Youtube: Nishab dan Haul Zakat | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Nishab dan Haul Zakat | Ustadz Ammi Nur Baits
#nishob #haul #zakat #emas #perak
Nishab dan Haul Zakat
Fiqih Ibadah - Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-39 dalam seri Fiqih Ibadah yang membahas tentang nishab dan haul zakat. Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
1. Syarat Obyek
Memiliki harta 1 nishob, Rasulullah ﷺ bersabda:يْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاَ مِنَ الذَّهَبِ، وَلاَ فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
<P>“Tidak ada zakat untuk emas yang di bawah 20 mitsqal dan perak yang di bawah 200 dirham.”[HR Abu ‘Ubaid dalam ‘Al-Amwal’ hal. 501 no. 1113. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul-ghalilno. 815.]Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
يْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4]
[4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979
Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas
Kemudian dari nishab tersebut diambil 2,5 % atau 1/40
Emas nishob 20 mitsqal = 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram emas, 20 dinar = 85 gram emas, 20 dinar dizakati 1/2 dinar,
Perbandingan = 1/2 dinar dibagi 20 dinar = 1/40 dinar atau 2,5 %
Perak nishobnya 5 uqiyah, 1 uqiyah = 40 dirham, berarti 5 uqiyah setara 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram perak, 200 dirham setara 595 gram perak, dalam perak yang dizakati 1/40 sama sebagaimana emas, ini adalah 2,5 %
Konversi ke uang, dimana uang bisa dianalogikan ke emas atau perak, dizaman Nabi ﷺ konversi stabil antara emas dengan perak dimana 1 dinar = 10 dirham, maka hakikat nilainya sama (ekuivalen) antara 20 dinar = 200 dirham (2,5%). Belakangan emas lebih stabil dibandingkan perak (kurang stabil, cenderung turun), dari sisi nilai ini maka terjadi perbedaan pendapat ulama, 85 gram sekarang kurang lebih 85 juta rupiah, sedangkan 200 dirham atau 595 gram perak nilainya 9,5 juta rupiah, maka selisihnya jauh sekali antara nilai emas dengan perak. Maka zakat uang ini mengacu kemana? ke emas atau ke perak.
Pendapat 1 = zakat uang mengacu ke yang murah, Lajnah Daimah dan Jumhur Ulama belakangan beralasan adalah ini menguntungkan fakir miskin sehingga wajib zakat lebih banyak
Pendapat 2 = zakat uang mengacu ke emas, Dr. Hisamuddin Affanah ulama di Palestina beralasan bahwa emas lebih stabil dan lebih mewakili kekayaan.
Lebih mewakili kekayaan ini lebih kuat berdasarkan hadits dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman, kemudian beliau mengatakan: "...Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka,..."[Abu Daud]
Pendapat yang lebih rajih zakat uang mengacu ke emas. Orang bayar zakat sebelum memiliki harta 1 nishob ibarat shalat sebelum waktunya mungkin sah sebagai sedekah semisal Zakat Profesi yang dipotong 2,5% padahal belum mencapai 1 nishob.
2. Syarat subyek : muslim, merdeka, pemilik penuh
Emas dan perak tidak digabung dalam perhitungan zakat namun dihitung masing-masing.
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."