayat 11]

Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata bahwa iringan kafilah perniagaan datang ke Madinah, sedangkan Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah, maka orang-orang juga bubar menuju ke arahnya dan yang tersisa hanya dua belas lelaki.

[Tafsir Ibnu Katsir]

c. Pendapat 3 ; dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya jumlah orang yang hadir tidak dikondisikan (tidak sengaja) di zaman tersebut karena kondisi masyarakat, oleh karena itu pendapat yang tepat adalah selama sah disebut berjamaah maka sah disebut jumatan, minimal 3 orang.

Disyaratkan paling sedikit tiga orang seorang khatib dan dua orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri, berdalil dengan pernyataan di bawah ini:

Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’.

Hadits Abu Ad Darda’yang berbunyi,

مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ

“Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka“[HR Abu Dawud dalam Sunan-nya]

Wallahu 'alam

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary

"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."

QS. Al-Jumu'ah (62:10)

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."