بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Definisi Kemunafikan dan Jenisnya
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Selasa, 24 April 2025
🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, pada bab Nifaq, Definisi & Jenisnya, secara bahasa artinya terowongan disebut terowongan karena memiliki 2 muka yakni lubang tempat keluarnya tikus gurun.
Nifaq menurut istilah berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena itu Allah سبحانه و تعالى memperingatkan dengan firmanNya:
نَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. At-Taubah[9] 67)
Yaitu mereka adalah orang-orang yang keluar dari syari’at. Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah, mereka adalah orang-orang yang keluar dari jalan kebenaran masuk ke jalan kesesatan. (Tafsir Ibnu Katsir (II405), cet. Daarus Salaam.)
Nifaq adalah perbuatan sementara pelakunya adalah munafik, dimana munafik itu beragam yakni ;
1. Munafik i'tiqadi ; pelakunya kekal di neraka
2. Munafik amali ; merupakan dosa besar.
Sementara itu, Ibnu Juraij mengatakan, “Orang munafik ialah orang yang omongannya menyelisihi tindak-tanduknya, batinnya menyelisihi lahiriahnya, tempat masuknya menyelisihi tempat keluarnya, dan kehadirannya menyelisihi ketidakadaannya” (‘Umdah At-Tafsir I78).
Perhatikan 4 hal ini, jika ada salah satunya maka kemunafikan ada dalam diri kita ;
1. Ucapan bertentangan dengan perbuatan
2. Yang tampak bertentangan dengan yang tidak tampak
3. Tempat masuk bertentangan dengan tempat keluar
4. Keadaan di kala sendiri bertentangan dengan di kala keramaian.
Wallahu 'alam