بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 11 Agustus 2025
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan Buku Halal Haram Kontemporer, perihal Jual Beli Dengan Sumpah Palsu & Menawar Yang Sudah Ditawar & menawar yang sudah ditawar, sekarang kita akan membahas hukum seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya, sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
اَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ
“Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya.” (HR. Bukhari no. 2139)
Hukumnya tidak boleh karena bisa memunculkan permusuhan, memutus tali silaturahim, & memunculkan hasad satu sama lain. Nikmat ukhuwah itu harus dijaga, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى dalam Surat Ali ‘Imran Ayat 103;
ٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Di ayat yang lainnya Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam Surat Al-Anfal Ayat 63;
أَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مَّآ أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّهُۥ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Gagah lagi Maha Bijaksana.
Islam melarang perbuatan yang dapat memicu permusuhan dan sengketa, diantaranya ;
a. menjual barang di atas transaksi orang lain
b. membeli barang di atas transaksi orang lain
wallahu 'alam