بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 11 November 2024
🏢 Masjid Muhajirin, Concat, Yogyakarta
Melanjutkan pembahasan buku halal haram dalam bisnis kontemporer, pada kesempatan ini akan membahas hukum merusak dan menggandakan uang (memalsukan). Dalam sejarah mata uang mengisyaratkan bahwa nilai intrinsik berbeda dengan nominalnya, Umar bin Khattab dulu berkeinginan membuat uang dari kulit onta, sementara rencana itu diurungkan karena khawatir onta akan punah, hal ini menunjukkan bahwasanya bolehnya membuat mata uang selain dari emas dan perak.
Uang adalah alat tukar yang disepakati penggunanya sekalipun terbuat dari batu, dinar dan dirham tidak ada batasan tertentu, maka standarnya kembali kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat (urf), karena tujuannya adalah obyek atau komoditas muamalahnya bukan dinar dan dirhamnya.
Dalam sejarah islam pernah ada Fulus yakni mata uang dari selain emas dan perak seperti tembaga atau logam lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa nilai intrinsik uang tidak harus sesuai dengan nominalnya.
Berikutnya tentang hukum merusak & menggandakan uang, Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam Surat An-Naml Ayat 48;
شَرَوْهُ بِثَمَنٍۭ بَخْسٍ دَرَٰهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا۟ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ
كَانَ فِى ٱلْمَدِينَةِ تِسْعَةُ رَهْطٍ يُفْسِدُونَ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ
Artinya: Dan adalah di kota itu sembilan orang laki-laki yang membuat kerusakan di muka bumi, dan mereka tidak berbuat kebaikan.
Hal ini menunjukkan bahwa untuk menimbulkan kerusakan tidak butuh banyak orang di suatu tempat.
دَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin Fadlo'] menceritakan dari [Bapaknya] dari [Al Qomah bin Abdullah] dari [Bapaknya] berkata; Nabiyullah ﷺ melarang memecah (merusak) mata uang kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali jika rusak sendiri.[Ahmad]
Menggandakan uang adalah kriminal dan tindakan penipuan terhadap masyarakat
wallahu 'alam