Youtube: Zakat Hewan Ternak | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Zakat Hewan Ternak | Ustadz Ammi Nur Baits
#zakat #pertanian #nishob #buah #biji
Zakat Hewan Ternak
Fiqih Ibadah - Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-41 dalam seri Fiqih Ibadah yang membahas tentang zakat hewan ternak. Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
1. Binatang tersebut mencapai nishob syar'i, untuk unta 5 ekor, sapi 30 ekor, kambing 40 ekor. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
عَثَنِى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
Artinya: “Nabi ﷺ memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
2. Binatang tersebut bertahan 1 tahun penuh menjadi milik dan tidak kurang dari 1 nishob
3. Harus binatang sa'imah, digembalakan dipadang rumput yang boleh dikonsumsi selama 1 tahun atau dominan setahun
4. Tidak boleh binatang yang dipekerjakan untuk menggarap sawah, memindahkan barang, menarik beban karena binatang ini dibutuhkan
“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain,
“Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan Rasul-Nya tentangnya. Barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan, maka berikanlah; dan apabila diminta melebihi ketentuan, maka jangan memberinya. Yaitu (dalam ketentuan zakat unta), pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu, zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu makhadh betina. Apabila mencapai 36 hingga 45 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai 61 hingga 75 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor jadza’ah. Jika telah mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor bintu labun. Jika telah mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Apabila sudah lebih dari 120, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya satu ekor bintu labun; dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya 4 ekor saja, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Karena hanya pada setiap 5 ekor unta, baru ada zakatnya yaitu 1 ekor kambing. Dan untuk zakat kambing sa’imah (yang digembalakan, bukan dipelihara di kandang), ketentuannya adalah apabila telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila seorang penggembala memiliki kurang satu ekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1454)
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."