بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🗓️ Jumat, 1 Agustus 2025
🏢 Masjid Baiturrahman, Pasar Minggu
Pembahasan kajian malam ini adalah perihal aturan utang macet, maka ada 2 sudut pandang dalam utang piutang yakni ;
1. Bagi debitur (pihak berutang)
2. Bagi kreditur (pemberi utang)
Dari sisi pihak yang berutang maka hendaknya sesuai sabda Nabi ﷺ, dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
ا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ
“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir [1/59], disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah [2420])
Hukum asalnya manusia itu tidak ada beban sama sekali, kemudian ketika baligh mendapat beban syariat, Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam Surat Al-Ahzab Ayat 72
إِنَّا عَرَضْنَا ٱلْأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱلْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا ٱلْإِنسَٰنُ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
Artinya: Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,
Maka hendaknya manusia tidak menambah beban bagi dirinya dengan berutang karena beban syariat sudah menjadi beban yang berat untuk diemban.
Bagi pihak yang berutang hendaknya berkomitmen untuk segera melunasinya, tidak menunda-nunda, disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ,
نْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.).” (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam, 6: 257-258)
Wallahu 'alam