بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Konsekuensi Pelanggaran Ihram
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Rabu, 30 April 2025
🏢 Masjid Al Hidayah, Krajan, Yogyakarta
سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan hadits dalam Kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, pada bab Haji, yakni konsekuensi pelanggaran ihram, terlebih dahulu perlu diketahui bahwasanya pelanggaran syariat bisa kita bagi menjadi 2 yakni ;
1. Ada kafarat ; melanggar sumpah, nadzar,
2. Tidak ada kafarat ; meninggalkan shalat
Hukuman yang ada kafarat ada solusinya di dunia dan tidak berkonsekuensi kelak di akhirat, sehingga memperingan dirinya di akhirat.
Semisal meninggalkan shalat ;
1. Disengaja ; tidak ada uzur, sehingga konsekuensi kelak lebih berat di akhirat
2. Tidak disengaja ; ada kafaratnya
Nabi ﷺ bersabda
نْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).
Meninggalkan puasa ;
1. Disengaja ; tidak ada uzur
2. Tidak disengaja ; qadha atau fidyah
Berikut dalil larangan dalam ihram diantaranya:
أَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.[Surat Al-Baqarah Ayat 196]
Wallahu 'alam