Youtube: Harta yang Wajib Dizakati | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Harta yang Wajib Dizakati | Ustadz Ammi Nur Baits
#fiqih #zakat #rukun #islam
Harta yang Wajib Dizakati
Fiqih Ibadah - Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. Hafidzahullahu Ta'ala
Video Kajian
Tentang Kajian Ini
Kajian pertemuan ke-37 dalam seri Fiqih Ibadah yang membahas tentang harta yang wajib dizakati. Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Lc. memberikan penjelasan rinci terkait topik ini.
Isi Ceramah Lengkap
Islam telah menjelaskan lengkap tentang fiqih zakat, yang termasuk dalam ibadah mahdah maka jangan ada kreasi dalam masalah zakat. Bagian terpenting dalam fiqih zakat adalah obyek zakat karena ini menentukan cara perhitungan, maka harus memahami apa saja harta yang dizakati, bagaimana cara menghitungnya karena cara hitung obyek zakat berbeda satu dengan lainnya, turunan obyek zakat termasuk dizakati atau tidak. Nama zakat diturunkan dari obyek zakat semisal zakat maal karena yang dizakati adalah maal, kemudian zakat al masiyah karena yang dizakati binatang ternak, dst. Orang yang tidak mau membayar zakat dikarenakan cinta pada hartanya, maka ini akan diancam adzab di akhirat kelak. Nabi ﷺ bersabda :
ا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya: “Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka“. [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]
Zakat wajib dizakati untuk 5 jenis harta :
1. binatang ternak : onta, sapi, kambing
2. dua mata uang : emas dan perak/ atau mata uang kertas (kartal) yang menggantikannya
3. barang dagangan : semua barang yang akan diperjualbelikan agar mendapatkan keuntungan
4. biji-bijian dan buah-buahan, zakat pertanian dibagi berdasarkan pengairannya ; jika diairi dari alam 10%, jika diairi dengan tenaga 5%, jika keduanya dengan alam dan tenaga maka 7,5%
5. barang tambang dan harta karun
Mutiara Hari Ini
"Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo'a untukku, agar Allah Ta'ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku."
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."