بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 9 Desember 2024
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan tentang halal haram dalam bisnis kontemporer yakni hukum berhutang dengan niat tidak membayar, Allah telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa Ayat 58;
۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Kemudian firman Allah Surat Al-Baqarah Ayat 283;
۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa dia berkata: “Ini adalah ayat yang menasakh ayat sebelumnya. Asy-Sya'bi mengatakan: “Jika sebagian dari kamu mempercayai satu sama lain, maka tidak mengapa jika tidak menulis atau menyaksikan.”
[Tafsir Ibnu Katsir]
Amanah dalam Al Quran mencakup amanah berupa harta, atau amanah berupa pesan moral, Allah perintahkan untuk tunaikan amanah kepada yang berhak, amanah harta bentuknya bisa utang.
Dan ingat pula ancaman kalau seseorang meminjam harta (berutang) lantas tidak punya niatan untuk mengembalikan. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
نْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.).” (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam, 6: 257-258)
Kaidah menyatakan,
لقصود في العقود معتبرة
Niat dalam akad itu ternilai
Sehingga berlaku الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ (al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan perbuatan).
wallahu 'alam