بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 14 Juli 2025
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan kajian buku halal haram muamalah kontemporer, perihal kupon undian & perjudian, bentuk perjudian zaman sekarang dilarang oleh Allah سبحانه و تعالى dalam firmanNya;
أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[Surat Al-Ma’idah Ayat 90]
Larangan judi karena beberapa hal ;
1. Dijadikan sebagai konsekuensi iman, karena setiap perintah dan larangan yang diawali panggilan iman berarti melaksanakan perintah & meninggalkan larangan adalah konsekuensi iman
2. Judi digandengkan dengan beberapa perbuatan terlarang lainnya yakni khamar, berhala, undi nasib, yakni mengambil kesimpulan hukum dengan menggandengkan suatu perbuatan dengan digandengkan perbuatan lainnya sebagai indikator
3. Disebut sebagai rijsun (najis), dalam syariat ada 2 yakni najis hakiki (zatnya) & najis maknawi (statusnya)
Perbuatan syirik disebut najis maknawi, dalilnya firman Allah سبحانه و تعالى
أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[Surat At-Taubah Ayat 28]
Allah memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang mukmin lagi suci agama dan dirinya dengan meniadakan orang-orang musyrik yang najis agamanya dari Masjidil Haram, dan agar mereka tidak mendekatinya setelah turunnya ayat ini.[Tafsir Ibnu Katsir]
4. Judi sebagai perbuatan setan
5. Ada perintah untuk menjauhi judi
wallahu 'alam